RINCIAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS DAN DOSEN KEMENDIKBUDRISTEK TAHUN 2022

Rincian Penetapan Formasi atau Kebutuhan ASN PPPK Dosen dan Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun 2022


Rincian Penetapan Formasi atau Kebutuhan ASN PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbudristek Tahun 2022 terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 417 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.

 

Persyaratan Umum untuk mendaftar sebagai Calon PPPK Kemendikbud Tahun 2022 adalah: 1) Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2) Kriteria usia pelamar pada untuk Pelamar Jabatan Fungsional Dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar. Sedangkan Untuk Pelamar kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar; 3) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 5) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 7) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 8) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 9) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 10) Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah; 11) Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

 

Untuk persyaratan khusus bagi pelamar PPPK tenaga teknis dan dosen di lingkungan Kemendikbud silahkan tunggu pengumuman resmi pendaftaran PPPK tenaga teknis dan dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2022

 

Bagaimana tata cara pendaftaran ASN PPPK tenaga teknis dan dosen di Kemendikbudristek tahun 2022 ? Secara umum tata cara pendaftaran pelamar PPPK hampir sama, yakni: 1) Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek; 2) Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id. 3) Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). 4) Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi: (a) surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (b) KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); (c) surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (d) surat keterangan pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai yang dipersyaratkan; (e) ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan; (f) transkrip nilai; (g) pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah; (h) dokumen lainnya sesuai persyaratan jabatan; (i) khusus untuk pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan: 1) dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan 2) tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

 

Harus diketahui juga bahwa yang dimaksud scan dokumen asli adalah hasil pemindaian/scan dari dokumen fisik asli (bukan foto kopi). Contoh: Dari dokumen ijazah asli bukan dari foto kopi ijazah yang dilegalisir. Gunakan mode warna/colour pada saat melakukan pemindaian dengan media pemindaian, sehingga dokumen hasil pemindaian terlihat seperti dokumen aslinya.

 

Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan pada umumnya harus memenuhi ketentuan: (1) Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar, (2) Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, (3) Bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan, (4) Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam satu file; (5) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar

 

Adapun transkrip nilai, pada umumnya harus memenuhi ketentuan: (1) Bagi lulusan dalam negeri: melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar; (2) Bagi lulusan luar negeri: (a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; (b) apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research).

 

Seleksi kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi. Seleksi kompetensi yang menggunakan CAT dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran. Adapun Materi seleksi kompetensi terdiri atas: a) Kompetensi teknis; b) Kompetensi manajerial; c) Kompetensi sosial kultural; dan d) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas). Harus diingat bahwa pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Seleksi CASN 2022 dan KTP asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang yang masih berlaku/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).

 

Sebelum admin membagikan informasi terkait Rincian Penetapan Formasi atau Kebutuhan ASN PPPK Tenaga Dosen dan Tenaga Teknis di lingkungan Kemendikbudristek Tahun 2022. Berikut ini ketentuan masa kerja minimum pelamar PPPK Kemdikbudristek tahun 2022 adalah sebagai berikut.

1.   Untuk Pelamar Tenaga Teknis Jabatan Fungsional jenjang Terampil dan Ahli Pertama adalah 3 (tiga) tahun.

2.   Untuk Pelamar Tenaga Teknis Jabatan Fungsional Dosen mengikuti ketentuan sebagai berikut :

·          Asisten Ahli: 2 Tahun

·          Lektor, Untuk Kualifikasi Jenjang Doktor (S-3) :3 Tahun, Kualifikasi Jenjang Magister (S-2): 5 Tahun

·          Lektor Kepala: 5 Tahun

 

Bagaimana ketentuan seleksi dan kelulusan Seleksi ASN PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 ? Hal ini dapat di baca pada Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022. Menurut ketentuan ini Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 meliputi: a) Seleksi Kompetensi Teknis; b) Seleksi Kompetensi Manajerial; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan d) Wawancara.

 

Adapun Materi Seleksi Kompetensi meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; dan b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan; c) materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati; d) Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

 

Berdasarkan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022 dinyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi terdiri dari a) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; b) Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) Nilai Ambang Batas Wawancara. Adapun yang dimaksud Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Ketentuan Nilai Ambang Batas: a) nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor 971 Tahun 2022; b) 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

 

Dijelaskan pula bahwa Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit. Namun durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Sedangkan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

 

Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi adalah sebagai berikut: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol). Adapun Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian: a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis; b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

 

Sedangkan ketentuan seleksi dan kelulusan Seleksi ASN PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2022 diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022.

 

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 969 Tahun 2022 ditegaskan bahwa Nilai Ambang Batas terdiri dari Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis; Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan Nilai Ambang Batas Wawancara. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis terdiri dari: a) Nilai Ambang Batas keseluruhan Kompetensi Teknis; dan b) Nilai Ambang Batas masing-masing subtes Kompetensi Teknis yang dibagi menjadi: Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi; Bahasa Inggris; Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan Dimensi Psikologi.

 

Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit. Namun durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi tersebut dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit; Wawancara bagi pelamar dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

 

Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal, dengan rincian: 1) Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; 2) Bahasa Inggris sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; 3) Penalaran dan Pemecahan Masalah sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; 4) Dimensi Psikologi sejumlah 30 (tiga puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

 

Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi untuk Jabatan fungsional dosen yaitu: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, pembobotan nilai terdiri dari: (1) materi soal subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); (2) materi soal subtes Bahasa Inggris, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); (3) materi soal subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); (4) materi soal subtes Dimensi Psikologi, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); b)    untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

 

Adapun Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Jabatan fungsional dosen adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:

a) 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis, yang terdiri dari:

1) 100 (seratus) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;

2) 100 (seratus) untuk subtes Bahasa Inggris;

3) 100 (seratus) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

4) 150 (seratus lima puluh) untuk subtes Dimensi Psikologi;

b) 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c) 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

 

Adapaun Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi untuk Jabatan fungsional dosen adalah nilai minimal yang hams dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Penetapan Nilai Ambang Batas untuk Jabatan fungsional dosen yaitu:

a. Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi Teknis dibagi menjadi:

1. Nilai Ambang Batas keseluruhan Kompetensi Teknis yaitu sebesar 270 (dua ratus tujuh puluh);

2. Nilai Ambang Batas masing-masing subtes Kompetensi Teknis dibagi menjadi:

a)  30 (tiga puluh) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;

b)  30 (tiga puluh) untuk subtes Bahasa Inggris;

c)   30 (tiga puluh) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

d)  66 (enam puluh enam) untuk subtes Dimensi Psikologi;

b.  130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c.   24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

 

Berikut Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Fungsional Dosen dan Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun 2022 yang terdapat pada laman sscasn bkn.

 



Link download Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga FungsionalDosen dan Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun 2022

 

Demikian informasi tetang Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Fungsional Dosen dan Tenaga Teknis Kemendikbudristek Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya. (disclaimer: informasi resmi hanya ada pada laman instansi yang bersangkutan atau pada laman sscasn.bkn.go.id)



= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter