JADWAL DAN RINCIAN FORMASI ASN PPPK TENAGA TEKNIS PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2022

Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun 2022


Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 sampai dengan Hari Rabu 10 Nopember 2022 belum dibuka karena masih banyak Pemerintah Daerah maupun Kementerian/Instansi yang memiliki formasi PPPK Tenaga Teknis belum menginput formasi pada laman sscasn bkn. Namun demikian untuk mengetahui Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, Anda dapat membaca Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Daerah Nomor: 810/7705/204/2022 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022

 

Dalam Pengumuman tentang Pendaftaran dan Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 dinyatakan bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi PPPK Tenaga Teknis.

 

Adapun Jumlah Alokasi Formasi sebanyak 442 formasi. Sedangkan Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir.

 

Sedangkan Ketentuan Umum Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis adalah sebagai berikut: 1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; 3) Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa saja Persyaratan Umum / Dokumen Persyaratan Yang Diunggah bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis ? Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format terlampir);

2. Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi antara SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya dan pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian, selanjutnya dokumen tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format terlampir);

3. Scan Surat Keterangan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama, sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format terlampir). Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;

4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

5. Scan Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti), Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan;

6.Scan Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan; dan

7.Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuranmaksimal 200 KB.

 

Apa Saja Persyaratan Khusus / Dokumen Persyaratan yang Diunggah bagi PPPK Tenaga Teknis ? Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1.    Scan Surat Keterangan pernah bekerja pada instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (format terlampir);

2.    Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:

a.Surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah (format terlampir); dan

b.Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga teknis.

3.    Untuk beberapa jabatan di bawah ini dibutuhkan persyaratan khusus yaitu pada:

a.Jabatan Pemula - Polisi Kehutanan wajib melampirkan Sertifikat Peningkatan Kapasitas

Tenaga Pengamanan Hutan;

b.Jabatan Pemula - Penyuluh Kehutanan wajib melampirkan Sertifikat Peningkatan Kapasitas Tenaga Penyuluh Hutan;

c. Khusus untuk pelamar yang mendaftar di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur wajib melampirkan Sertifikat pada jabatan:

1) Ahli Pertama - Pranata Komputer melampirkan:

a) Sertifikat Kepesertaan Pelatihan pemrograman/ jaringan/ database oracle dari Lembaga yang terakreditasi; b)Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;

c) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan

d) Sertifikat pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah

2) Ahli Pertama - Analis Kebijakan melampirkan:

a) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;

b) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan

c) Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah.

3) Ahli Pertama - Analis SDM Aparatur melampirkan:

a) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;

b) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan

c) Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah.

4) Ahli Pertama - Perencana melampirkan:

a) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;

b) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan

c) Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah.

5) Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat melampirkan:

a) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah;

b) Sertifikat Bimbingan Teknis/Workshop/Pelatihan Pelayanan Publik; dan

c) Sertifikat Pelatihan/Bimbingan Teknis/IHT/Workshop di bidang perpajakan daerah.

d. Dokumen tambahan berupa sertifkat dapat diunggah bersama dengan file ijazah.

 

Selengkapnya silahkan baca Pengumuman Pendaftaran aan Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

 



Link download Pendaftaran dan Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.