RINCIAN FORMASI ASN PPPK KABUPATEN ROKAN HILIR PROVINSI RIAU TAHUN 2022

Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Rokan Hilr Provinsi Riau Tahun 2022


Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 521 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022


Dalam Kepempan RB Nomor 521 Tahun 2022 tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun 2022 dinyatakan bahwa Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilr Provinsi Riau tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;


Khusus untuk pelamar Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan perlu diketahui bahwa pelamar  yang  dapat  melamar  sebagai  Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja pada  Jabatan  Fungsional Fungsional Kesehatan  Tahun  Anggaran  2022 Kab.  Rokan Hilir terdiri  dari: 1) Eks  Fungsional  Honorer  Kategori  II  yang  terdaftar  dalam  pangkalan  data (database)  pada Badan Kepegawaian Negara;  atau 2) Fungsional  Kesehatan Non  Aparatur  Sipil  Negara  yang  terdaftar  di  Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan  (SISDMK)   Kementerian  Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022 yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan.




Link download Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun 2022 (disini)


Link download Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Guru Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun 2022 (disini)


Demikian informasi tentang Kepempan RB Nomor 521 Tahun 2022 tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter