Kalender Pendidikan Kabupaten Kulon Progo Provinsi DIY Tahun Pelajaran 2022/2023 ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Bagi Satuan Pendidikan Di Kabupaten Kulon Progo
Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 118 Tahun 2022 Tentang
Kalender Pendidikan Kabupaten Kulon
Progo Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan
dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka
peningkatan Iayanan pendidikan yang sebaik-baiknya diperlukan rentang waktu
pembelajaran yang cukup, sehingga pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan
dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien; b) bahwa dalam rangka mewujudkan
sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan se-Kabupaten Kulon Progo perlu pedoman dalam penyusunan kalender
pendidikan; c) bahwa aaar butir (a) dan (b) dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya. dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo tentang Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 bagi Satuan Pendidikan di
Kabupaten Kulon Progo.
DIktum KESATU Peraturan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 118
Tahun 2022 Tentang Kalender Pendidikan SD
SMP Kabupaten Kulon Progo Provinsi DIY Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan
menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Kulon Progo tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2022/2023 bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Kulon Progo sebagaiman terlampir.
Berdasrakan Kalender Pendidikan (Kaldik) SD SMP Kabupaten
Kulon Progo Provinsi DIY Tahun Pelajaran 2022/2023, dinyatakan bahwa Tahun
Pelajaran 2022/2023 dimulai hari Senin tanggal 11 Juli 2022 dan berakhir pada
hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 untuk yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah
dan pada had Sabtu tanggal 24 Juni 2023 untuk yang melaksanakan 6 (enam) hari
sekolah. Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-Iambatnya
pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022;
Satuan pendidikan
berkewajiban menyusun program kerja pada awal tahun pelajaran yang mencakup
minimal: Penyusunan/ penyempurnaan/ perubahan kurikulum; Penyusunan jadwal pembelajaran; Tata
tertib satuan pendidikan; Penyusunan pembagian tugas pendidik dan tenaga
kependidikan lainnya; Penyusunan program
supervisi kepala sekolah.
Satuan pendidikan yang
melaksanakan 5 (lima) hari sekola ; a) Hari Sekolah dilaksanakan selama 5
(lima) hari atau sama dengan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu; b) Hari
Sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat; c) Dalam hal
diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada huruf b,
Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 2,5 (dua koma lima) jam
selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Sedangkan Satuan pendidikan yang
melaksanakan 6 (enam) hari sekolah: a) Hari Sekolah dilaksanakan selama 6
(enam) hari atau sama dengan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu; b)Hari
Sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh
koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat; c) Dalam
hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada huruf b,
Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dan 2,5 (dua koma lima) jam
selama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu.
Hari Sekolah digunakan oleh
Pendidik untuk melaksanakan beban kerja Pendidik. Beban kerja Pendidik meliputi:
erencanakan pembelajaran atau pembimbingan; Melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan: Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; Membimbing
dan melatih Peserta Didik: dan Melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban
kerja Pendidik. Beban kerja Pendidik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Hari Sekolah digunakan oleh Tenaga Kependidikan
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Han Sekolah digunakan bagi Peserta
Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
Kegiatan intrakurikuler merupakan
kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Kegiatan
kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang
dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator
pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Kegiatan kokurikuler meliputi
kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan
budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan pendidikan karakter
Peserta Didik sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter, Peraturan Bupati Kulon
Progo Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguatan Pendidikan
Karakter pada Satuan Pendidikan, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 70
Tahun 2021 tentang Pendidikan Karakter Berbasis Nilai-nilai Budaya.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan
kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk
mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan
kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan
pendidikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter, Peraturan Bupati Kulon Progo
Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter
pada Satuan Pendidikan, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2021
tentang Pendidikan Karakter Berbasis Nilai-nilai Budaya. Kegiatan
ekstrakurikuler termasuk kegiatan: religius/keagamaan, pengamalan nilai-nilai
Pancasila melalui gotong royong, budaya kemataraman dan kepramukaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Han Sekolah dapat dilaksanakan di dalam
Sekolah maupun di luar Sekolah.Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah dapat dilakukan
dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun
Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.
Ditegaskan dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Kulon Progo
Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Minggu
efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai
dengan 38 minggu. Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut: a)
PAUD (TK, SPS, KB, TPA) : 30 menit; b) SD: 35 menit; c) SMP: 40 menit; d) Pendidikan
Kesetaraan : 45 menit. Selama waktu
pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan
kegiatan perayaan dan sejenisnya atau kegiatan lain yang mengakibatkan tidak
terpenuhinya hari belajar efektif minimal. Proses pembelajaran bagi satuan
pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00. Proses
pembelajaran bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada slang hari
dimulai pukul 13.00.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Kaldik atau Kalender Pendidikan Kabupaten Kulon Progo Provinsi DIY (Daerah Istimewa
Yogyakarta) Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Kegiatan awal masuk sekolah
adalah tanggal 11 Juli 2022. Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi
peserta didik baru antara tanggal 11 Juli 2022 sampai dengan tanggal 13 Jul'
2022 dengan materi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter,
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan, dan Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pendidikan Karakter Berbasis
Nilai-nilai Budaya. Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan awal
masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap melaksanakan proses
pembelajaran.
Dalam menyusun program
pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara
bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari-hari besar nasional. Penyelenggaraan
Porsenitas yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian,
prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan potensi bakat
dan minat peserta didik, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu
semester.
Kapan Jadwal ujian atau
penilaian dan pembagian rapor tahun pelajaran 2022/2023 ? Berdasarkan Kaldik atau Kalender Pendidikan SD SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Kulon
Progo Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), pelaksanaan penilaian
diatur sebagai berikut: a) Penilaian
Akhir Semester (PAS) dilaksanakan paling lambat pada minggu I — II bulan
Desember 2022; b) Penilaian Akhir Tahun
(PAT) dilaksanakan paling lambat pada minggu II — Ill bulan Juni 2023. Jadwal Pembagian
Rapor pada Satuan Pendidikan: a) Semester gasal dilaksanakan pada hail Jumat
tanggal 23 Desember 2022 untuk yang melaksanakan 5 (lima) hail sekolah dan 6
(enam) hari sekolah; b) Semester genap/kenaikan kelas dilaksanakan pada hari
Jumat tanggal 23 Juni 2023 untuk yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah dan
pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 untuk yang melaksanakan 6 (enam) hari
sekolah.
Kapan jawal Libur sekolah di
ulon Progo Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) ? Berdasarkan Kaldik atau Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk SD SMP di Kabupaten
Kulon Progo Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Libur jeda
antarsemester dimulai pada hari Seri n tanggal 26 Desember 2022 sarnpai dengan
hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022. Libur akhir tahun pelajaran dimulai hari
Senin tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan hari Sabtu tanggal 8 Juli 2023:
Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.
Libur Ramadhan selama 6
(enam) 3 hari di awal Ramadhan, dan 3 (tiga) hari di akhir bulan Ramadhan. Libur
dalam rangka !dui Fitri selama 3 (tiga) hari setelah tanggal 2 Syawai 1444 H. Penentuan permulaan Ramadhan dan 'dui Fitri
menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
Libur khusus dilaksanakan
hari Jumat tanggal 25 November 2022 dalam rangka Hari Guru Nasional. Pengaturan
libur khusus lainnya cliteta-pkan crl-eh Gubemur atau BupatiM/afikota atau
pejabat yang ditunjuk.
Pada hari libur, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kernampuan profesionalnya, di samping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran; Selama libur jeda antarsemester dan libur akhir tahun pelajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtualwali dengan penugasan dari sekolah.
Dinyatakan pula dalam Kaldik atau Kalender Pendidikan SD SMP Tahun Pelajaran 2022/2023 Kabupaten Kulon Progo Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), bahwa Pada akhir semester ganjil satuan pendidikan wajib menyusun dokumen antara lain: Rencana Kerja Tahunan satuan pendidikan; Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); Program Manajemen Peninakatan Mutu Berbasis Sekolah berpedoman Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Sekolah.
Hari Sekolah, Alokasi Waktu,
Waktu Pembelajaran Efektif, Kegiatan Awal Masuk Sekolah, Proses Pembelajaran,
dan Hari Libur Sekolah pada Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2022/2023 bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Kulon Progo ini tetap
mengikuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor
440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), serta ketentuan yang selaras.
Selengkapnya silahkan
doenload Kalender Pendidikan Kabupaten
Kulon Progo Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Tahun Pelajaran 2022/2023.
melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Link download Kalender Pendidikan Kabupaten Kulon Progo Provinsi DIY Tahun Pelajaran 2022/2023
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Kulon Progo
Provinsi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) Tahun Pelajaran 2022/2023. Semog
ada manfaatnya.