RINCIAN FORMASI ASN PPPK TENAGA TEKNIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN TAHUN 2022
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Perdagangan Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 883 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2022.
Kementerian Perdagangan memiliki
formasi ASN PPPK Tenaga teknis yang cukup banyak. Berdasarkan Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian
Perdagangan Tahun 2022 yang dapat dilihat pada info lowongan atau Simulasi
Pemilihan Formasi (SPF).
Sahabat ainamulyana.com, Kementerian
Perdagangan Republik Indonesia (disingkat Kemendag) adalah kementerian dalam
Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan. Kementerian
Perdagangan dipimpin oleh seorang Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan
yang menjabat sejak tanggal 15 Juni 2022 menggantikan mendag Muhammad Lutfi.
Kementerian Perdagangan
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam
melaksanakan tugas, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi: 1) Perumusan
dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam
negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu
barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar,
serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang
nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan
fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang
dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk,
pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan
di bidang perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang dan pasar lelang
komoditas; 2) Pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan
perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan
pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau
jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan
fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian,
pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan
akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan
peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan,
pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditas, sistem resi
gudang dan pasar lelang komoditas; 3) Pelaksanaan bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan
perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan
pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau
jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan
fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian,
pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, promosi,
pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta
pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang sistem resi gudang dan pasar
lelang komoditas; 4) Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang
perdagangan; 5) Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan; 6) Pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan; 7) Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian
Perdagangan; dan 8) Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Perdagangan.
Apa saja Ketentuan
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis ? Secara umum Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga
Teknis adalah sebagai berikut: 1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; 2) Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga
Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; 3) Dalam hal pelamar
diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan
atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan
gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.Lebih jelasnya dapat dibaca pada pengumuman resmi diinstansi
yang bersangkutan
Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan
kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya
sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk
menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
Bagaimana ketentuan seleksi
dan kelulusan Seleksi ASN PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Hal ini dapat di baca
pada Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022. Menurut ketentuan ini Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran
2022 meliputi: a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c)
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.
Adapun Materi Seleksi
Kompetensi meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
dan b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi;
orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola
perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan
berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati; d) Wawancara
bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Adapun nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 menyatakan
bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi terdiri dari a) Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.
Dijelaskan pula bahwa Seleksi
Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi
waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu
10 (sepuluh) menit. Namun durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi
sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik
netra. Sedangkan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus
empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah
90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25
(dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20
(dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk
materi soal Seleksi Kompetensi adalah sebagai berikut: a) untuk materi soal
Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau
tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi
4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk
materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Adapun Nilai
kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus
sembilan puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi
Kompetensi Teknis; b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Adapun yang dimaksud Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh
setiap peserta seleksi. Ketentuan Nilai Ambang Batas: a) nilai untuk Seleksi
Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022; b) 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk
Wawancara.
Berikut Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Perdagangan Tahun
2022 yang terdapat pada laman sscasn
bkn.
Link download Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis KementerianPerdagangan Tahun 2022
Demikian informasi tetang Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Perdagangan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (disclaimer: informasi resmi hanya ada pada laman instansi yang bersangkutan atau pada laman sscasn.bkn.go.id)
No comments