DOWNLOAD SOAL TES SELEKSI PPPK TENAGA PERAWAT TAHUN 2022-2023
Download Soal Tes Seleksi PPPK Tenaga Perawat (Keperawatan) Tahun 2022/2023. Sebagai mana diketahui Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Selain istilah perawat dikenal juga istilah Ners. Adapun yang dimaksud Ners adalah seseorang yang telah menyelesaikanprogram pendidikan sarjana keperawatan ditambahdengan pendidikan profesi keperawatan.
Soal Tes Seleksi PPPK Tenaga Perawat (Keperawatan) Tahun 2022/2023 tentu tidak akan terlepas dari Tugas pokok dan Fungsi Perawat. Adapun Tugas pokok Perawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat.
Perlu diketahui bahwa saat ini Jabatan Fungsional Tenaga Perawat (Keperawatan) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat.
Jadi jangan lupa bagi Bapak/Ibu yang akam mempelajari Soal Tes Seleksi PPPK Tenaga Perawat (Keperawatan) Tahun 2022/2023 untuk membaca aturan terbaru tentang jabatan fungsional Perawat pada Permenkes Nomor 4 Tahun 2022, karena Petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat (Permenkes Nomor 4 Tahun 2022) merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional Perawat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. etunjuk teknis jabatan fungsional Perawat bertujuan untuk: a) memberikan pedoman bagi Perawat dan pihak yang berkepentingan agar memiliki pengertian dan pemahaman yang sama mengenai ketentuan jabatan fungsional Perawat; b) memperjelas butir kegiatan; c) mempermudah tim penilai dalam melakukan penilaian angka kredit; dan d) mempermudah perhitungan formasi.
Jabatan fungsional Perawat meliputi jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan dan jabatan fungsional Perawat kategori keahlian. Jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan terdiri atas jenjang: a) jabatan fungsional Perawat terampil; b) jabatan fungsional Perawat mahir; dan c) jabatan fungsional Perawat penyelia. Jabatan fungsional Perawat kategori keahlian terdiri atas jenjang: a) jabatan fungsional Perawat ahli pertama; b) jabatan fungsional Perawat ahli muda; c) jabatan fungsional Perawat ahli madya; dan d) jabatan fungsional Perawat ahli utama.
Bagi Perawat yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Perawat kategori keahlian jenjang ahli pertama melalui pengangkatan pertama menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b. Pejabat fungsional Perawat ahli pertama yang berijazah Ners dan masih menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja paling sedikit: a) satu tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Perawat; dan b) dua tahun sejak pengangkatan dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, diberikan angka kredit sebesar 50 (lima puluh) untuk kenaikan pangkat atau golongan setingkat lebih tinggi. Pemberian angka kredit sebesar 50 (lima puluh) dituangkan dalam penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana disampaikan di atas, Soal Tes Seleksi PPPK Tenaga Perawat (Keperawatan) Tahun 2022/2023 tidak terlepas dari tugas dan fungsi perawat itu sendiri. Berikut ini uraian tugas jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, yakni sebagai berikut:
a. Perawat Terampil,
meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan
dasar pada individu;
2. melakukan komunikasi terapeutik dalam
pemberian asuhan keperawatan;
3. melaksanakan edukasi tentang perilaku
hidup bersih dan sehat dalam rangka melakukan upaya promotif;
4. memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan/
pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka
upaya preventif;
5. memberikan oksigenasi sederhana;
6. memberikan tindakan keperawatan pada
kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
7. memfasilitasi suasana lingkungan yang
tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
8. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
9. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area anak;
10. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area maternitas;
11. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area komunitas;
12. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area jiwa;
13. melakukan tindakan terapi
komplementer/holistik;
14. melakukan tindakan keperawatan pada
pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
15. memberikan perawatan pada pasien
dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
16. memberikan dukungan/fasilitasi
kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang ajal dalam
pelayanan keperawatan;
17. melakukan perawatan luka; dan
18. melakukan dokumentasi tindakan
keperawatan;
b. Tugas Perawat Mahir,
meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan
dasar pada keluarga;
2. melakukan komunikasi terapeutik dalam
pemberian asuhan keperawatan;
3. melakukan imunisasi pada individu
dalam rangka melakukan upaya preventif;
4. melakukan restrain/fiksasi pada
pasien dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;
5. memfasilitasi penggunaan pelindung
diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan;
6. memberikan oksigenasi sederhana;
7. memberikan tindakan keperawatan pada
kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
8. memfasilitasi suasana lingkungan yang
tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
9. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
10. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area anak;
11. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area maternitas;
12. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area komunitas;
13. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area jiwa;
14. melakukan tindakan terapi
komplementer/ holistik;
15. melakukan tindakan keperawatan pada
pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
16. memberikan perawatan pada pasien
dalam rangka melakukan Perawatan Paliatif;
17. memberikan dukungan/fasilitasi
kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/menjelang ajal dalam
pelayanan keperawatan;
18. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan nutrisi;
19. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan eliminasi;
20. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
21. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
22. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
23. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
24. melakukan massage pada kulit
tertekan yang berkaitan dengan kasus cedera;
25. melakukan perawatan luka;
26. melakukan Range of Motion (ROM) pada
pasien dengan berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada
individu;
27. melatih mobilisasi pasien dengan
berbagai kondisi dalam rangka melakukan upaya rehabilitatif pada individu; dan
28. melakukan dokumentasi tindakan
keperawatan; dan
c. Tugas Perawat Penyelia,
meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan
dasar pada kelompok;
2. melakukan pengkajian keperawatan
dasar pada masyarakat;
3. melakukan komunikasi terapeutik dalam
pemberian asuhan keperawatan
4. melakukan upaya promotif pada
individu dalam pelayanan keperawatan;
5. melakukan upaya promotif pada
kelompok dalam pelayanan keperawatan;
6. melakukan isolasi pasien sesuai
kondisinya dalam rangka upaya preventif pada individu;
7. memberikan tindakan keperawatan pada
kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal;
8. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana pada area medikal bedah;
9. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area maternitas;
10. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area komunitas;
11. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana di area jiwa;
12. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang sederhana pada area anak;
13. melakukan tindakan terapi
komplementer/ holistik
14. melakukan tindakan keperawatan pada
pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/ post operasi;
15. memberikan perawatan pada pasien
dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
16. memberikan dukungan/fasilitasi
kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam
pelayanan keperawatan;
17. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan nutrisi;
18. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan eliminasi;
19. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
20. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur;
21. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan kebersihan diri;
22. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
23. melakukan perawatan luka;
24. melakukan pemantauan perkembangan
pasien sesuai dengan kondisinya;
25. melakukan isolasi pasien
imunosupresi pada pasien kasus cedera;
26. memberikan perawatan pada pasien
terminal; dan
27. melakukan dokumentasi tindakan
keperawatan.
Berikut ini uraian kegiatan
tugas jabatan fungsional Perawat kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, yakni
sebagai berikut:
a. Perawat Ahli Pertama,
meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan
lanjutan pada individu;
2. melakukan pengkajian keperawatan
lanjutan pada keluarga;
3. melakukan pengkajian keperawatan
dasar pada masyarakat;
4. memberikan konsultasi data pengkajian
keperawatan dasar/lanjut;
5. melakukan komunikasi terapeutik dalam
pemberian asuhan keperawatan;
6. melaksanakan manajemen surveilans
hais sebagai upaya pengawasan risiko infeksi dalam upaya preventif dalam
pelayanan keperawatan;
7. melakukan upaya peningkatan kepatuhan
kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan
infeksi;
8. melakukan investigasi dan deteksi
dini kejadian luar biasa yang berdampak pada pelayanan kesehatan;
9. mengajarkan teknik kontrol infeksi
pada keluarga dengan penyakit menular;
10. merumuskan diagnosis keperawatan
pada individu;
11. membuat prioritas diagnosis
keperawatan dan masalah keperawatan;
12. menyusun rencana tindakan
keperawatan pada individu (merumuskan, menetapkan tindakan);
13. menyusun rencana tindakan
keperawatan pada keluarga (merumuskan, menetapkan tindakan);
14. melakukan tindakan keperawatan pada
kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;
15. melakukan tindakan terapi
komplementer/ holistik;
16. melakukan tindakan keperawatan pada
pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
17. memberikan dukungan/fasilitasi
kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam
pelayanan keperawatan;
18. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan nutrisi;
19. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan eliminasi;
20. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
21. melakukan tindakan pemenuhan
kebutuhan istirahat dan tidur;
22. melakukan tindakan pemenuhan
kebutuhan kebersihan diri;
23. melakukan tindakan pemenuhan
kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
24. melakukan stimulasi tumbuh kembang
pada individu;
25. memfasilitasi adaptasi dalam
hospitalisasi pada individu;
26. melaksanakan case finding/ deteksi
dini/ penemuan kasus baru pada individu;
27. melakukan support kepatuhan terhadap
intervensi kesehatan pada individu;
28. melakukan pendidikan kesehatan pada
individu pasien;
29. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok;
30. melakukan peningkatan/penguatan kemampuan
sukarelawan dalam meningkatkan masalah kesehatan masyarakat;
31. melakukan pendidikan kesehatan pada masyarakat;
32. melakukan pemenuhan kebutuhan
oksigenisasi kompleks;
33. melakukan terapi aktivitas kelompok
(TAK) stimulasi persepsi;
34. melakukan terapi aktivitas kelompok
(TAK) stimulasi sensorik;
35. melakukan komunikasi dengan klien
yang mengalami hambatan komunikasi;
36. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
37. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area anak;
38. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area maternitas;
39. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area komunitas
40. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area jiwa;
41. melakukan perawatan luka;
42. melakukan pemantauan atau penilaian
kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan
kondisi pasien;
43. melakukan konsultasi keperawatan dan
kolaborasi dengan dokter;
44. melakukan rehabilitasi mental
spiritual pada individu;
45. melakukan penatalaksanaan manajemen
gejala;
46. melakukan evaluasi tindakan
keperawatan pada individu;
47. melaksanakan fungsi pengarahan
pelaksanaan pelayanan keperawatan sebagai ketua tim/perawat primer;
48. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
49. melakukan pengorganisasian pelayanan
keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
50. melakukan pemberian penugasan
perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat; dan
51. melakukan preseptorship dan
mentorship;
b. Uraian Tugas Perawat Ahli
Muda, meliputi:
1. melakukan skrining pada individu/
kelompok;
2. melakukan komunikasi terapeutik dalam
pemberian asuhan keperawatan;
3. melakukan upaya peningkatan kepatuhan
kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya pencegahan
infeksi;
4. melakukan edukasi kesehatan pada
keluarga untuk meningkatkan kesehatan anggota keluarganya dalam upaya promotif;
5. melaksanakan edukasi kesehatan pada masyarakat
dalam upaya promotif;
6. melakukan edukasi kesehatan pada
individu pasien dalam rangka melakukan upaya preventif;
7. melakukan pendidikan kesehatan pada kelompok
(pengunjung dan petugas);
8. melakukan kegiatan memotivasi
pelaksanaan program pencegahan masalah kesehatan pada masyarakat;
9. melatih interaksi sosial pada pasien
dengan masalah kesehatan mental pada individu dalam upaya rehabilitatif;
10. memfasilitasi pemberdayaan peran dan
fungsi anggota keluarga dalam upaya rehabilitatif;
11. melakukan perawatan lanjutan pasca hospitalisasi/
bencana dalam upaya rehabilitatif;
12. melakukan tindakan keperawatan pada
kondisi gawat darurat/bencana/ kritikal;
13. memfasilitasi suasana lingkungan
yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi;
14. melakukan tindakan terapi
komplementer/holistik;
15. melakukan tindakan keperawatan pada
pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
16. memberikan perawatan pada pasien
dalam rangka melakukan perawatan paliatif;
17. memberikan dukungan/fasilitasi
kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/ berduka/ menjelang ajal dalam
pelayanan keperawatan;
18. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan nutrisi;
19. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan eliminasi;
20. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
21. melakukan tindakan pemenuhan
kebutuhan istirahat dan tidur;
22. melakukan tindakan pemenuhan
kebutuhan kebersihan diri;
23. melakukan tindakan pemenuhan
kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
24. melakukan pemenuhan kebutuhan
oksigenisasi kompleks;
25. melakukan perawatan luka
26. melakukan terapi aktivitas kelompok
(TAK) stimulasi sensorik;
27. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area anak;
28. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area maternitas;
29. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area komunitas;
30. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area jiwa;
31. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area medikal bedah;
32. melakukan pemantauan atau penilaian
kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan
kondisi pasien;
33. melakukan konsultasi keperawatan dan
kolaborasi dengan dokter;
34. memberikan terapi modalitas;
35. melakukan evaluasi tindakan
keperawatan pada keluarga;
36. melakukan evaluasi tindakan keperawatan
pada kelompok;
37. melakukan perencanaan pasien pulang (discharge
planning);
38. melakukan rujukan keperawatan;
39. melaksanakan studi kasus keperawatan
dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;
40. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
41. melakukan pengorganisasian pelayanan
keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
42. melakukan pemberian penugasan
perawat dalam rangka melakukan fungsi ketenagaan perawat;
43. melakukan preseptor dan mentorship
dalam fungsi ketenagaan perawat; dan
44. melakukan supervisi klinik dan
manajemen dalam fungsi pengarahan dan pelaksanaan pelayanan keperawatan;
c. Perawat Ahli Madya,
meliputi:
1. melakukan pengkajian keperawatan
lanjutan pada kelompok;
2. melakukan pengkajian keperawatan
lanjutan pada masyarakat;
3. melakukan komunikasi dengan klien
yang mengalami hambatan komunikasi;
4. melakukan komunikasi terapeutik dalam
pemberian asuhan keperawatan;
5. merumuskan diagnosis keperawatan aktual/risiko
/ potencial / wellness kelompok;
6. menyusun rencana tindakan keperawatan
pada kelompok (merumuskan, menetapkan tindakan);
7. melakukan tindakan keperawatan pada
kondisi gawat darurat/bencana/kritikal;
8. melakukan tindakan terapi komplementer/
holistik;
9. melakukan tindakan keperawatan pada
pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi;
10. memberikan perawatan pada pasien
dalam rangka perawatan paliatif;
11. memberikan dukungan/fasilitasi
kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/ menjelang ajal dalam
pelayanan keperawatan;
12. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan nutrisi;
13. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan eliminasi;
14. melakukan tindakan keperawatan
pemenuhan kebutuhan mobilisasi;
15. melakukan tindakan pemenuhan
kebutuhan istirahat dan tidur;
16. melakukan tindakan pemenuhan
kebutuhan kebersihan diri;
17. melakukan tindakan pemenuhan
kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh;
18. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks pada area medikal bedah;
19. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area anak;
20. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area maternitas;
21. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area komunitas;
22. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area jiwa;
23. melakukan pemantauan atau penilaian
kondisi pasien selama dilakukan tindakan keperawatan spesifik sesuai kasus dan
kondisi pasien;
24. melakukan perawatan luka;
25. melakukan konsultasi keperawatan dan
kolaborasi dengan dokter;
26. memfasilitasi dan memberikan
dukungan pada keluarga dalam meningkatkan kesehatan keluarga;
27. melakukan diseminasi informasi
kesehatan pada kelompok;
28. melakukan evaluasi tindakan
keperawatan pada masyarakat;
29. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
30. menyusun rencana strategis bidang keperawatan;
31. menyusun rencana program tahunan
unit ruang rawat;
32. melakukan pengorganisasian pelayanan
keperawatan antar shift/unit/fasilitas kesehatan;
33. melakukan upaya peningkatan
kepatuhan kewaspadaan standar pada pasien/petugas/ pengunjung sebagai upaya
pencegahan infeksi;
34. membentuk dan mempertahankan keberadaan
kelompok masyarakat pemerhati masalah kesehatan dalam upaya promotif pada masyarakat;
35. melaksanakan advokasi program
pengendalian faktor risiko dalam upaya preventif pada masyarakat;
36. melaksanakan manajemen Infection
Control Risk Assesment (ICRA) sebagai upaya pengawasan risiko infeksi;
37. melakukan pembinaan kelompok risiko
tinggi dalam upaya preventif pada kelompok;
38. memberikan rekomendasi terhadap
kompetensi perawat dalam proses rekruitmen dan seleksi perawat;
39. melaksanakan evidence-based practice
dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan;
40. melakukan kredensialing perawat;
41. melakukan preseptor dan mentorship
dalam fungsi ketenagaan perawat;
42. melakukan
pengawasan/pengendalian/monev terhadap program mutu klinik pelayanan keperawatan;
dan
43. melaksanakan supervisi pelayanan
keperawatan dan program dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan
pelayanan keperawatan; dan
d. Uaraian Perawat Ahli
Utama, meliputi:
1. menyusun rencana tindakan keperawatan
pada masyarakat (merumuskan, menetapkan tindakan);
2. melakukan komunikasi terapeutik dalam
pemberian asuhan keperawatan;
3. melakukan implementasi keperawatan
pada keluarga/kelompok khusus sebagai sistem dengan pendekatan tiga level pencegahan;
4. melakukan implementasi keperawatan
pada tingkat komunitas yang sehat/berisiko/sakit dengan pendekatan tiga level
pencegahan;
5. melakukan implementasi keperawatan
pada tingkat komunitas pada tahap pra/ saat/pasca terjadinya bencana (disaster
nursing);
6. melakukan implementasi keperawatan
sebagai anggota tim pembentukan kecamatan sehat;
7. melakukan diseminasi tentang masalah kesehatan
dalam upaya promotif pada masyarakat;
8. melakukan follow up keperawatan pada
keluarga dengan risiko tinggi;
9. melaksanakan surveillance pada
masyarakat
10. melakukan terapi bermain pada anak
11. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area maternitas/ anak/ komunitas/ medikal bedah;
12. melakukan intervensi keperawatan
spesifik yang kompleks di area jiwa;
13. melakukan perawatan luka;
14. melakukan program manajemen risiko;
15. melaksanakan audit keperawatan;
16. melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan;
17. memfasilitasi/pembinaan kelompok
masyarakat pada pemulihan pasca bencana;
18. melakukan pembinaan etik dan
disiplin perawat;
19. melakukan implementasi keperawatan
melalui pemberian pelatihan/konsultasi pada perawat baru dan/atau nakes lain;
20. melakukan kredensialing perawat;
21. melakukan preseptor dan mentorship
dalam fungsi ketenagaan perawat;
22. merekomendasikan kewenangan klinis
atau pemulihan kewenangan klinis perawat;
23. menyusun daftar rincian kewenangan
klinis perawat sesuai peran dan area praktik keperawatan;
24. merekomendasikan penghargaan atau
sanksi pelanggaran disiplin atau etika bagi perawat; dan
25. merekomendasikan perencanaan
pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.
Bagi Anda yang membutuhkan Contoh atau Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Tenaga Perawat
(Keperawatan) Tahun 2022/2023 silahkan download melalui link yang tersedia.
LINK DOWNLOAD SOAL TES SELEKSI PPPK TENAGA PERAWAT (KEPERAWATAN) TAHUN 2022/2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Link Download Soal Tes Seleksi PPPK Tenaga Perawat (Keperawatan) Tahun
2022/2023 pdf. Semoga ada manfaatnya. Selamat mengikuti Seleksi PPPK Tahun
2022-2023 Semoga ada lulus.
No comments