RINCIAN FORMASI ASN PPPK KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2022

Rincian Formasi ASN PPPK Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Tahun 2022


www.ainamulyana.com Sebagaimana diinformasikan dalam berbagai media, para guru honorer di Kabupaten Sumedang melakukan demo terkait Keputusan Menpan RB Nomor 453 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2022 yang dipandang tidak sesuai dengan usulan pemerintah daerah Kabupaten Sumedang. 


Dalam keputusan Menpan RB Nomor 453 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN PPPK Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 tertanggal 6 September 2022, rincian formasi kebutuhan ASN di Kabupaten Sumedang adalah 980 formasi dengan rincian, Tenaga Guru 751 formasi, Tenaga Kesehatan 169 formasi dan Tenaga teknis ada 60 formasi.


Dasar Pertimbangan diterbkatkan Kepmenpan RB Nomor 453 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2022 adalah a) bahwa untuk mendulrung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022;

 

Sahabat ainamulyana.com, Beberapa dasar hukum diterbitkan Kepmenpan Rb Nomor 552 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, antara lain Surat Menteri Keuangan Nomor S-331/MK.02/2022 tanggal 15 April 2022; Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 16245/B-BP.02.01/SD/K/2021 tanggal 26 November 2021; Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022; Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022; dan  Surat Bupati Sumedang Nomor : B/4899/KP/01/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022;

 

Diktum KESATU Kepmenpan Rb Nomor 552 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Garut sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

 

Diktum KEDUA menyatakan masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud diktum KESATU paling singkat 1 (sate) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KETIGA menyatakan hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud diktum KEDUA atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

Diktum KEEMPAT menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Surat Edaran SE GTK Kemendikbudristek) nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tabun 2022;

 

Diktum KELIMA  menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan nomor DM.03.01/ F/ 1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022;

 

Diktum KEENAM menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Garut dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;

 

Diktum KETUJUH menyatakan bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankanpada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (D1PA) Pemerintah Kabupaten Garut.

 

Diktum KEDELAPAN menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan SK Menpan RB tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 beserta Lampiran. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)



= Baca Juga =



No comments



































Free site counter


































Free site counter