Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 sampai dengan Hari Rabu 10 Nopember 2022 belum dibuka karena masih banyak Pemerintah Daerah maupun Kementerian/Instansi yang memiliki formasi PPPK Tenaga Teknis belum menginput formasi pada laman sscasn bkn. Namun demikian untuk mengetahui Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, Anda dapat membaca Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Daerah Nomor: 810/7705/204/2022 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
Dalam Pengumuman tentang Pendaftaran dan Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 dinyatakan
bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2022, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang berminat
menjadi PPPK Tenaga Teknis.
Adapun Jumlah Alokasi
Formasi sebanyak 442 formasi. Sedangkan Rincian Formasi jabatan dan unit kerja
penempatan sebagaimana terlampir.
Sedangkan Ketentuan Umum
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis adalah sebagai berikut: 1) Usia paling rendah 20
(dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu)
formasi PPPK Tenaga Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; 3)
Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1
(satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda,
pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Apa saja Persyaratan Umum /
Dokumen Persyaratan Yang Diunggah bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis ? Setiap pelamar
wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca
dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada
aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1.
Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format
terlampir);
2.
Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi
e-meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Ibu Gubernur Jawa
Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan
penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi antara SSCASN dengan
PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya dan pembubuhan meterai elektronik
dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor
setelah dilakukan pembelian, selanjutnya dokumen tersebut ditandatangani dengan
pena bertinta hitam (format terlampir);
3.
Scan Surat Keterangan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional
yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama,
sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format terlampir). Masa kerja
pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
4.
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan
perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) yang masih berlaku;
5.
Scan Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh
surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Bagi
lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan
Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud
(Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti), Transkrip
Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
dari Kemendikbud. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau
penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran,
wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan;
6.Scan
Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan
transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan; dan
7.Pas
Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan
ukuranmaksimal 200 KB.
Apa Saja Persyaratan Khusus
/ Dokumen Persyaratan yang Diunggah bagi PPPK Tenaga Teknis ? Setiap pelamar
wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca
dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada
aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1. Scan
Surat Keterangan pernah bekerja pada instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur (format terlampir);
2. Bagi
pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:
a.Surat
keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik
Pemerintah (format terlampir); dan
b.Video
singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga teknis.
3. Untuk
beberapa jabatan di bawah ini dibutuhkan persyaratan khusus yaitu pada:
a.Jabatan
Pemula - Polisi Kehutanan wajib melampirkan Sertifikat Peningkatan Kapasitas
Tenaga
Pengamanan Hutan;
b.Jabatan
Pemula - Penyuluh Kehutanan wajib melampirkan Sertifikat Peningkatan Kapasitas
Tenaga Penyuluh Hutan;
c.
Khusus untuk pelamar yang mendaftar di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur
wajib melampirkan Sertifikat pada jabatan:
1) Ahli
Pertama - Pranata Komputer melampirkan:
a)
Sertifikat Kepesertaan Pelatihan pemrograman/ jaringan/ database oracle dari Lembaga
yang terakreditasi; b)Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan
Pengelolaan Keuangan Daerah;
c)
Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan
d)
Sertifikat pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah
2) Ahli
Pertama - Analis Kebijakan melampirkan:
a)
Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b)
Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan
c)
Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah.
3) Ahli
Pertama - Analis SDM Aparatur melampirkan:
a)
Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b)
Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan
c)
Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah.
4) Ahli
Pertama - Perencana melampirkan:
a)
Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b)
Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan
c)
Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah.
5)
Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat melampirkan:
a)
Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b)
Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan
c)
Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah.
d.
Dokumen tambahan berupa sertifkat dapat diunggah bersama dengan file ijazah.
Selengkapnya silahkan baca Pengumuman Pendaftaran aan Rincian Formasi ASN
PPPK Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
Link download Pendaftaran dan Rincian Formasi ASN PPPK
Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi ASN
PPPK Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya