Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022
Sahabat ainamulyana.com,
sebagaimana diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.. Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam
UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk
menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari
praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam Kepempan RB Nomor 581
Tahun 2022 tentang Rincian Penetapan
Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Tahun
2022 dinyatakan bahwa Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini. Adapun Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud diktum KESATU paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, Hubungan perjanjian kerja antara
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian
ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan
perjanjian kerja atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia
pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Ketentuan terkait Kualifikasi
pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus
2022 tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Tabun 2022. Sedangkan Kualifikasi pendidikan bagi
jabatan tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan
nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi
Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional
Kesehatan Tahun 2022.
Selengkapnya silahkan
download Rincian Penetapan Kebutuhan
atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022
Link download Rincian
Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera
Selatan Tahun 2022 untuk Formasi Guru (disini)
Link download Rincian
Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera
Selatan Tahun 2022 untuk Formasi tenaga kesehatan (disini)
Demikian informasi tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi
ASN PPPK Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022. Semoga
ada manfaatnya.