Persyaratan dan Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi Pegawai ASN PPPK Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 terdapat dalam Pengumuman Nomor : 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2022
Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti
seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 534 Tahun
2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, alokasi formasi sebanyak
4.571. Adapun Rincian Formasi ASN PPPK Provinsi
Jawa Barat Tahun 2022, yakni untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru: 3.800
Formasi; Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan: 731 Formasi; Jabatan Fungsional
(JF) Tenaga Teknis Lainnya: 40 Formasi. Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan
sebagaimana terlampir Pengumuman Nomor : 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2022 tentang
Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2022 yang dapat didownload
pada link yang tersedia.
Persyaratan
Umum PPPK JF Guru, JF Tenaga Kesehatan Dan JF Tenaga Teknis Lainnya Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1.
Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi
Pegawai ASN;
2.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
4.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
6.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7.
Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi;
8.
Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1
(satu) Jabatan; dan
9.
Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu)
jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda,
pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan.
Persyaratan Khusus untuk JF
Tenaga Guru
a.
Pemenuhan kebutuhan JF Tenaga Guru PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 diperuntukan untuk penempatan pelamar Prioritas
I sesuai dengan formasi kebutuhan;
b.
Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK JF Tenaga
Guru Tahun 2021 yang memenuhi Nilai Ambang Batas. Pelamar Prioritas I terdiri
atas:
1)
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
2)
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun
2021;
3)
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun
2021 dan;
4)
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Btas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun
2021.
c.
Seleksi administrasi bagi pelamar Prioritas I menggunakan hasil seleksi administrasi
PPPK JF Guru pada tahun 2021;
d.
Seleksi kompetensi bagi pelamar Prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi
Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan Pendidikan sesuai dengan
formasi kebutuhan;
e.
Penempatan pelamar Prioritas I dilaksanakan oleh Panitia Seleksi PPPK JF Guru
Kemendikbudristek;
f.
Mekanisme penempatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Adapun Persyaratan Khusus
untuk JF Tenaga Kesehatan
a.
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada JF Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran
2022 terdiri dari:
1) Eks Tenaga Honorer Kategori
II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian
Negara; atau
2) Tenaga Kesehatan Non Aparatur
Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
Kementerian Kesehatan.
b.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)
tahun ;
c.
Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh
lima) skala 4,00 (empat koma nol) bagi pelamar umum untuk lulusan D-III, D-IV,
S1 atau Profesi dibuktikan dengan transkrip nilai;
d.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
e.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
f.
Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai Jabatan yang
dilamar, dengan ketentuan:
1)
STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
2)
STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal
masa berlaku yang tertulis pada STR;
3)
STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
4)
Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 yang dapat dilihat di http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022
(lampiran IV).
5)
Jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang tidak menyaratkan Surat Tanda
Registrasi (STR) terdiri diri Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan
f.
Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jabatan
yang dilamar kecuali untuk jabatan Administrator Kesehatan dan Entomolog
Kesehatan memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
g.
Pengalaman kerja (format lampiran XI), dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh:
1)
Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
2)
Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
3)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di
unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
4)
Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja
pejabat administrator; atau
5)
Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman
kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/Yayasan.
h.
Kompetensi teknis bagi pelamar diberikan penambahan nilai dengan ketentuan
sebagai berikut:
1)
Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun keatas pada saat mendaftar dan memiliki
masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus serta melamar di
fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non ASN, mendapat tambahan nilai
sebesar 25% (dua puluh lima persen) format (lampiran VIII);
2)
Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non
ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) format (lampiran
IX);
3)
Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat
kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapat tambahan nilai
sebesar 10% (sepuluh persen);
4)
Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan
kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan mendapat
tambahan nilai sebesar 5% (lima persen) format (lampiran X), dengan ketentuan sebagai
berikut:
a)
Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
b)
Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
c)
Nusantara Sehat Individu (NSI);
d)
Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
e)
Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/ Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).
i.
Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi
pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Kebidanan / D-IV
Kebidanan.
Sedangkan Persyaratan Khusus
untuk JF Tenaga Teknis Lainnya
a.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh)
tahun ;
b.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
c.
Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh
lima) skala 4,00 (empat koma nol) bagi pelamar umum untuk lulusan D-III, D-IV,
S1 atau Profesi dibuktikan dengan transkrip nilai;
d.
Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang
relevan dengan jabatan yang dilamar;
e.
Pengalaman kerja (format lampiran XI) dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh:
1)
Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki
pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah;
2)
Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi
pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya
non pemerintahan/ yayasan.
f.
Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan
kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan
yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Kebidanan /
D-IV Kebidanan;
g.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Ketentuan mengenai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat sebagai tambahan
nilai sebagaimana tercantum pada http://bkd.jabarprov.go.id/CASN2022 (lampiran
V).
Sedangkan Persyaratan Khusus
Penyandang Disabilitas. Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar, wajib
melampirkan:
a.
Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b.
Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
Selangkapnya silahkan
download Persyaratan dan Rincian Penetapan
Kebutuhan Formasi Pegawai ASN PPPK Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Pengumuman (disini)
Link download Rincian Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa
Barat Tahun 2022 JF Guru (disini)
Link download Rincian Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa
Barat Tahun 2022 JF Kesehatan (disini)
Link download Rincian Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 JF Teknis (disini)
Demikian informasi tentang Persyaratan dan Rincian Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.