Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022 yang sesungguhnya terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2022.
Adapun Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kemenpan (Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Tahun 2022 terdapat
pada lampiran Kepmenpan tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022 atau dapat laman sscasn bkn
pada menu info lowongan atau Simulasi Pemilihan Formasi (SPF).
Sahabat ainamulyana.com Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
(disingkat KemenPAN-RB) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang
membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: perumusan dan penetapan kebijakan
di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan,
kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan
publik; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi
birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana,
sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik; koordinasi pelaksanaan
tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi; koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan; pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi; dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Apa saja Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis
Kemenpan Tahun 2022 ? Secara umum Ketentuan
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis adalah sebagai berikut: 1) Usia paling rendah 20
(dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu)
formasi PPPK Tenaga Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; 3)
Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1
(satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda,
pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.Lebih jelasnya dapat dibaca pada pengumuman resmi
diinstansi yang bersangkutan
Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan
kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya
sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk
menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
Bagaimana ketentuan seleksi
dan kelulusan Seleksi ASN PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Hal ini dapat di baca
pada Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022. Menurut ketentuan ini Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran
2022 meliputi: a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c)
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.
Adapun Materi Seleksi
Kompetensi meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
dan b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi;
orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola
perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan
berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati; d) Wawancara
bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Adapun nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 menyatakan
bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi terdiri dari a) Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.
Dijelaskan pula bahwa Seleksi
Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi
waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu
10 (sepuluh) menit. Namun durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi
sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik
netra. Sedangkan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus
empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah
90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25
(dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20
(dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk
materi soal Seleksi Kompetensi adalah sebagai berikut: a) untuk materi soal
Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau
tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi
4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk
materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Adapun Nilai
kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus
sembilan puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi
Kompetensi Teknis; b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Adapun yang dimaksud Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh
setiap peserta seleksi. Ketentuan Nilai Ambang Batas: a) nilai untuk Seleksi Kompetensi
Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
Rb Nomor 971 Tahun 2022; b) 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Berikut Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022 yang
terdapat pada laman sscasn bkn.
Link download Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022
Demikian informasi tetang Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga
Teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun
2022. Semoga ada manfaatnya. (disclaimer:
informasi resmi hanya ada pada laman instansi yang bersangkutan atau pada laman
sscasn.bkn.go.id)