RINCIAN FORMASI ASN PPPK KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2022
www.ainamulyana.com Sebagaimana diinformasikan dalam berbagai media, para guru honorer di Kabupaten Sumedang melakukan demo terkait Keputusan Menpan RB Nomor 453 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2022 yang dipandang tidak sesuai dengan usulan pemerintah daerah Kabupaten Sumedang.
Dalam keputusan Menpan RB Nomor
453 Tahun 2022 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai ASN PPPK Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 tertanggal 6
September 2022, rincian formasi kebutuhan ASN di Kabupaten Sumedang adalah 980
formasi dengan rincian, Tenaga Guru 751 formasi, Tenaga Kesehatan 169 formasi
dan Tenaga teknis ada 60 formasi.
Dasar Pertimbangan
diterbkatkan Kepmenpan RB Nomor 453 Tahun 2022 Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2022 adalah
a) bahwa untuk mendulrung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian
tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang terdiri dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur
Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun
Anggaran 2022;
Sahabat ainamulyana.com, Beberapa dasar hukum diterbitkan
Kepmenpan Rb Nomor 552 Tahun 2022 Tentang Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, antara lain
Surat Menteri Keuangan Nomor S-331/MK.02/2022 tanggal 15 April 2022; Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 16245/B-BP.02.01/SD/K/2021 tanggal 26 November
2021; Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus
2022; Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan
nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022; dan Surat Bupati Sumedang Nomor : B/4899/KP/01/VII/2022
tanggal 8 Juli 2022;
Diktum KESATU Kepmenpan Rb Nomor 552 Tahun 2022 Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sumedang tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa Penetapan Rincian
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Garut sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini;
Diktum KEDUA menyatakan masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan
untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud diktum
KESATU paling singkat 1 (sate) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KETIGA menyatakan hubungan perjanjian kerja antara Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan
berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud diktum KEDUA atau selisih tahun usia yang bersangkutan
dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
Diktum KEEMPAT menyatakan
bahwa Kualifikasi pendidikan bagi jabatan
guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Surat Edaran SE GTK
Kemendikbudristek) nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022
tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Tabun 2022;
Diktum KELIMA menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi
jabatan tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal
Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan nomor DM.03.01/ F/ 1636/2022
tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi
Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan
Fungsional Kesehatan Tahun 2022;
Diktum KEENAM menyatakan
bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Garut dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan;
Diktum KETUJUH menyatakan
bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankanpada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (D1PA) Pemerintah Kabupaten Garut.
Diktum KEDELAPAN menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila
di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download Salinan SK Menpan RB tentang Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 beserta
Lampiran. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Sumedang Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya. (https://www.ainamulyana.com/)
No comments