Panduan atau Juknis Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-1419/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2022 tentang: Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2022 tertanggal 13 Juni 2022.
Isi Surat Edaran Dirjen
Pendis tentang Juknis atau Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan diberitahukan
bahwa salah satu rangkaian kegiatan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan
Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Masa Ta'aruf Siswa
Madrasah (MATSAMA) yang meliputi pengenalan kegiatan rutin madrasah, fasilitas
madrasah, ciri khas madrasah, nilai, norma dan tata tertib madrasah serta
karakter dan budaya yang ada di Iingkungan madrasah kepada peserta didik baru.
Sehubungan hal tersebut,
kami sampaikan bahwa Pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2022/2023 agar mengacu
pada Petunjuk Teknis (Juknis) atau Panduan
MATSAMA Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana terlampir.
Selanjutnya kepada Saudara
agar meneruskan hal tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan
Madrasah serta pihak-pihak terkait untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan MATSAMA Tahun Pelajaran 2022/2023.
Berikut ini Isi Surat Edaran
Dirjen Pendis tentang Juknis atau Panduan
Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2022 Tahun Pelajaran
2022/2023, yang dibahas mulai dari pendahuluan, tujuan, materi kegiatan,
waktu pelaksanaan, tanggung jawab pelaksanaan dan desain pelaksanaan yakni sebagai berikut
A. Pendahuluan
Setiap
tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua
jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa
orientasi atau pengenalan lingkungan Madrasah kepada siswa-siswi barn. Kegiatan
ini biasanya dikenal dengan istilah "Masa Ta'aruf Siswa Madrasah"
(Matsama).
Melalui
kegiatan ini, para siswa-siswi baru madrasah akan dikenalkan sistem
pembelajaran, ciri khas (keunikan dan keunggulan), karakter dan budaya yang ada
di lingkungan madrasah. Karena itulah, penyelenggaraan kegiatan Matsama ini
turut menentukan keberhasilan seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada
tahap selanjutnya.
Untuk
itu seluruh rangkaian kegiatan Matsama harus lebih bersifat edukatif dan
inspiratif, serta berorientasi ke arah penguatan kreatifitas dan inovasi para
siswa-siswi madrasah. Sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan Matsama
harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan kepada para siswa-siswi
barn madrasah. Sebagaimana tercantum dalam pedoman penyelenggaran pendidikan
Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016,
tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru.
Selain
itu, kegiatan Matsama ini tidak boleh lepas dari visi dan mini pemerintah serta
nilai-nilai yang menjadi pedoman dan budaya kerja, Kementerian Agama Republik
Indonesia, yaitu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi
juga matang secara spiritual dan berkarakter kelndonesiaan. Sebagai bentuk
ejawantah dari visi Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dalam
periode pemerintahan 2019¬2024. yang menitikberatkan pada pembangunan Sumber
Daya Manusia Indonesia.
B. Tujuan
Berdasarkan lampiran Surat
Edaran Dirjen Pendis tentang Juknis atau
Panduan Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2022 Tahun
Pelajaran 2022/2023, tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matsama ini
adalah sebagai berikut:
1.
Mengenalkan kepada siswa-siswi baru madrasah mengenai lingkungan, nilai dan
karakter madrasah. Agar selama proses pembelajaran dapat tercipta rasa aman dan
nyaman bagi pengembangan seluruh potensi diri dan kemampuan mereka.
2. Menumbuhkan kultur dan jiwa bangga kepada para
siswa-siswi baru madrasah, agar mereka sejak dini dapat memahami, mencintai dan
menjaga nama baik almaternya
3. Menanamkan dan memperkuat moderasi beragama dan karakter
kelndonesiaan kepada siswa-siswi baru
C. Materi
Dinyatakan dalam lampiran
Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Juknis
atau Panduan Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2022 Tahun
Pelajaran 2022/2023 bahwa materi yang sebaiknya disampaikan kepada
siswa-siswi baru madrasah (lebih detil sebagaimana terlampir) dalam kegiatan
Matsama ini, antara lain:
1.
Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah):
a) Proses belajar dan mengajar;
b) Fasilitas dan infrastruktur pendukung
pembelajaran;
c) Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku;
serta
d) Kegiatan dan organisasi kesiswaan.
2.
Moderasi beragama:
a) Wawasan kebangsaan;
b) Toleransi;
c) Anti kekerasan; dan
d) Akomodatif terhadap budaya lokal
3.
Budaya Digital:
a) Peran dan Fungsi Media Digital;
b) Etika Bermedia Digital.
D. Waktu dan Tempat
Pelaksanaan
Terkait waktu dan tempat
pelaksanaan dinyatakan dalam lampiran Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Juknis atau Panduan Pelaksanaan MATSAMA
Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa waktu pelaksanaan Matsama adalah
selama tiga (3) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat hari
masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti/menyesuaikan kondisi madrasah. Sementara
tempat pelaksanaan Matsama adalah di lingkungan madrasah.
E. Tanggung Jawab
Pelaksanaan
1. Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Matsama.
2. Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh
madrasah kepada orangtua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa-siswi baru.
3. Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat,
bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
F. Desain Pelaksanaan
Ditegaskan dalam lampiran
Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Juknis
atau Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2022/2023, bahwa
mengingat pelaksanaan proses pembelajaran pada tahun pelajaran 2022/2023 sudah
akan dimulai dengan pembelajaran Tatap Muka, tetapi madrasah harus tetap
memperhatikan protokol kesehatan, maka desain pelaksanaan Matsama, antara lain
sebagai berikut:
1. Persiapan:
a) Pembekalan mentor dan/atau pendamping Matsama
(secara daring/luring).
b) Arahan dari Direktorat KSKK Madrasah/Kanwil
Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
2. Pelaksanaan. Matsama dilaksanakan secara
tatap muka, dengan tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan.
3. Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib
melakukan proses pengawasan dan evaluasi, baik dari sisi proses pelaksanaan,
pendamping/mentor dan partisipasi siswa-siswi baru. Dengan tujuan untuk
memastikan seluruh proses dan tahapan berjalan dengan baik, dan mengetahui
efektifitas serta kemungkinan adanya kendala yang dihadapi selama proses
pelaksanaan Matsama.
Adapun ketentuan pelaksanaan
Matsama adalah sebagai berikut:
1. Matsama dilakukan dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a) Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan
menjadi hak guru;
b) Dilarang melibatkan peserta didik senior
(kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c) Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat
edukatif,
d) Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau
tindak kekerasan lainnya;
e) Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih,
menutup aurat, longgar (tidak membentuk tubuh) dan tidak transparan; Membiasakan
budaya salam kepada orang lain;
g) Melaksanakan seluruh kegiatan keseharian
(ibadah, rangkaian acara/kegiatan, olah raga, dip;
h) Menaati peraturan/tata tertib yang berlaku di
madrasah;
i) Siwa-siswi baru wajib mengenakan tanda
pengenal.
j) Menjungjung tinggi nilai dan norma yang
berlaku di lingkungan madrasah.
k) Dilarang memberikan tugas kepada siswa-siswi
baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan
aktivitas pembelajaran;
I)
Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan
pengenalan lingkungan madrasah; dan
m)
Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
2. Contoh dari kegiatan dan atribut yang
tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran dan dilarang digunakan dalam
pelaksanaan Matsama telah tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan Lingkungan
sekolah Bagi Siswa Baru.
G. Sanksi
Pemberian sanksi atas
pelanggaran terhadap pedoman ini adalah sebagai berikut :
1. Madrasah memberikan sanksi kepada
siswa-siswi baru dalam rangka pembinaan berupa:
a) Teguran tertulis; dan
b) Tindakan lain yang bersifat edukatif
2. Kepala Kanwil kementerian agama Provinsi,
kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota atau Pengurus Yayasan sesuai
kewenangannya memberikan sanksi kepada Kepala/Wakil Kepala Madrasah berupa;
a) Teguran tertulis;
b) Penundaan atau pengurangan hak;
c) Pembebasan tugas; dan/atau
d) Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
3. Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi
atau Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya
memberikan sanksi kepada madrasah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah;
dan atau
4. Menteri atau pejabat yang ditunjuk
memberikan sanksi kepada madrasah berupa :
a) Rekomendasi peninjauan level akreditasi;
b) Pemberhentian bantuan dari pemerintah.
H. Lain-lain
Siswa-siswi baru yang
berhalangan atau tidak dapat mengikuti kegiatan Matsama, karena alasan tertentu
(contoh: sakit) harus atas sepengetahuan panitia Matsama dan pihak madrasah.
Lampiran Petunjuk Teknis (Juknis) Panduan Pelaksanaan MATSAMA Tahun
2022 Tahun Pelajaran 2022/2023 tentang
Materi MATSAMA 2022/2023:
A. Materi Umum
1.
Kemadrasahan:
a) Sejarah
b) Tata tertib
c) Struktur, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
d) Siswa-siswi
e) Jurusan/konsentrasi/peminatan
f)
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM):
1)
Metode/Model pembelajaran
2)
Kegiatan rutin (belajar mengajar)
g)
Kegiatan dan organisasi kesiswaan.
h)
Prestasi dan Alumni
2.
Karakter moderasi beragama. Materi ini fokus pada beberapa indikator moderasi
beragama yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan madrasah. Contoh materi
yang dapat difokuskan pada masing-masing jenjang, antara lain:
a)
Raudhatul Athfal:
1)
Toleransi
2)
Akhlakul Karimah
b) Madrasah Ibtidaiyah
1)
Keragaman
2)
Prinsip Kemajemukan
c) Madrasah Tsanawiyah:
1)
Kesetaraan
2)
Anti Diskriminasi
d) Madrasah Aliyah:
1)
Ukhuwwah Islamiyah
2) Ukhuwwah Basyariyyah
3) Ukhuwwah Wathoniyah
4) Bernalar Kritis
5) Berjiwa Kompetitif
Sedangkan indikator moderasi
bergama dapat meliputi antara lain:
a) Visi rahmatan lil alamin
i)
Kemaslahatan umum
2) Akhlak karimah
3) Kesalehan sosial
b) Komitmen Kebangsaan
i)
Realitas keragaman
2)
Prinsip kemajemukan
3)
Empat pilar kebangsaan
c) Adil terhadap sesama
1) Kesetaraan
2) Anti korupsi
3) Ramah lingkungan
d)
Persaudaraan
1) Ukhuwah Islamiyah
2) Ukhuwah wathoniyah
3) Ukhuwah basyariyah
e)
Akomodasi budaya lokal
1) Etos kerja warisan leluhur
2) Melestarikan kesenian lokal
3) Melestarikan nilai sastra leluhur
f)
Santun dan bijak
1.)
Berperilaku santun
2) Dakwah santun
3) Kepemimpinan yang bijaksana
g)
Inovatif, kreatif dan mandiri
1) Berpikiran terbuka
2) Bernalar kritis
3) Berjiwa kompetitif
B. Materi Khusus
Mengikuti kebijakan
masing-masing wilayah dan madrasah sesuai dengan pengembangan kekhususan dan
keunikan madrasah. Beberapa aspek kekhususan dan keunikan di madrasah antara
lain: 1) Program Robotik di Madrasah; 2) Program Riset di Madrasah; 3) Program
Keterampilan di Madrasah; 4) Program lainnya sesuai dengan keunikan madrasah
masing-masing.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-1419/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/06/2022
tentang: Panduan Pelaksanaan Masa
Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2022. melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini.
Link download Surat Edaran
Dirjen Pendis tentang Panduan atauJuknis Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Panduan atau Juknis Pelaksanaan MATSAMA Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.