Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kota Cilegon Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 827 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022
Dalam Kepempan RB Nomor 827
Tahun 2022 tentang Rincian Penetapan
Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun 2022 dinyatakan
bahwa Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota
Cilegon Provinsi Banten tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Adapun Masa Hubungan Perjanjian Kerja
Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, Hubungan perjanjian kerja antara Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian
ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan
perjanjian kerja atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia
pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Sahabat ainamulyana.com,
sebagaimana diketahui berdasarkan Manajemen ASN PPPK terkait mekanis Pengadaan PPPK
dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama
untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Pengadaan calon
PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah.
Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman
lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan
menjadi PPPK.
Penerimaan calon PPPK
dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif
berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan
persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pengangkatan calon PPPK
ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Masa perjanjian kerja
paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
berdasarkan penilaian kinerja. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis
menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua
proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Seperti halnya PNS, dalam
pengelolaan PPPK terdapat juga Penilaian kinerja PPPK. Adapun tujuan Penilaian
kinerja PPPK adalah untuk menjamin
objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja
antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan. Penilaian kinerja
PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat
unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang
dicapai, dan perilaku pegawai. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara
objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Penilaian kinerja PPPK
berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah
masing-masing. Penilaian kinerja PPPK didelegasikan secara berjenjang kepada
atasan langsung dari PPPK. Penilaian kinerja PPPK dapat mempertimbangkan
pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan
kepada tim penilai kinerja PPPK. Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan
untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan,
dan pengembangan kompetensi. PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai
kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam
perjanjian kerja dapat diberhentikan dari PPPK.
Lalu bagaimana dengan Penggajian
dan Tunjangan PPPK ? Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada
PPPK. Gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan
resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara
untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji PPPK dapat menerima tunjangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain itu PPPK juga berhak
untuk mendapatkan Pengembangan Kompetensi dan Pengargaan. PPPK diberikan kesempatan
untuk pengembangan kompetensi. Kesempatan untuk pengembangan kompetensi
direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Pengembangan kompetensi
sebagaimana dimaksud harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan dipergunakan
sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya. PPPK yang telah
menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan
prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Penghargaan dapat berupa pemberian: 1) tanda kehormatan; 2) kesempatan
prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau; 3) kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau
acara kenegaraan. Selain itu, PPPK yang dijatuhi sanksi administratif tingkat
berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat dicabut
haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini.
Sebelum Admin menyampaikan Rincian Formasi ASN PPPK Kota Cilegon
Provinsi Banten Tahun 2022, agar para pelamar calon PPPK mengetahui tentang
kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Adapun Ketentuan terkait Kualifikasi
pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus
2022 tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tabun 2022. Sedangkan Kualifikasi pendidikan
bagi jabatan tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian
Kesehatan nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang
Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Selengkapnya silahkan
download Rincian Penetapan Kebutuhan
atau Formasi ASN PPPK Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun 2022 melalui link
yang tersediadi bawah ini
Link download Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun 2022 untuk Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis (disini)
Demikian informasi tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi
ASN PPPK Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.