Download Latihan Soal Tes PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Perekam Medis dan dan Informasi Kesehatan Tahun 2022-2023 pdf. Sebagaimana diketahui Menurut Permenpan No 30 Tahun 2013 menyebutkan Jabatan fungsional Perekam Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Pelayanan rekam medis informasi kesehatan adalah kegiatan pelayanan penunjang secara profesional yang berorientasi pada kebutuhan informasi kesehatan bagi pemberi layanan kesehatan, administrator dan manajemen pada sarana layanan kesehatan dan instansi lain yang berkepentingan berdasarkan pada ilmu pengetahuan teknologi rekam medis (sintesa ilmu-ilmu sosial, epidemiologi, terminologi medis, biostatistik, prinsip hukum medis dan teknologi informasi).
Jabatan fungsional Perekam
Medis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang
pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan
prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
Jabatan fungsional Perekam Medis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai
kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan
penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang
pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
Setelah beberapa tahun mulai
berlakunya Permenpan No 30 Tahun 2013 ini, selanjutnya diterbitkanlah Peraturan
Presiden No 114 Tahun 2016 yang mengatur tentang besaran tunjangan Perekam
Medis menurut jenjang jabatan menurut jabatan Perekam medis Terampil dan Perekam
Medis Ahli, Peraturan Presiden ini memberlakukan tentang besaran tunjangan
jabatan fungsional Perekam Medis yang terbaru dan mencabut Peraturan Presiden
No 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kesehatan, dimana dalam
peraturan tersebut juga mengatur tentang besaran tunjangan jabatan fungsional
Perekam Medis yang masih sebatas jabatan fungsional Perekam Medis. Di PP yang
terbaru, terjadi kenaikan yang cukup signifikan mengenai besaran angka
tunjangan yang didapatkan oleh Perekam Medis dan besaran tunjangan tentunya di
sesuaikan menurut jenjang jabatan fungsional masing-masing Perekam Medis.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 30 Tahun
2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya, terdapat
beberapa jenjang jabatan Perekam Medis. Berikut jenjang jabatan Perekam Medis
mulai dari yang tertinggi.
Jabatan fungsional Perekam
Medis, terdiri atas: Perekam Medis Terampil; dan Perekam Medis Ahli. Jenjang
jabatan fungsional Perekam Medis Terampil dari yang paling tinggi sampai dengan
yang paling rendah yaitu: Perekam Medis Penyelia; Perekam Medis Pelaksana
Lanjutan; dan Perekam Medis Pelaksana. Sedangkan Jenjang jabatan fungsional
Perekam Medis Ahli dari yang paling tinggi sampai dengan yang paling rendah,
yaitu: Perekam Medis Madya; Perekam Medis Muda; Perekam Medis Pertama.
Kisi-kisi
Materi Soal Tes atau Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Rekam Medis Tahun 2022-2023 meliputi:
a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi
Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
terkait dengan: ntegritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan
publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; danpengambilan
keputusan.
Sebelum Admin membagikan
contoh atau Latihan Soal Tes PPPK
Formasi Tenaga Kesehatan Perekam Medis
dan dan Informasi
Kesehatan Tahun
2022-2023, perlu diketahui bahwa Seorang
pegawai rekam medis harus memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut
(Kepmenkes RI, 2007) :
a.
Diploma 3 (D3) Rekam Medis dan Informasi Kesehatan yang ditempuh selama 6
(enam) semester, dengan gelar Ahli Madya
b.
Diploma 4 (D4) Manajemen Informasi Kesehatan yang ditempuh selama 8 (delapan)
semester, dengan gelar Sarjana Sains Terapan MIK
c.
Strata 1 (S1) Manajemen Informasi Kesehatan yang di tempuh selama 8 (delapan)
semester, dengan gelar Sarjana Manajemen Informasi Kesehatan d. Strata 2 (S2)
Manajemen Informasi Kesehatan yang ditempuh selama 4 (empat) semester, dengan
gelar Megister Manajemen Informasi Kesehatan
Permenkes nomor 55 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, dalam pasal 11 menyatakan
bahwa tempat kerja PMIK meliputi Rumah Sakit, Puskesmas, KLinik, Perusahaan
Asuransi Kesehatan Milik Negara/Swasta ataupun fasilitas pelayanan kesehatan
lainnya. Saat ini, Indonesia baru memiliki sekitar 4.000 orang PMIK, itupun
belum merata penyebaran area kerjanya.
Menurut riset, Indonesia
masih membutuhkan lebih dari 10.000 orang PMIK. Pasal 13 butir (c) Permenkes
nomor 55 tahun 2013 menyebutkan bahwa Sarjana Rekam Medis dan Informasi
Kesehatan (S.RMIK) dapat berperan antara lain dalam perancangan dan
pengembangan sistem rekam medis manual dan elektronik, analisa data pelayanan
kesehatan serta sebagai Spesialis Data Klinis yang bertanggung jawab terhadap
fungsi manajemen data dalam berbagai aplikasi, termasuk kode klinis, keluaran
manajemen, dan data base untuk keperluan riset.
Dimasa sekarang, kebutuhan
akan lulusan Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) sangat tinggi
dan diprediksi akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Dengan berkembangan
asuransi kesehatan bagi setiap warga negara, penanganan hukum kesehatan, dan
penggunaan rekam medis elektronik, maka peran Sarjana Rekam Medis dan Informasi
Kesehatan akan lebih besar. Semenjak diterapkannya Jaminan Kesehatan
Nasional(JKN) pada tahun 2014 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan maka jumlah
pengguna layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (klinik, puskesmas,
dan rumah sakit) meningkat pesat.
Sedangkan materi Kompetensi
Sosial Kultural Soal Tes PPPK Formasi Tenaga
Kesehatan Rekam Medis
Tahun 2022-2023 bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan
untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam
peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap
perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati.
Adapun Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Penghitungan dan pengurusan
klaim biaya layanan kesehatan berbasis aplikasi INA-CBGs sangat membutuhkan
sarjana RMIK melakukan validasi berkas klaim hingga analisa data klaim. Selain
itu, Kemampuan melakukan audit kodifikasi penyakit dan tindakan medis(penentuan
kode penyakit dan tindakan medis) merupakan salah satu kompetensi perekam
medis. Secara global peluang karir Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
bisa meliputi bidang Coding and revenue cycle, Data analytcis, dan Information
Goverment.
Adapun Jumlah Soal Tes PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Rekam
Medis Tahun 2022-2023 dan
pembobotan nilai yang berlaku adalah sebagai berikut. Jumlah
soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal,
dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir
soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan Wawancara
sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Sedangkan Pembobotan nilai
untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu: a) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak
menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial,
bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t),
serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling
tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi
soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling
tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Bagi yang membutuh Contoh atau Latihan Soal Tes PPPK Formasi Tenaga
Kesehatan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Tahun 2022-2023, silahkan download melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes PPPK (P3K) Formasi Tenaga
Kesehatan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Tahun 2022-2023 dan Kunci Jawaban (Pembahasan) pdf. Semoga
ada manfaatnya.
No comments