RINCIAN FORMASI ASN PPPK TENAGA TEKNIS BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TAHUN 2022

Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Badan Informasi Geospasial Tahun 2022


Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Badan Informasi Geospasial Tahun 2022 yang sesungguhnya terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2022. 

 

Adapun Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Tenaga Teknis Badan Informasi Geospasial Tahun 2022 terdapat pada lampiran Kepmenpan tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Informasi Geospasial Tahun 2022 atau dapat laman sscasn bkn pada menu info lowongan atau Simulasi Pemilihan Formasi (SPF).

 

Sahabat ainamulyana.com, sebagaimana diketahui Badan Informasi Geospasial (BIG) (sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)) adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh seorang kepala. Muh Aris Marfai saat ini menjabat sebagai kepala BIG sejak 27 Januari 2021 menggantikan Hasanuddin Z Abidin yang sebelumnya menjabat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/TPA tahun 2016. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN).

 

Adapun Visi Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah "Menjadi penggerak utama penyelenggaraan informasi geospasial yang berhasil guna dan berdaya guna dalam mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong". Sedangkan Misi Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah Mempercepat tersedianya informasi geospasial nasional yang lengkap dan akurat dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan; Mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial nasional yang efisien dan efektif melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronasi; Meningkatkan infrastruktur informasi geospasial nasional yang mencakup aspek regulasi, kelembagaan, SDM, teknologi, dan standar; dan Melaksanakan tata kelola yang baik dalam mendukung penyelenggaraan informasi geospasial nasional.

 

Apa saja Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis ? Secara umum Ketentuan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis adalah sebagai berikut: 1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga Teknis pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; 3) Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Lebih jelasnya dapat dibaca pada pengumuman resmi diinstansi yang bersangkutan

 

Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

 

Bagaimana ketentuan seleksi dan kelulusan Seleksi ASN PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Hal ini dapat di baca pada Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022. Menurut ketentuan ini Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 meliputi: a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.

 

Adapun Materi Seleksi Kompetensi meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; dan b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati; d) Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

 

Adapun nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2022 menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi terdiri dari a) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara.

 

Dijelaskan pula bahwa Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit. Namun durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Sedangkan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

 

Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi adalah sebagai berikut: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Adapun Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis; b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

 

Adapun yang dimaksud Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Ketentuan Nilai Ambang Batas: a) nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022; b) 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

 

Berikut Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Badan Informasi Geospasial Tahun 2022 yang terdapat pada laman sscasn bkn.

 



Link download Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis BadanInformasi Geospasial Tahun 2022

 

Demikian informasi tetang Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis Badan Informasi Geospasial Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (disclaimer: informasi resmi hanya ada pada laman instansi yang bersangkutan atau pada laman sscasn.bkn.go.id)



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.