RINCIAN FORMASI ASN PPPK TENAGA TEKNIS BKKBN TAHUN 2022

Pengumuman Rincian Formasi ASN Tenaga Teknis BKKBN Tahun 2022


Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) Tahun 2022 yang sesungguhnya terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2022.


Sahabat ainamulyana.com, perlu diketahui bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (disingkat BKKBN, ditulis bkkbn, sebelumnya ditulis BkkbN) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Dalam melaksanakan tugas, BKKBN menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.


Selain fungsi di atas, BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana


BKKBN memiliki formasi ASN PPPK Tenaga teknis yang cukup banyak. Berdasarkan Rincian Formasi ASN Tenaga Teknis BKKBN Tahun 2022 yang dapat dilihat pada info lowongan atau Simulasi Pemilihan Formasi (SPF), terdapat formasi sebagai berikut

1.    Jabatan Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana untuk Region II Jawa sebanyak 286,

2.    Jabatan Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana untuk Region IV Kalimantan sebanyak 263,

3.    Jabatan Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana untuk Regional Vi (Maluku Dan Papua) sebanyak 166,

4.    Jabatan Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana untuk Region II Jawa sebanyak 746,

5.    Jabatan Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana untuk Regional Iii (Bali Dan Nusa Tenggara) sebanyak 321,

6.    Jabatan Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana untuk Regional Iv (Kalimantan) Sebanyak 73,

7.    Jabatan Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana Untuk Regional V Sulawesi sebanyak 214,

8.    Jabatan Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana Regional I Sumatera sebanyak 956,

9.    Jabatan Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana untuk Regional VI Maluku Dan Papua sebanyak 59,

10. Jabatan Ahli Pertama - Penyuluh Keluarga Berencana Regional V Sulawesi sebanyak 450

11. Jabatan Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana untuk Regional Iii Bali Dan Nusa Tenggara sebanyak 174

12. Jabatan Terampil - Penyuluh Keluarga Berencana Regional I Sumatera sebanyak 502


Hal yang unik dalam rekrutmen atau penerimaan ASN Tenaga Teknis BKKBN Tahun 2022 adalah Lulusan dari berbagai bidang dapat mencoba untuk mengikuti seleksi. Untuk lebih lengkpanya Anda dapat melihat Pengumuman Pendafatran rekrutmen atau penerimaan ASN Tenaga Teknis BKKBN Tahun 2022 langsung pada laman instansi yang bersangkutan atau bisa melalui sscasn.bkn.go.id


Apa saja Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis ? Secara umum Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis adalah sebagai berikut: 1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; 3) Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Lebih jelasnya dapat dibaca pada pengumuman resmi diinstansi yang bersangkutan


Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.


Bagaimana ketentuan seleksi dan kelulusan Seleksi ASN PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Hal ini dapat di baca pada Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022. Menurut ketentuan ini Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 meliputi: a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.


Adapun Materi Seleksi Kompetensi meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; dan b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati; d) Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.


Adapun nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi terdiri dari a) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.


Dijelaskan pula bahwa Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit. Namun durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Sedangkan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.


Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi adalah sebagai berikut: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Adapun Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis; b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.


Adapun yang dimaksud Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Ketentuan Nilai Ambang Batas: a) nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022; b) 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.


Berikut Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2022 yang terdapat pada laman sscasn bkn.

 



Link download Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis BadanKependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2022


Demikian informasi tetang Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (disclaimer: informasi resmi hanya ada pada laman instansi yang bersangkutan atau pada laman sscasn.bkn.go.id)



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.