RINCIAN FORMASI ASN PPPK KOTA CILEGON TAHUN 2022

Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kota Cilegon Tahun 2022


Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kota Cilegon Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 827 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022

 

Dalam Kepempan RB Nomor 827 Tahun 2022 tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun 2022 dinyatakan bahwa Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Cilegon Provinsi Banten tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Adapun Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, Hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

Sahabat ainamulyana.com, sebagaimana diketahui berdasarkan Manajemen ASN PPPK terkait mekanis Pengadaan PPPK dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.

 

Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Seperti halnya PNS, dalam pengelolaan PPPK terdapat juga Penilaian kinerja PPPK. Adapun tujuan Penilaian kinerja PPPK adalah untuk  menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan. Penilaian kinerja PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

 

Penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. Penilaian kinerja PPPK didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK. Penilaian kinerja PPPK dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK. Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja dapat diberhentikan dari PPPK.

 

Lalu bagaimana dengan Penggajian dan Tunjangan PPPK ? Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Selain itu PPPK juga berhak untuk mendapatkan Pengembangan Kompetensi dan Pengargaan. PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. Kesempatan untuk pengembangan kompetensi direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya. PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Penghargaan dapat berupa pemberian: 1) tanda kehormatan; 2) kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau;  3) kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. Selain itu, PPPK yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini.

 

Sebelum Admin menyampaikan Rincian Formasi ASN PPPK Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun 2022, agar para pelamar calon PPPK mengetahui tentang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Adapun Ketentuan terkait Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tabun 2022. Sedangkan Kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

 

Selengkapnya silahkan download Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun 2022 melalui link yang tersediadi bawah ini

 



Link download Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun 2022 untuk Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis (disini)

 

Demikian informasi tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.