RINCIAN FORMASI ASN PPPK KABUPATEN PASAMAN TAHUN 2022
www.ainamulyana.com Pengumuman penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatra Barat Tahun 2022 terdapat dala Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Formasi ASN PPPK Kabupaten Pasaman Tahun 2022 melalui Keputusan Menpan RB Nomor 436 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2022.
Sahabat ainamulyana.com, mengacu
pada Keputusan Menpan RB Nomor 436 Tahun 2022 tentang Penetapan Formasi ASN PPPK Kabupaten
Pasaman Provinsi Sumatra Barat Tahun 2022 atau Penetapan Kebutuhan Pegawai
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2022, akan dibuka formasi
untuk guru sebanyak 586 orang, sedangan formasi untuk tenaga kesehatan 299 orang
dan formasi untuk tenaga teknis sebanyak 45 orang.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten
Pasaman merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatra Barat. Wilayah
Kabupaten terdiri dari 12 Kecamatan yang dibagi lagi atas 211 kelurahan.
Kabupaten Pasaman secara geografis dilintasi khatulistiwa dan berada pada 0055
Lintang Utara sampai dengan 006 Lintang Selatan dan 99045 Bujur Timur sampai
dengan 100021 Bujur Timur. Ketinggian antara 50 meter sampai dengan 2.240 meter
di atas permukaan laut. Luas Wilayah Kabupaten Pasaman mencapai 3.947,63 km2.
Di sebelah Utara berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, di sebelah Selatan
berbatasan dengan Kabupaten Agam, di sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi
Sumatera Utara dan Kabupaten Pasaman Barat dan sebelah Timur berbatasan dengan
Provinsi Riau dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Khusus Pendaftaran seleksi
PPPK Guru di Kabupaten Pasaman Provinsi
Sumatra Barat Tahun 2022, akan mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis)
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang diterbitkan
Kemendikbudristek melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022.
Kemendikbudristek akan
melaksanakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022 sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2022. Agar penyelenggaraan seleksi calon PPPK untuk JF
Guru tahun 2022 dapat terlaksana secara adil, kompetitif, objektif, transparan,
akuntabel efisien, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
perlu menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF
Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Berdasarkan Juknis tersebut
dinyatakan bahwa Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional
guru Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada
instansi daerah tahun 2022 secara nasional. Seleksi PPPK terdiri dari seleksi
administrasi; seleksi kompetensi dan wawancara; dan pengumuman hasil seleksi dan sanggah.
Ditegaskan dalam Juknis
Seleksi PPPK Guru tahun 2022 tersebut bahwa pelamar yang dapat melamar untuk
mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas
kategori: a) pelamar prioritas dan b) pelamar umum.
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru
melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas,
sebagai berikut.
a. Pelamar Prioritas I
Pelamar
Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru
Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari
kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
1)
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun
2021.
2)
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru
Tahun 2021.
3)
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru
Tahun 2021.
4)
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru
Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar
prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori
pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar
prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN
kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau
setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
a.
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di
Kemendikbudristek; dan
b.
pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Apa Persyaratan Pelamar PPPK
Guru tahun 2022 ? Berdasarkan Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi
Daerah Tahun 2022, Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1.
warga negara Indonesia;
2.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
4.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai
swasta;
5.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
6.
memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang
paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan
persyaratan;
7.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8.
surat keterangan berkelakuan baik; dan
9.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi
persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga
harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
1.
melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2.
menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam
menjalankan tugas sebagai pendidik.
Selain itu, khusus Kualifikasi
pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus
2022 tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022;
Sedangkan Kualifikasi
pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan nomor DM.03.01/F/ 1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022
tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022;
Bagi Anda tertarik terkait Informasi Formasi ASN PPPK Kabupaten
Pasaman Tahun 2022, karena berencana untuk mengikuti seleksi ASN PPPK Guru,
tenaga Kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Kabupaten Pasaman, silahkan
download atau baca Salinan Keputusan Menpan RB Nomor 436 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Pasaman . LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Formasi ASN PPPK Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Provinsi Sumatra Barat. Semoga ada manfaatnya. Dapatkan informasi dan berita menarik lainnya melalui laman https://www.ainamulyana.com/.
No comments