RINCIAN FORMASI ASN PPPK PROVINSI JAMBI TAHUN 2022

Rincian Formasi ASN PPPK Provinsi Jambi Tahun 2022


Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Jambi Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 530 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022

 

Dalam Kepempan RB Nomor 530 Tahun 2022 tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Jambi Tahun 2022 dinyatakan bahwa Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi Jambi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Adapun Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, Hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 596 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Aceh akan mengisi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru (PPPK Guru) di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Sahabat ainamulyana.com, berikut Persyaratan Pelamar PPPK Guru antara lain Warga Negara Indonesia; Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Surat keterangan berkelakuan baik; dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Kualifikasi pendidikan bagi kebutuhan jabatan PPPK Guru mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022;

 

Seluruh Pelamar PPPK Guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis mendaftar secara online pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui website https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar PPPK Guru, tenaga kesehatan wajib menyerahkan dan melengkapi kembali semua berkas persyaratan dengan tata cara dan jadwal ditentukan kemudian.

 

Selengkapnya silahkan download Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Jambi Tahun 2022 melalui link yang tersediadi bawah ini

 



Link download Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Jambi Tahun 2022 untuk Formasi Guru (disini)

 

Link download Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Jambi Tahun 2022 untuk Formasi tenaga kesehatan (disini)

 

Demikian informasi tentang Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Jambi Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.