KEPUTUSAAN BSKAP KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 044/H/KR/2022 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA IKM TAHUN AJARAN 2022/2023

Keputusaan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2022/2023


Surat Keputusan terbaru tentang Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Pada Tahun Ajaran 2022/2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Keputusaan BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 044/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023

 

Keputusaan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2022/2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 656/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran; b) bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023;

 

Dalam siaran pers kemendikbud disampaikan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka tetap berjalan sebagaimana rencana. “Mulai tahun ajaran 2022/2023 ini, Kurikulum Merdeka menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih secara sukarela oleh satuan pendidikan,” tegas Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, pada Jumat (15/7/2022), di Jakarta.

 

Anindito juga menegaskan bahwa tidak ada pembatalan implementasi Kurikulum Merdeka. Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022 yang ditandatangani 12 Juli 2022 adalah untuk menetapkan lebih dari 140 ribu satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023. “SK tersebut merevisi SK sebelumnya karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya,” papar Anindito.

 

Anindito kembali menyampaikan bahwa Kemendikbudristek mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesiapan masing-masing satuan pendidikan. “Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk membuat kurikulum operasional satuan pendidikan yang kontekstual, agar pembelajaran yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan belajar murid,” ujar Anindito.


Isi Diktum KESATU Surat Keputusaan (SK) BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Sekolah (Satuan Pendidikan) Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan Menetapkan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusaan (SK) BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan bahwa Satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memilih kategori sebagai berikut: a) mandiri belajar; b) mandiri berubah; atau c) mandiri berbagi.

 

Diktum KETIGA Keputusaan (SK) BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf (b) dan huruf (c) yang belum mempunyai peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.

 

Diktum KEEMPAT Keputusaan (SK) BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku,Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 tentang SatuanPendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 202212023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Dengan demikian Daftar Nama Sekolah atau Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Pada Tahun Ajaran 2022/2023 yang final terdapat pada Keputusaan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 044/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023. Bagi yang ingin mengetahui perubahannya silahkan download SK tersebut melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download KeputusaanBSKAP Kemendikbudristek Nomor 044/H/KR/2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusaan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 044/H/KR/2022 Tentang Daftar Nama Sekolah atau Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Pada Tahun Ajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.