JUKNIS PENDATAAN PESERTA AN - ANBK TAHUN 2022

Juknis Pendataan  Peserta  AN - ANBK Tahun 2022


Juknis Pendataan  Peserta  AN - ANBK SD MI SMP MTs SMA MA SMK Tahun 2022. Pusat Asesmen Pendidikan mengembangkan modul pendataan dan sampling Asesmen Nasional SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, SMK, dan SLB. Modul pendataan ini bertujuan untuk mendukung proses pendataan  peserta  didik di  setiap  satuan  pendidikan  dalam  rangka pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022.

 

Petunjuk  Teknis Juknis Pendataan  Peserta  AN - ANBK Tahun 2022 ini  merupakan  prosedur  pengelolaan  biodata peserta didik yang akan mengikuti Asesmen Nasional, meliputi: import data yang bersumber dari  PDData, sampling data peserta, penerbitan DNS,  proses  penomoran  peserta,  penerbitan  DNT,  dan  bentuk  rekap atau pelaporan. 

 

Sejak tahun 2020 hingga saat pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022  model  pendataan  dan  sampling  peserta  Asesmen  Nasional melakukan beberapa langkah penyempurnaan berawal dari data master, metode  impor  data menggantikan  metode  unggah,  metode  sampling hingga model rekap atau pelaporan yang ditampilkan.

 

Petunjuk  Teknis Juknis Pendataan  Peserta  AN - ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2022 ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara  teknis  bagi  panitia Asesmen  Nasional  (AN) di  tingkat  provinsi, kota/kabupaten,  dan Satuan  Pendidikan,  sehingga  data  yang  diperoleh mampu  meningkatkan  kualitas  dan  aksesibilitas,  akuntabilitas  serta kredibilitas sistem pendataan Asesmen Nasional.  Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan anggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.

 

Petugas Pendataan-AN Tingkat Satuan Pendidikan, terdiri dari

1.  Kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan personel pengelola data AN pada tingkat satuan pendidikan.

2.  Tugas  dan  kewajiban petugas pendataan-AN  di  tingkat Satuan Pendidikan:

a.  Melakukan  pemutakhiran data satuan pendidikan  dan  data peserta  didiknya  secara  daring/online  sesuai  prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;

b.  Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN;

c.  Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan wilayah untuk diverifikasi dan dimutakhirkan;

Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal  lahir,  NISN,  kebutuhan  khusus, program  studi/ kompetensi  keahlian/rombel,  tingkatan  kelas,  dan indentitas lainnya.

Bila  terdapat  perbedaan  data  dari  hasil  verifikasi,  maka perubahan dapat dilakukan sebagai berikut:

1)  lakukan sesuai poin a. di atas.

2)  melapor pada petugas pengelola AN Kota/Kab untuk melakukan impor data peserta didik.

3)  meminta petugas pengelola data AN Kota/Kab untuk melakukan sampling ulang dan cetak DNS terbaru.

d.  Menyerahkan  data  hasil  verifikasi  DNS  yang telah  valid  serta disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Pengelola  pendataan  AN  tingkat  Kota/Kabupaten  sesuai dengan kewenangannya;

e.  Menerima  DNT  dari Dinas  Pendidikan  Kota/Kabupaten  atau kantor Cabang Dinas pendidikan wilayah atau Kantor Kemenag Kota/Kabupaten;

f.  Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.

 

Khusus untuk sekolah penggerak (PSP) dan sekolah sampel (POP): 1) Tingkatan  kelas  untuk  peserta  didik terdiri  dari kelas rendah/kelas awal. 2)  Peserta  didik pada  program  ini yang telah mengikuti AN  tahun  lalu akan mengikuti AN kembali pada tahun ini pada tingkatan kelas yang lebih tinggi (tidak dilakukan sampling ulang). 3)  Bila jumlah peserta AN tahun lalu tidak memenuhi kuota (30/45), akan ditambah  dari  jumlah  peserta  didik  dari  sekolahnya  jika  ada penambahan peserta didik baru di tingkat kelas yang sama. 4)  Peserta  didik  penambahan,  akan  dilakukan  sampling  jika  jumlah peserta didik di tingkat kelas yang sama lebih besar dari selisih dengan kuota.

 

Dinyatakan dalam Petunjuk  Teknis Juknis Pendataan  Peserta  AN - ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2022 tahun pelajaran 2022/2023, bahwa alur  proses  pengolahan  data  calon  peserta asesmen  nasional  melalui mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA, sebagai berikut:

1.  Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD;

2.  Satuan  Pendidikan  mengimpor  data  peserta  didik  dari  laman pendataan-AN. Adapun Laman pendataan calon peserta AN adalah sebagai berikut

·          Portal Pendataan Asesmen Nasional  https://bioportal.kemdikbud.go.id  

·          Laman pendataan calon peserta AN SD dan MI  https://bioansd.kemdikbud.go.id  

·          Laman pendataan calon peserta AN SMP, MTs, dan SMPTK  https://bioansmp.kemdikbud.go.id  

·          Laman pendataan calon peserta AN SMA, MA, SMAK, dan SMTK  https://bioansma.kemdikbud.go.id  

·          Laman pendataan calon peserta AN SMK dan MAK  https://bioansmk.kemdikbud.go.id  

·          Laman pendataan calon peserta AN Paket A/B/C/ dan Ula/Wustha/Ulya  https://bioanpaket.kemdikbud.go.id  

·          Laman pendataan calon peserta AN SDLB, SMPLB, dan SMALB  https://bioanslb.kemdikbud.go.id

3.  Petugas  pengelola  pendataan  AN  Kota/Kabupaten  atau Provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak  DNS untuk diberikan ke  satuan  pendidikan agar dilakukan verifikasi;

4.  Bila  ada  perbaikan  identitas  peserta  didik,  maka  dilakukan pemutakhiran data di sistem DAPODIK/EMIS atau vervalPD, kemudian Satuan  Pendidikan  mengembalikan  berkas  DNS  hasil  verifikasi  ke Petugas pengelola pendataan AN Kota/Kabupaten atau Provinsi 

5.  Petugas  pengelola  pendataan  AN  Kota/Kabupaten  atau Provinsi mengimpor data peserta didik  bila  terjadi  perubahan  data  peserta didik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS;

6.  Petugas  pengelola  pendataan  AN  Provinsi  melakukan  proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.

 

Jadwal Batas  Akhir Pendataan SD  Sederaja, SMP  Sederajat,  SMA Sederajat, dan SMK tahun 2022 tahun pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut.

Juknis Pendataan  Peserta  AN - ANBK SD MI SMP MTs SMA MA SMK Tahun 2022


Juknis dilampiri dengan buku Panduan  atau Petunjuk Penggunaan  Sistem  Pendataan Calon  Peserta  Asesmen Nasional  (AN)  Tahun  2022  jenjang  SD  Sederajat pada setiap laman pendataan Asesmen Nasional.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk  Teknis Juknis Pendataan  Peserta  AN - ANBK (Asesmen Nasional) Tahun 2022 melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini

 

Link download Petunjuk  Teknis Juknis Pendataan  Peserta  AN - ANBK (Asesmen Nasional) SD SMP SMA SMK Sederjat Tahun 2022  (DISINI)

 

Baca Juga

Buku Manual Petunjuk Pendataan Calon  Peserta  Asesmen Nasional  (AN - ANBK) SD MI  Tahun  2022 (DISINI)

Buku Manual Petunjuk Pendataan Calon  Peserta  Asesmen Nasional  (AN - ANBK) SMP MTS  Tahun  2022 (DISINI)

Buku Manual Petunjuk Pendataan Calon  Peserta  Asesmen Nasional  (AN - ANBK) SMA MA  Tahun  2022 (DISINI)

Buku Manual Petunjuk Pendataan Calon  Peserta  Asesmen Nasional  (AN - ANBK) SMK  Tahun  2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk  Teknis Juknis Pendataan  Peserta  AN - ANBK (Asesmen Nasional) Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.