Soal Tes PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Perekam Medis Tahun 2023

Download Latihan Soal Tes PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Perekam Medis dan dan Informasi Kesehatan Tahun 2023-2024 pdf


Download Latihan Soal Tes PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Perekam Medis dan dan Informasi Kesehatan Tahun 2023-2024 pdf. Sebagaimana diketahui Menurut Permenpan No 30 Tahun 2013 menyebutkan Jabatan fungsional Perekam Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Pelayanan rekam medis informasi kesehatan adalah kegiatan pelayanan penunjang secara profesional yang berorientasi pada kebutuhan informasi kesehatan bagi pemberi layanan kesehatan, administrator dan manajemen pada sarana layanan kesehatan dan instansi lain yang berkepentingan berdasarkan pada ilmu pengetahuan teknologi rekam medis (sintesa ilmu-ilmu sosial, epidemiologi, terminologi medis, biostatistik, prinsip hukum medis dan teknologi informasi).

 

Jabatan fungsional Perekam Medis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan. Jabatan fungsional Perekam Medis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.

 

Setelah beberapa tahun mulai berlakunya Permenpan No 30 Tahun 2013 ini, selanjutnya diterbitkanlah Peraturan Presiden No 114 Tahun 2016 yang mengatur tentang besaran tunjangan Perekam Medis menurut jenjang jabatan menurut jabatan Perekam medis Terampil dan Perekam Medis Ahli, Peraturan Presiden ini memberlakukan tentang besaran tunjangan jabatan fungsional Perekam Medis yang terbaru dan mencabut Peraturan Presiden No 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kesehatan, dimana dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang besaran tunjangan jabatan fungsional Perekam Medis yang masih sebatas jabatan fungsional Perekam Medis. Di PP yang terbaru, terjadi kenaikan yang cukup signifikan mengenai besaran angka tunjangan yang didapatkan oleh Perekam Medis dan besaran tunjangan tentunya di sesuaikan menurut jenjang jabatan fungsional masing-masing Perekam Medis.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya, terdapat beberapa jenjang jabatan Perekam Medis. Berikut jenjang jabatan Perekam Medis mulai dari yang tertinggi.

 

Jabatan fungsional Perekam Medis, terdiri atas: Perekam Medis Terampil; dan Perekam Medis Ahli. Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil dari yang paling tinggi sampai dengan yang paling rendah yaitu: Perekam Medis Penyelia; Perekam Medis Pelaksana Lanjutan; dan Perekam Medis Pelaksana. Sedangkan Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Ahli dari yang paling tinggi sampai dengan yang paling rendah, yaitu: Perekam Medis Madya; Perekam Medis Muda; Perekam Medis Pertama.


Kisi-kisi Materi Soal Tes atau Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Rekam Medis Tahun 2022-2023 meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: ntegritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; danpengambilan keputusan.

 

Sebelum Admin membagikan contoh atau Latihan Soal Tes PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Perekam Medis dan dan Informasi Kesehatan Tahun 2022-2023, perlu diketahui bahwa Seorang pegawai rekam medis harus memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut (Kepmenkes RI, 2007) :

a. Diploma 3 (D3) Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang ditempuh selama 6 (enam) semester, dengan gelar Ahli Madya

b. Diploma 4 (D4) Manajemen Informasi Kesehatan yang ditempuh selama 8 (delapan) semester, dengan gelar Sarjana Sains Terapan MIK

c. Strata 1 (S1) Manajemen Informasi Kesehatan yang di tempuh selama 8 (delapan) semester, dengan gelar Sarjana Manajemen Informasi Kesehatan d. Strata 2 (S2) Manajemen Informasi Kesehatan yang ditempuh selama 4 (empat) semester, dengan gelar Megister Manajemen Informasi Kesehatan

 

Permenkes nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, dalam pasal 11 menyatakan bahwa tempat kerja PMIK meliputi Rumah Sakit, Puskesmas, KLinik, Perusahaan Asuransi Kesehatan Milik Negara/Swasta ataupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Saat ini, Indonesia baru memiliki sekitar 4.000 orang PMIK, itupun belum merata penyebaran area kerjanya.

 

Menurut riset, Indonesia masih membutuhkan lebih dari 10.000 orang PMIK. Pasal 13 butir (c) Permenkes nomor 55 tahun 2013 menyebutkan bahwa Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (S.RMIK) dapat berperan antara lain dalam perancangan dan pengembangan sistem rekam medis manual dan elektronik, analisa data pelayanan kesehatan serta sebagai Spesialis Data Klinis yang bertanggung jawab terhadap fungsi manajemen data dalam berbagai aplikasi, termasuk kode klinis, keluaran manajemen, dan data base untuk keperluan riset.

 

Dimasa sekarang, kebutuhan akan lulusan Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) sangat tinggi dan diprediksi akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Dengan berkembangan asuransi kesehatan bagi setiap warga negara, penanganan hukum kesehatan, dan penggunaan rekam medis elektronik, maka peran Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan akan lebih besar. Semenjak diterapkannya Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) pada tahun 2014 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan maka jumlah pengguna layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (klinik, puskesmas, dan rumah sakit) meningkat pesat.


Sedangkan materi Kompetensi Sosial Kultural Soal Tes PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Rekam Medis Tahun 2022-2023 bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati. Adapun Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

 

Penghitungan dan pengurusan klaim biaya layanan kesehatan berbasis aplikasi INA-CBGs sangat membutuhkan sarjana RMIK melakukan validasi berkas klaim hingga analisa data klaim. Selain itu, Kemampuan melakukan audit kodifikasi penyakit dan tindakan medis(penentuan kode penyakit dan tindakan medis) merupakan salah satu kompetensi perekam medis. Secara global peluang karir Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan bisa meliputi bidang Coding and revenue cycle, Data analytcis, dan Information Goverment.

 

Adapun Jumlah Soal Tes PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Rekam Medis Tahun 2022-2023 dan pembobotan nilai yang berlaku adalah sebagai berikut. Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

 

Sedangkan Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

 

Bagi yang membutuh Contoh atau Latihan Soal Tes PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Tahun 2022-2023, silahkan download melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes PPPK (P3K) Formasi Tenaga Kesehatan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Tahun 2022-2023 dan Kunci Jawaban (Pembahasan) pdf. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.