RINCIAN FORMASI ASN PPPK PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2022

Pengumuman Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Mauluku Utara Tahun 2022


Pengumuman Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Maluku Utara Tahun 2022 terdapat Pengumuman Gubernur Maluku Utara Nomor: 810/3525/SETDA tentang Pengumuman Pendaftataran dn Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Mauluku Utara Jawa Barat Tahun Anggaran 2022

 

Pengumuman Gubernur Maluku Utara Nomor : 810/ 3525/SETDA tentang Pengumuman seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan serta Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Mauluku Utara Tahun 2022, disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 349/P/2022 Tanggal 14 September 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, dan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan No. HK.01.03/F/2268/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022 serta Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor. 383.1/KPTS/MU/2022 Tanggal 27 September 2022 Tentang Penetapan Formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan melaksanakan seleksi penerimaan CASN khususnya untuk memenuhi formasi PPPK JF Guru dan JF Kesehatan Tahun 2022 sebagaimana rincian terlampir.


Khusus untuk pelamar PPPK (JF) GURU terdapat kataheri pelamar yakni sebagai berikut

1. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar perioritas, sebagai berikut.

a). Pelamar Prioritas 1 (P1)

Pelamar prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar perioritas 1 dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut: (1). Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021; (2). Guru Non ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021; (3). Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021; (4). Guru swasta yang memenuhi nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2021

b). Pelamar Prioritas 2 (P2)

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I, serta Guru Non ASN pada Sekolah Negeri maksimal 3 tahun terdaftar pada data Dapodik.

c). Pelamar Prioritas 3 (P3)

Pelamar prioritas III merupakan Guru Non ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum

Pelamar Umum terdiri atas : (1) Pelamar Guru Non ASN Lulusan PPG yang terdaftar pada database Kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan (2) Pelamar Guru Non ASN yang terdaftar di Dapodik


Adapun Kataori Pelamar PPPK (JF) Kesehatan adalah sebagai berikut: (1) Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dengan kualifikasi pendidikan sesuai pada Formasi Jabatan Fungsional yang dilamar. (2) Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022.


Persyaratan Umum yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1) Warga Negara Indonesia; 2) Tidak perna dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 5) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwewenang untuk jabatan yang dipersyaratkan; 6) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 7) Surat keterangan berkelakuan baik; dan 8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia 9. Tidak pernah tersangkut perkara pidana/narkoba, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 10) Berijazah lulusan Perguran Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dan atau Program Studi yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT). Surat keterangan lulus/Ijazah sementara tidak berlaku; 11) Pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jabatan formasi;

 

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut. a) Melampirkan surat keterangan dari Dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan b) Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

 

Persyaratan Khusus untuk pelamar PPPK JF guru adalah sebagai berikut: 1) Usia paling renda 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh Sembilan) tahun pada saat pendaftaran; 2) Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku; .) Pelamar yang berhak mendaftar pada seleksi pengadaan calon PPPK JF Guru Formasi Tahun 2022 yaitu: a) Guru THK-II yang terdaftar pada database BKN; b) Guru Non ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dan dibawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar pada Dapodik Kemendikbudristek; c) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodiki Kemendikbudristek; d) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek; 4) Pelamar PPPK JF Guru yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun; 5). Verifiasi Administrasi dilakukan bedasarkan sertifikasi Pendidikan (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan. 6) Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor. 4757/B/GT.01.01/2022.


Sedangkan Persyaratan Khusus untuk pelamar PPPK JF Kesehatan adalah sebagai berikut: 1) Usia paling renda 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran; 2) Pelamar PPPK JF Kesehatan wajib terdaftar pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022, dan/atau THK-II yang terdaftar pada database BKN. 3) Pelamar PPPK JF Kesehatan yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun; 4) Pelamar yang melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN wajib memiliki Surat Keterangan bekerja di fasilitaskesehatan milik Pemerintah tempat bekerja saat ini yang ditandatangani oleh. A) Kepala pusat kesehatan masyarakat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja dipusat kesehatan masyarakat; b) Kepala/Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit milik Pemerintah; c) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; d) Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Unit kerja Pejabat Administrator. 5) Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar; 6) Pelamar PPPK JF Kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Rigistrasi (STR) dikecualikan JF Administrator Kesehatan; 7) Pelamar PPPK JF Kesehatan yang mensyaratkan STR wajib memliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja sebagai berikut: a) Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; b) Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; c) Paling singkat 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli madya; 8) Pelamar PPPK JF Kesehatan yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar dengan masa kerja sebagai berikut: a) Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; atau b) Paling singkat 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli muda dan ahli madya.


Bagi yanag membutuhkan silahkan download dan baca Pengumuman Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Maluku Utara Tahun 2022. LINK DOWNLOAD DISINI


Demikian infomasi tentang Pengumuman Rincian Penetapan Kebutuhan atau Formasi ASN PPPK Provinsi Maluku Utara Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.