JADWAL DAN JUKNIS PPDB SMA SMK DI YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 terdapat dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1511/Kepka/2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring/ Online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023
Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
1511/Kepka/2022 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun
Pelajaran 2022/2023 dterbitkan dengan pertimbangan:: a) bahwa
dalarn rangka mewujudkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di Sekolah
Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yang
obyektif, transparan, tidak diskriminatif dan dapat dipertanggungjawabkan maka
perlu diatur dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online; b) bahwa dalam
rangka memenuhi protokol kesehatan pencegahan penanggulangan Covid-19 perlu
dilakukan pengurangan kontak langsung dalam proses penerimaan peserta didik
baru; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) daring/ online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
Pelajaran 2022/2023;
Pasal 1 Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
1511/Kepka/2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) Daring/ Online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023,
menyatakan bahwa Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) daring/ online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023
disusun untuk menjamin kelancaran dan akuntabilitas dalam pelaksana.an
penerimaan peserta didik Baru di seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta. Tahun
Pelajaran 2022/2023.
Pasal 2 Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
1511/Kepka/2022 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun
Pelajaran 2022/2023 menyatakan Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) daring/ online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran
2022/2023 terdapat pada larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
keputusan ini.
Pasal 3 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1511/Kepka/2022 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK DI
Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan Dalam masa pandemi Covid-19
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan meminimalisir
perternuan/tatap muka dengan berpedoman pada protokol kesehatan penanganan
Covid-19.
Pasal 4 menyatakan Pada saat
Keputusan Kepala Dinas ini berlaku, Peraturan Kepala Dinas Nomor
04174/KEPKA/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) daring/ online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran
2021/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
Dinyatakan dalam lampiran Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK DI
Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Situs PPDB adalah website resmi
Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN dan SMKN Daerah Istimewa Yogyakarta yang
beralamatkan: https://ppdb.jogjaprov.go.id.
Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah. yang selanjutnya disingkat ASPD adalah
nilai pengukuran capaian kompetensi peserta didik terstandar selain rapor yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk memetakan kompetensi lulusan
jenjang SMP/MTs. Rapor adalah dokumen yang berisi keterangan mengenai nilai
kepandaian dan prestasi belajar peserta didik di satuan pendidikan. Nilai
Gabungan adalah jumlah rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP/MTs
semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) diberikan bobot 40% (empat
puluh persen), ditambah jumlah nilai ASPD diberikan bobot 55% (lima puluh lima
persen), dan ditambah nilai akreditasi sekolah dikalikan 4 (empat) diberikan
bobot 5% (lima persen).
Persyaratan Calon Peserta
Didik SMA SMK berdasarkan Petuntuk
Teknis Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, adalah
sebagai berikut
A. SMAN
·
Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs bentuk lain yang
sederajat;
·
Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh
satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta
kelahiran/surat keterangan lahir;
·
Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau
sederajat 5 (lima) semester;
B. SMKN
·
Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang
sederajat;
·
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/
surat keterangan lahir;
·
Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau
sederajat 5 (lima) semester;dan
·
Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.
Jalur PPDB Online SMAN dan
SMKN DI Yogyakarta
PPDB daring/online untuk
SMAN dan SMKN melalui:
·
Jalur Zonasi dengan kuota. sebesar 55% (lima
puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;
·
Jalur Afirrnasi, dengan kuota sebesar 20%
(dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;
·
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan
kuota sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah; dan
·
Jalur Prestasi, dengan kuota sebesar 20% (dua
puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023,
Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran
2022/2023, adalah sebagai berikut
1. Pilihan Sekolah Reguler
Pilihan
sekolah untuk pendaftaran reguler sebagai berikut
a.
SMAN
·
Calon peserta didik barn dapat melakukan
pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan perninatan (Matematika dan Ilrnu Pengetahuan
Alam/MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS, dan Bahasa dan Budaya) bisa dalam 1
(satu) sekolah atau sekolah berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia
di masing-masing sekolah.
·
Pilihan pada sekolah penggerak tidak
dipisahkan berdasarkan jurusan atau peininatan.
·
Calon peserta didik baru' dapat melakukan
perubahan pilihan atau perubahan jalur sampai tanggal 28 Juni 2022 pukul 23.59
WIB.
·
Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur yang sama.
·
Dikecualikan dari angka 4 (empat), calon
peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas
orang tua/wali, dapat mendaftar melalui jalur zonasi untuk pilihan lainnya.
b. SMKN
·
Calon peserta didik barn dapat melakukan
pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah
atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing¬masing
sekolah.
·
Calon peserta didik baru dapat melakukan
perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah atau perubahan jalur sampai
tanggal 28 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
·
Seleksi calon peserta didik dengan
mempertimbangkan nilai gabungan.
·
Selain mempertimbangkan nilai gabungan,
proses seleksi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan
minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya.
·
Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur yang sama.
·
Dikecualikan dari angka 5 (lima), calon
peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas
orang dapat mendaftar melalui jalur zonasi untuk pilihan lainnya.
c.
Calon
peserta didik dapat melakukan perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK atau
sebaliknya, sampai tanggal 28 Juni 2022 pukul 23.59 W1B.
2. Proses Pendaftaran
Reguler Penduduk dalam DIY
Sebelum
pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/ online dimulai, calon peserta didik :
a.
Melakukan pengajuan akun secara daring/ online di laman https://ppdb.jogiaprov.go.id
dan menggunggah berkas sebagai berikut: Ijazah SMP/MTs/Paket B /Wustlia; dan Kartu
Keluarga (KK).
b.
Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat
digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN);
c.
Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik
secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun
masing-masing.
d.
Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di
atas, dan membuat password baru.
e.
Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
·
Membuka situs PPDB daring/ online DIY dengan
alamat https://ppdb.jogjaprov.go.id;
·
Masuk ke laman Tahap Pendaftaran dan Seleksi
Online dengan mengklik tombol "Seleksi PPDB Online".
·
Melakukan "Login" menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya.
·
Melakukan pemilihan peminatan untuk SMAN atau
kompetensi keahlian untuk SMKN; dan
·
Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman
di laman Seleksi PPDB Online.
3. Proses Pendaftaran
Reguler Lulusan Luar DIY
Pada
pelaksanaan PPDB daring/online, calon peserta didik Lulusan Luar DIY:
a.
Melakukan pendaftaran ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas secara daring pada
laman aspd.jogjacbt.web.id
b.
Mengikuti. ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas secara luring di lokasi yang
ditentukan oleh Dinas.
c.
Melakukan input data secara daring/online pada tanggal 30 Mei s.d 16 Juni 2022
di laman https://ppdb.jogjaprougo.id pada bagian "Tahap Verifikasi"
dengan mengunggah: Ijazah SMP/ MTs /Paket B Wusth a/ Surat Keterangan Lulus/
Kartu Pelajar; Kartu Keluarga (KK); Rapor semester 1 (satu) sampai dengan
semester 5 (lima) SMP/MTS/Paket B/Wustha; dan Bukti Akreditasi Sekolah;
d.
Memantau proses Input Data sampai proses pengajuannya diverifikasi dan
diterirna oleh Panitia DIY. Jika pengajuan input data ditolak, maka calon
peserta didik dapat segera melakukan perbaikan;
e. Melakukan proses pengajuan akun dengan mengisi formulir secara daring/ online pada tanggal 21 s.d. 24 Juni 2022 di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id pada bagian "Tahap Pendaftaran dan Seleksi Online" dan mengunggah berkas sebagai berikut: Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; Kartu Keluarga (KK)
(Jika
sampai Batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam huruf (e) belum dimiliki colon peserta didik, maka dapat
digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor
Induk Siswa Nasional).
f
Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik
secara rutin memantau telah diterima atau tidaknya pengajuan akun
masing-masing. Jika pengajuan akun ditolak, calon peserta didik dapat
melakukan pengajuan akun ulang dengan memperhatikan Masalah penolakan dari
panitia Dinas DIY.
g
Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di
atas, dan membuat password baru.
h.
Melakukan pendaftaran daring / online pada tanggal 27 s.d. 29 Juni 2022 dengan
cara:
·
Membuka situs PPDB daring/ online DIY dengan
alamat https://ppdb.jogjaprov.go.id;
·
Masuk ke laman Tahap Pendaftaran dan Seleksi
Online dengan mengklik tombol "Seleksi PPDB Online".
·
Melakukan "Login' menggunakan akun NISN
dan password yang telah dibuat sebelumnya;
·
Melakukan pemilihan Peminatan untuk SMAN atau
kompetensi keahlian untuk SMKN;
·
Mencetak "Tandy Bukti Pendaftaran
Daring/Online" yang memuat nomor pendaftaran.
·
Melihat/memantau basil seleksi dan pengumuman
di laman Seleksi PPDB Online.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Jadwal dan Juknis PPDB
SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui salinan dokumen
yang tersedia di bawah ini
Link download Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023
Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB
SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
No comments