RINCIAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS DAN DOSEN KEMENDIKBUDRISTEK TAHUN 2022
Rincian Penetapan Formasi atau Kebutuhan ASN PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbudristek Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 417 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.
Persyaratan Umum untuk
mendaftar sebagai Calon PPPK Kemendikbud Tahun 2022 adalah: 1) Warga Negara
Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada
Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2) Kriteria usia
pelamar pada untuk Pelamar Jabatan Fungsional Dosen serendah-rendahnya 20 tahun
0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari pada saat
mendaftar. Sedangkan Untuk Pelamar kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional
jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0
bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat
mendaftar; 3) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 4) Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta; 5) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6) Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 7)
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 8) Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 9) Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 10) Tidak
terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
11) Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang
atau sejenisnya.
Untuk persyaratan khusus
bagi pelamar PPPK tenaga teknis dan dosen di lingkungan Kemendikbud silahkan
tunggu pengumuman resmi pendaftaran PPPK tenaga teknis dan dosen di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2022
Bagaimana tata cara pendaftaran ASN PPPK tenaga
teknis dan dosen di Kemendikbudristek tahun 2022 ? Secara umum tata cara pendaftaran
pelamar PPPK hampir sama, yakni: 1) Pelamar wajib memiliki alamat email yang
aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek; 2) Pelamar wajib
melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman
https://sscasn.bkn.go.id. 3) Pelamar
melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). 4) Pelamar wajib
mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi: (a) surat lamaran yang
diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani
(tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00
yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik
Indonesia (Peruri); (b) KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil); (c) surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan
komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai
(meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (d) surat keterangan
pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai yang dipersyaratkan;
(e) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan; (f)
transkrip nilai; (g) pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar
belakang merah; (h) dokumen lainnya sesuai persyaratan jabatan; (i) khusus
untuk pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan: 1) dokumen/surat
keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis
dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan 2) tautan (link) video singkat
yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai
jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di
youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link
video tersebut dapat diakses oleh panitia.
Harus diketahui juga bahwa
yang dimaksud scan dokumen asli adalah hasil pemindaian/scan dari dokumen fisik
asli (bukan foto kopi). Contoh: Dari dokumen ijazah asli bukan dari foto kopi
ijazah yang dilegalisir. Gunakan mode warna/colour pada saat melakukan
pemindaian dengan media pemindaian, sehingga dokumen hasil pemindaian terlihat
seperti dokumen aslinya.
Ijazah dan dokumen
persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan pada umumnya harus memenuhi ketentuan:
(1) Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar, (2) Bagi lulusan
luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi, (3) Bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat
keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh
lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan, (4) Ijazah dan
dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam satu
file; (5) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan
untuk melamar
Adapun transkrip nilai, pada
umumnya harus memenuhi ketentuan: (1) Bagi lulusan dalam negeri: melampirkan
transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar; (2) Bagi
lulusan luar negeri: (a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil
konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; (b) apabila
tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan
dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah
program berbasis riset (by research).
Seleksi kompetensi
diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi
administrasi. Seleksi kompetensi yang menggunakan CAT dilaksanakan di
masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah
yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran. Adapun Materi seleksi kompetensi terdiri
atas: a) Kompetensi teknis; b) Kompetensi manajerial; c) Kompetensi sosial
kultural; dan d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas). Harus diingat
bahwa pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi, setiap peserta wajib
menunjukkan Kartu Peserta Seleksi CASN 2022 dan KTP asli yang masih
berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga
asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang
masih berlaku/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat
Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).
Sebelum admin membagikan informasi
terkait Rincian Penetapan Formasi atau
Kebutuhan ASN PPPK Tenaga Dosen dan Tenaga Teknis di lingkungan
Kemendikbudristek Tahun 2022. Berikut ini ketentuan masa kerja minimum
pelamar PPPK Kemdikbudristek tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. Untuk
Pelamar Tenaga Teknis Jabatan Fungsional jenjang Terampil dan Ahli Pertama
adalah 3 (tiga) tahun.
2. Untuk
Pelamar Tenaga Teknis Jabatan Fungsional Dosen mengikuti ketentuan sebagai
berikut :
·
Asisten Ahli: 2 Tahun
·
Lektor, Untuk Kualifikasi Jenjang Doktor
(S-3) :3 Tahun, Kualifikasi Jenjang Magister (S-2): 5 Tahun
·
Lektor Kepala: 5 Tahun
Bagaimana ketentuan seleksi
dan kelulusan Seleksi ASN PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Hal ini dapat di baca
pada Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022. Menurut ketentuan ini
Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun
Anggaran 2022 meliputi: a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi
Manajerial; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.
Adapun Materi Seleksi
Kompetensi meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
dan b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi;
orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain;
mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial
Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya;
kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati; d)
Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Berdasarkan Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Tahun Anggaran 2022 dinyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi terdiri dari a) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; b)
Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;
dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara. Adapun yang dimaksud Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta
seleksi. Ketentuan Nilai Ambang Batas: a) nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis
sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor
971 Tahun 2022; b) 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial
dan Sosial Kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Dijelaskan pula bahwa
Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam
durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi
waktu 10 (sepuluh) menit. Namun durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi
sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik
netra. Sedangkan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus
empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah
90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua
puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua
puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk
materi soal Seleksi Kompetensi adalah sebagai berikut: a) untuk materi soal
Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau
tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi
4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d)
untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Adapun
Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus
sembilan puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi
Kompetensi Teknis; b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Sedangkan ketentuan seleksi
dan kelulusan Seleksi ASN PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2022 diatur dalam
Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Dosen Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor
969 Tahun 2022 ditegaskan bahwa Nilai Ambang Batas terdiri dari Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Teknis; Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural; dan Nilai Ambang Batas Wawancara. Nilai Ambang
Batas Seleksi Kompetensi Teknis terdiri dari: a) Nilai Ambang Batas keseluruhan
Kompetensi Teknis; dan b) Nilai Ambang Batas masing-masing subtes Kompetensi
Teknis yang dibagi menjadi: Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi; Bahasa
Inggris; Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan Dimensi Psikologi.
Seleksi Kompetensi Teknis,
Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua
puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit. Namun
durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi tersebut dikecualikan bagi pelamar
penyandang disabilitas sensorik netra. Bagi pelamar penyandang disabilitas
sensorik netra, seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural bagi
pelamar dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit; Wawancara
bagi pelamar dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
Jumlah soal keseluruhan
Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a)
Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal, dengan
rincian: 1) Etika dan Tridarma
Perguruan Tinggi sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; 2) Bahasa Inggris sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; 3) Penalaran
dan Pemecahan Masalah sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; 4) Dimensi Psikologi
sejumlah 30 (tiga puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah
25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah
20 (dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Pembobotan nilai untuk
materi soal Seleksi Kompetensi untuk Jabatan fungsional dosen yaitu: a) untuk
materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, pembobotan nilai terdiri dari: (1) materi
soal subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi, bobot jawaban benar bernilai 5
(lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); (2) materi soal subtes
Bahasa Inggris, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak
menjawab bernilai 0 (nol); (3) materi soal subtes Penalaran dan Pemecahan
Masalah, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab
bernilai 0 (nol); (4) materi soal subtes Dimensi Psikologi, bobot jawaban benar
paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab
bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal
Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan
nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk
materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling
rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai
0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah
1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0
(nol).
Adapun Nilai kumulatif
paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Jabatan fungsional dosen adalah 690
(enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:
a)
450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis, yang terdiri
dari:
1)
100 (seratus) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
2)
100 (seratus) untuk subtes Bahasa Inggris;
3)
100 (seratus) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
4)
150 (seratus lima puluh) untuk subtes Dimensi Psikologi;
b)
200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c)
40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Adapaun Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi untuk Jabatan fungsional dosen adalah nilai minimal yang
hams dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Penetapan Nilai Ambang Batas untuk
Jabatan fungsional dosen yaitu:
a. Nilai Ambang Batas untuk Seleksi
Kompetensi Teknis dibagi menjadi:
1.
Nilai Ambang Batas keseluruhan Kompetensi Teknis yaitu sebesar 270 (dua ratus
tujuh puluh);
2.
Nilai Ambang Batas masing-masing subtes Kompetensi Teknis dibagi menjadi:
a) 30
(tiga puluh) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
b) 30
(tiga puluh) untuk subtes Bahasa Inggris;
c) 30
(tiga puluh) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
d) 66
(enam puluh enam) untuk subtes Dimensi Psikologi;
b. 130
(seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;
dan
c. 24
(dua puluh empat) untuk Wawancara.
Berikut Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Fungsional Dosen dan Tenaga Teknis Kemendikbudristek
Tahun 2022 yang terdapat pada laman sscasn bkn.
Link download Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga FungsionalDosen dan Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun 2022
Demikian informasi tetang Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Fungsional
Dosen dan Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya.
(disclaimer: informasi resmi hanya ada pada laman instansi yang bersangkutan
atau pada laman sscasn.bkn.go.id)
No comments