JUKNIS PEMBAYARAN TUKIN GURU ASN MADRASAH TAHUN 2023
Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tukin Guru ASN Madrasah Tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara Pada Madrasah
Dinyatakan dalam latar belakang
diterbitkan Kepdirjenpendis Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN
(Aparatur Sipil Negara) Pada Madrasah tahun 2023 bahwa Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Agama, Pasal 9 Ayat (1) diatur bahwa "Pegawai di
Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya". Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan
Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
pada Kementerian Agama.
Berkenaan dengan ketentuan
tersebut di atas, agar pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara
pada Madrasah dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, maka pembayaran
Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai mekanisme yang tercantum dalam Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada
Madrasah.
Kepdirjen Pendis Nomor 7476 tahun
2022 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Pada Madrasah tahun 2023 ini
dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil
Negara pada madrasah dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Untuk
mencapai maksud tersebut, maka tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk
mewujudkan tertib administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil
Negara pada Madrasah.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tukin Guru ASN Madrasah
Tahun 2023 ini meliputi: 1) penghitungan tunjangan kinerja Guru; 2) beban
kerja dan kehadiran, dan capaian kinerja Guru; 3) tata cara pembayaran
tunjangan kinerja Guru; dan 4) pengendalian, pengawasan, pelaporan dan
evaluasi.
Berdasarkan Kepdirjenpendis
Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Juknis
Pembayaran Tukin Guru ASN Madrasah Tahun 2023, Tunjangan kinerja bagi guru
ASN yang berasal dari luar instansi Kementerian Agama yang diperbantukan atau
dipekerjakan di Kementerian Agama dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus)
dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki selama
tunjangan kinerja tidak dibayarkan dari instansi induknya. Sedangkan Tunjangan
kinerja guru ASN yang mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
Pengurangan atas Tunjangan
Kinerja Guru dihitung dari selisih perhitungan Tunjangan Profesi Guru dengan
Tunjangan Kinerja Guru. Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada huruf (e) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada Kelas
Jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Tunjangan kinerja bagi guru
yang memiliki sertifikat pendidik namun dinyatakan tidak memenuhi kelayakan
dalam menerima Tunjangan Profesi Guru (karena tidak terpenuhi beban kerja 24
jam tatap muka, mengajar tidak linier dengan sertifikat pendidik, dll),
dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari besaran nominal Tunjangan
Kinerja pada Kelas Jabatannya. Sedangkan Tunjangan kinerja bagi guru yang belum
bersertifikat pendidik, yang memiliki beban kerja kurang dari 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka (termasuk tugas tambahan yang diekuivalensikan dengan jam
tatap muka), dibayarkan sebesar proporsi dari jumlah beban kerja yang
dimilikinya dengan faktor pembagi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dikalikan
dengan jumlah tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya. Adapun Tunjangan kinerja
guru calon PNS yang tidak memiliki sertifikat pendidik, dibayarkan sebesar 50%
(lima puluh per seratus) dari 80% (delapan puluh per seratus) tunjangan kinerja
Kelas Jabatannya.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Kepdirjen Pendis Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Juknis Pembayaran Tukin Guru ASN Madrasah Tahun 2023 bahwa Pengurangan
Tunjangan Kinerja guru ASN pada Madrasah adalah sebagai berikut:
1. Penghitungan pengurangan tunjangan kinerja
guru adalah besarnya selisih tunjangan kinerja guru dikalikan persentase faktor
pengurang.
2. Faktor-faktor pengurangan tunjangan kinerja
guru adalah sebagai berikut.
a.
Tanpa Alasan yang Sah, yaitu:
(1) Guru yang tidak masuk kerja dikenakan
pengurangan selisih tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga per seratus) untuk
setiap 1 (satu) kali kejadian.
(2) Keterlambatan (TL)
Setiap
keterlambatan kehadiran masuk kerja dikenakan pengurangan. Penghitungan
keterlambatan berdasarkan daftar hadir elektronik dan jam masuk dinas kantor
yang telah ditentukan.
(3)
Pulang Kerja Sebelum Waktunya (PSW)
Setiap
pulang kerja sebelum waktunya dikenakan pengurangan. Penghitungan pulang kerja
sebelum waktunya berdasarkan daftar hadir elektronik dan jam pulang dinas
kantor yang telah ditentukan.
(4) Tidak Berada di Tempat Tugas
Guru
yang tidak berada di tempat tugas (antara waktu masuk kerja dan waktu pulang
kerja) tanpa penugasan atau izin tertulis dari atasan langsung dikenakan
pengurangan selisih tunjangan kinerja sebesar 2% (dua per seratus).
(5)
Tidak Melakukan Rekam Kehadiran
i. Guru yang tidak melakukan rekam kehadiran
pada saat masuk kerja, dikenakan pengurangan selisih tunjangan kinerja sebesar
1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian.
ii. Guru yang tidak melakukan rekam kehadiran
pada saat pulang kerja, dikenakan pengurangan selisih tunjangan kinerja sebesar
1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian.
(6)
Diberhentikan untuk Sementara atau Dinonaktifkan
i. Guru yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan karena terkena atau terlibat kasus hukum dan/atau sedang
menjalani masa penahanan oleh pihak yang berwajib, diberlakukan pengurangan
selisih tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus per seratus) terhitung sejak
ditetapkan keputusan pemberhentian sementara.
ii. Jika berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, guru sebagaimana dimaksud pada angka (1)
dinyatakan tidak bersalah, tunjangan kinerja bagi guru tersebut dibayarkan
kembali pada bulan berikutnya.
3.
Pengurangan tunjangan kinerja guru sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
tidak diberlakukan, jika memiliki alasan yang sah dan memenuhi ketentuan
prosedur penyampaian alasan yang sah.
4.
Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 3 meliputi cuti yang dibuktikan
dengan surat keterangan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5.
Surat keterangan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus disampaikan
kepada pejabat yang menangani rekam kehadiran paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak hari pertama mulai cuti.
6.
Cuti sebagaimana dimaksud pada angka 4 terdiri atas:
a. cuti sakit;
b. cuti tahunan;
c. cuti bersalin;
d. cuti alasan penting; dan
e. cuti besar
7.
Bagi guru yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf
a diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut.
a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 14
(empat belas) hari dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol per
seratus) per hari.
b. sakit selama 15 (lima belas) hari sampai
dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar
1,5% (satu koma lima per seratus) per hari.
c. sakit lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai
dengan 18 (delapan belas) bulan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar
3% (tiga per seratus) per hari.
8.
Pelaksanaan cuti sakit harus melampirkan surat keterangan sakit yang
dikeluarkan oleh dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Bagi guru yang melaksanakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 6
huruf b sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dikenakan pengurangan
tunjangan kinerja sebesar 0% (nol per seratus).
10.
Bagi guru yang melaksanakan cuti bersalin sebagaimana dimaksud pada angka 6
huruf c dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut.
a. Guru yang melaksanakan cuti bersalin untuk
persalinan anak pertama sampai dengan ketiga, dikenakan pengurangan tunjangan
kinerja sebesar 0% (nal per seratus); dan
b. Guru yang melaksanakan cuti bersalin untuk
persalinan anak keempat dan seterusnya, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja
dengan ketentuan sebagai berikut.
(1) bulan pertama sebesar 30% (tiga puluh per
seratus);
(2) bulan kedua sebesar 40% (empat puluh per
seratus); dan
(3) bulan ketiga sebesar 50% (lima puluh per
seratus).
11.
Bagi guru yang melaksanakan cuti alasan penting sebagaimana dimaksud angka 6
huruf d, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut.
a. selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua)
hari sebesar 0% (nal per seratus);
b. selama lebih dari 2 (dua) hari sebesar 2,5%
(dua koma lima per seratus) per hari.
12.
Bagi guru yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud angka 6 huruf e,
dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut.
a. bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per
seratus);
b. bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima per
seratus)
c. bulan ketiga sebesar 90% (sembilan puluh per
seratus). Penghitungan hari pelaksanaan cuti besar terhitung sejak tanggal cuti
besar dilaksanakan.
13.
Bagi guru mendapat surat tugas untuk melakukan: (1) perjalanan dinas, (2)
mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai kompetensinya, (3) menghadiri tugas
kedinasan sesuai tugas dan fungsinya (seminar, workshop, bimbingan teknis dan
sejenisnya), (4) petugas haji yang dibuktikan dengan surat tugas dari pejabat
yang berwenang dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nal per
seratus).
14.
Bagi guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan di bawah
nilai baik, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut.
a.
Guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai
cukup, pada tahun berikutnya kepada guru tersebut diberikan pengurangan
tunjangan kinerjanya sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari tunjangan
kinerja yang diterimanya;
b. Guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja
pada tahun berjalan dengan nilai kurang, pada tahun berikutnya kepada guru
tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 50% (lima puluh per
seratus) dari tunjangan kinerja yang diterimanya; dan
c. Guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja
pada tahun berjalan dengan nilai buruk, pada tahun berikutnya kepada guru
tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 75% (tujuh puluh
lima per seratus) dari tunjangan kinerja yang diterimanya.
Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tukin
Guru ASN Madrasah Tahun 2023, sedangkan Penambahan Tunjangan Kinerja Guru
berlaku ketentuan sebagai berikut.
1. Penambahan Tunjangan Kinerja diberikan 50%
(lima puluh per seratus) dari selisih Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan di
atasnya bagi Guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja sangat baik.
2. Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada poin 1 diberikan pada awal bulan tahun berikutnya untuk 1 (satu)
tahun.
3. Dalam hal nilai prestasi kerja guru pada tahun
berjalan mendapatkan nilai baik, tunjangan kinerja diberikan sesuai kelas
jabatan sebagaimana plain B angka 2.
Diktum KESATU Kepdirjenpendis
Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN (Aparatur
Sipil Negara) Pada Madrasah tahun 2023, menyatakan Menetapkan Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada
Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjenpendis
Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Pada Madrasah
tahun 2023 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU merupakan acuan yang digunakan dalam melaksanakan pembayaran
Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepdirjenpendis Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Madrasah
tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tukin
Guru ASN Madrasah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments