JADWAL DAN JUKNIS PPDB SMA SMK DI YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023


Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 terdapat dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1511/Kepka/2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring/ Online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023

 

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1511/Kepka/2022 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 dterbitkan dengan pertimbangan:: a) bahwa dalarn rangka mewujudkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yang obyektif, transparan, tidak diskriminatif dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu diatur dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online; b) bahwa dalam rangka memenuhi protokol kesehatan pencegahan penanggulangan Covid-19 perlu dilakukan pengurangan kontak langsung dalam proses penerimaan peserta didik baru; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring/ online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023;


Pasal 1 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1511/Kepka/2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring/ Online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan bahwa Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring/ online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 disusun untuk menjamin kelancaran dan akuntabilitas dalam pelaksana.an penerimaan peserta didik Baru di seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta. Tahun Pelajaran 2022/2023.


Pasal 2 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1511/Kepka/2022 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring/ online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 terdapat pada larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.


Pasal 3 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1511/Kepka/2022 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan Dalam masa pandemi Covid-19 pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan meminimalisir perternuan/tatap muka dengan berpedoman pada protokol kesehatan penanganan Covid-19.


Pasal 4 menyatakan Pada saat Keputusan Kepala Dinas ini berlaku, Peraturan Kepala Dinas Nomor 04174/KEPKA/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring/ online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Pelajaran 2021/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,


Dinyatakan dalam lampiran Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Situs PPDB adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN dan SMKN Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamatkan: https://ppdb.jogjaprov.go.id. Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah. yang selanjutnya disingkat ASPD adalah nilai pengukuran capaian kompetensi peserta didik terstandar selain rapor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk memetakan kompetensi lulusan jenjang SMP/MTs. Rapor adalah dokumen yang berisi keterangan mengenai nilai kepandaian dan prestasi belajar peserta didik di satuan pendidikan. Nilai Gabungan adalah jumlah rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP/MTs semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) diberikan bobot 40% (empat puluh persen), ditambah jumlah nilai ASPD diberikan bobot 55% (lima puluh lima persen), dan ditambah nilai akreditasi sekolah dikalikan 4 (empat) diberikan bobot 5% (lima persen).


Persyaratan Calon Peserta Didik SMA SMK berdasarkan Petuntuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, adalah sebagai berikut

A. SMAN

·          Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs bentuk lain yang sederajat;

·          Berusia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir;

·          Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester;

 

B. SMKN

·          Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;

·          Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/ surat keterangan lahir;

·          Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester;dan

·          Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.

 

Jalur PPDB Online SMAN dan SMKN DI Yogyakarta

PPDB daring/online untuk SMAN dan SMKN melalui:

·        Jalur Zonasi dengan kuota. sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung sekolah;

·        Jalur Afirrnasi, dengan kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah;

·        Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah; dan

·        Jalur Prestasi, dengan kuota sebesar 20% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

 

Kapan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, Berdasarkan Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, adalah sebagai berikut

1. Pilihan Sekolah Reguler

Pilihan sekolah untuk pendaftaran reguler sebagai berikut

a. SMAN

·          Calon peserta didik barn dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) pilihan perninatan (Matematika dan Ilrnu Pengetahuan Alam/MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial/IPS, dan Bahasa dan Budaya) bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.

·          Pilihan pada sekolah penggerak tidak dipisahkan berdasarkan jurusan atau peininatan.

·          Calon peserta didik baru' dapat melakukan perubahan pilihan atau perubahan jalur sampai tanggal 28 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

·          Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur yang sama.

·          Dikecualikan dari angka 4 (empat), calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dapat mendaftar melalui jalur zonasi untuk pilihan lainnya.

b. SMKN

·          Calon peserta didik barn dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) kompetensi keahlian, bisa dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah berbeda sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing¬masing sekolah.

·          Calon peserta didik baru dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah atau perubahan jalur sampai tanggal 28 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.

·          Seleksi calon peserta didik dengan mempertimbangkan nilai gabungan.

·          Selain mempertimbangkan nilai gabungan, proses seleksi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya.

·          Pilihan 1, 2 dan 3 dalam jalur yang sama.

·          Dikecualikan dari angka 5 (lima), calon peserta didik dari anak guru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang dapat mendaftar melalui jalur zonasi untuk pilihan lainnya.

c. Calon peserta didik dapat melakukan perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK atau sebaliknya, sampai tanggal 28 Juni 2022 pukul 23.59 W1B.

 

2. Proses Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/ online dimulai, calon peserta didik :

a. Melakukan pengajuan akun secara daring/ online di laman https://ppdb.jogiaprov.go.id dan menggunggah berkas sebagai berikut: Ijazah SMP/MTs/Paket B /Wustlia; dan Kartu Keluarga (KK).

b. Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

c. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.

d. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.

e. Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:

·          Membuka situs PPDB daring/ online DIY dengan alamat https://ppdb.jogjaprov.go.id;

·          Masuk ke laman Tahap Pendaftaran dan Seleksi Online dengan mengklik tombol "Seleksi PPDB Online".

·          Melakukan "Login" menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya.

·          Melakukan pemilihan peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN; dan

·          Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman Seleksi PPDB Online.

 

3. Proses Pendaftaran Reguler Lulusan Luar DIY

Pada pelaksanaan PPDB daring/online, calon peserta didik Lulusan Luar DIY:

a. Melakukan pendaftaran ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas secara daring pada laman aspd.jogjacbt.web.id

b. Mengikuti. ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas secara luring di lokasi yang ditentukan oleh Dinas.

c. Melakukan input data secara daring/online pada tanggal 30 Mei s.d 16 Juni 2022 di laman https://ppdb.jogjaprougo.id pada bagian "Tahap Verifikasi" dengan mengunggah: Ijazah SMP/ MTs /Paket B Wusth a/ Surat Keterangan Lulus/ Kartu Pelajar; Kartu Keluarga (KK); Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/MTS/Paket B/Wustha; dan Bukti Akreditasi Sekolah;

d. Memantau proses Input Data sampai proses pengajuannya diverifikasi dan diterirna oleh Panitia DIY. Jika pengajuan input data ditolak, maka calon peserta didik dapat segera melakukan perbaikan;

e. Melakukan proses pengajuan akun dengan mengisi formulir secara daring/ online pada tanggal 21 s.d. 24 Juni 2022 di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id pada bagian "Tahap Pendaftaran dan Seleksi Online" dan mengunggah berkas sebagai berikut: Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; Kartu Keluarga (KK) 

  (Jika sampai Batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) belum dimiliki colon peserta didik, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional).

f Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah diterima atau tidaknya pengajuan akun masing-masing. Jika pengajuan akun ditolak, calon peserta didik dapat melakukan pengajuan akun ulang dengan memperhatikan Masalah penolakan dari panitia Dinas DIY.

g Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.

h. Melakukan pendaftaran daring / online pada tanggal 27 s.d. 29 Juni 2022 dengan cara:

·          Membuka situs PPDB daring/ online DIY dengan alamat https://ppdb.jogjaprov.go.id;

·          Masuk ke laman Tahap Pendaftaran dan Seleksi Online dengan mengklik tombol "Seleksi PPDB Online".

·          Melakukan "Login' menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya;

·          Melakukan pemilihan Peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN;

·          Mencetak "Tandy Bukti Pendaftaran Daring/Online" yang memuat nomor pendaftaran.

·          Melihat/memantau basil seleksi dan pengumuman di laman Seleksi PPDB Online.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 

Link download Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK DI Yogyakarta Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.