Rincian Penetapan Formasi Kebutuhan ASN PPPK Tenaga Teknis KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 882 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Tahun Anggaran 2022.
KLHK (Kementerian Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan) memiliki formasi ASN PPPK Tenaga teknis yang cukup banyak.
Berdasarkan Rincian Formasi ASN PPPK
Tenaga Teknis Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2022 yang
dapat dilihat pada info lowongan atau Simulasi Pemilihan Formasi (SPF), Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis KLHK terseba
untuk jabatan
1. Penyuluh Kehutanan
2. Polisi Kehutanan
3. Pengawas Lingkungan Hidup
4. Pengendali Dampak
Lingkungan
5. Pengendali Ekosistem
Hutan
Sahabat ainamulyana.com., Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia adalah kementerian dalam
Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup, dan kehutanan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan penggabungan antara
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang menteri yang
sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Siti Nurbaya Bakar.
Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
·
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara
berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,
peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan
hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan,
peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan
dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan
gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
·
pelaksanaan kebijakan di bidang
penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan,
pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya
dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi
lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan
kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,
pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan,
perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman,
dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
·
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati,
peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan
kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,
pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan
lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang
lingkungan hidup dan kehutanan;
·
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan
lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam
dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan
lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri
primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim,
pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan
lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan;
·
pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan
inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
·
pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber
daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
·
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
·
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
·
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
·
pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Apa saja Ketentuan
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis ? Secara umum Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga
Teknis adalah sebagai berikut: 1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; 2) Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga
Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; 3) Dalam hal pelamar
diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan
atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan
gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.Lebih jelasnya dapat dibaca pada pengumuman resmi diinstansi
yang bersangkutan
Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan
kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya
sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk
menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
Bagaimana ketentuan seleksi
dan kelulusan Seleksi ASN PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Hal ini dapat di baca
pada Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022. Menurut ketentuan ini Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran
2022 meliputi: a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c)
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.
Adapun Materi Seleksi
Kompetensi meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
dan b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi;
orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola
perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan
berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati; d) Wawancara
bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Adapun nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 menyatakan
bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi terdiri dari a) Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.
Dijelaskan pula bahwa Seleksi
Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi
waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu
10 (sepuluh) menit. Namun durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi
sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik
netra. Sedangkan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus
empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah
90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25
(dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20
(dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk
materi soal Seleksi Kompetensi adalah sebagai berikut: a) untuk materi soal
Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau
tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi
4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk
materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai
paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Adapun Nilai
kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus
sembilan puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi
Kompetensi Teknis; b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Adapun yang dimaksud Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh
setiap peserta seleksi. Ketentuan Nilai Ambang Batas: a) nilai untuk Seleksi
Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022; b) 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk
Wawancara.
Berikut Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan (KLHK) Tahun 2022 yang terdapat pada laman sscasn bkn.
Link download Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2022
Demikian informasi tetang Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Kementerian
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (disclaimer: informasi resmi hanya ada pada
laman instansi yang bersangkutan atau pada laman sscasn.bkn.go.id)