JUKNIS PEMBAYARAN TUKIN GURU ASN MADRASAH TAHUN 2023

Juknis Pembayaran Tukin Guru ASN Madrasah Tahun 2023


Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tukin Guru ASN Madrasah Tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara Pada Madrasah

 

Dinyatakan dalam latar belakang diterbitkan Kepdirjenpendis Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Madrasah tahun 2023 bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Pasal 9 Ayat (1) diatur bahwa "Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya". Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

 

Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, agar pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, maka pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan sesuai mekanisme yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah.

 

Kepdirjen Pendis Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis - Juknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Pada Madrasah tahun 2023 ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada madrasah dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Untuk mencapai maksud tersebut, maka tujuan Petunjuk Teknis ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah.

 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tukin Guru ASN Madrasah Tahun 2023 ini meliputi: 1) penghitungan tunjangan kinerja Guru; 2) beban kerja dan kehadiran, dan capaian kinerja Guru; 3) tata cara pembayaran tunjangan kinerja Guru; dan 4) pengendalian, pengawasan, pelaporan dan evaluasi.

 

Berdasarkan Kepdirjenpendis Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Juknis Pembayaran Tukin Guru ASN Madrasah Tahun 2023, Tunjangan kinerja bagi guru ASN yang berasal dari luar instansi Kementerian Agama yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Agama dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki selama tunjangan kinerja tidak dibayarkan dari instansi induknya. Sedangkan Tunjangan kinerja guru ASN yang mendapatkan tunjangan profesi, dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

 

Pengurangan atas Tunjangan Kinerja Guru dihitung dari selisih perhitungan Tunjangan Profesi Guru dengan Tunjangan Kinerja Guru. Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada huruf (e) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

 

Tunjangan kinerja bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik namun dinyatakan tidak memenuhi kelayakan dalam menerima Tunjangan Profesi Guru (karena tidak terpenuhi beban kerja 24 jam tatap muka, mengajar tidak linier dengan sertifikat pendidik, dll), dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari besaran nominal Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya. Sedangkan Tunjangan kinerja bagi guru yang belum bersertifikat pendidik, yang memiliki beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (termasuk tugas tambahan yang diekuivalensikan dengan jam tatap muka), dibayarkan sebesar proporsi dari jumlah beban kerja yang dimilikinya dengan faktor pembagi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dikalikan dengan jumlah tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya. Adapun Tunjangan kinerja guru calon PNS yang tidak memiliki sertifikat pendidik, dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari 80% (delapan puluh per seratus) tunjangan kinerja Kelas Jabatannya.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Juknis Pembayaran Tukin Guru ASN Madrasah Tahun 2023 bahwa Pengurangan Tunjangan Kinerja guru ASN pada Madrasah adalah sebagai berikut:

1.  Penghitungan pengurangan tunjangan kinerja guru adalah besarnya selisih tunjangan kinerja guru dikalikan persentase faktor pengurang.

2.  Faktor-faktor pengurangan tunjangan kinerja guru adalah sebagai berikut.

a. Tanpa Alasan yang Sah, yaitu:

(1)   Guru yang tidak masuk kerja dikenakan pengurangan selisih tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga per seratus) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian.

(2)   Keterlambatan (TL)

Setiap keterlambatan kehadiran masuk kerja dikenakan pengurangan. Penghitungan keterlambatan berdasarkan daftar hadir elektronik dan jam masuk dinas kantor yang telah ditentukan.

(3) Pulang Kerja Sebelum Waktunya (PSW)

Setiap pulang kerja sebelum waktunya dikenakan pengurangan. Penghitungan pulang kerja sebelum waktunya berdasarkan daftar hadir elektronik dan jam pulang dinas kantor yang telah ditentukan.

 (4) Tidak Berada di Tempat Tugas

Guru yang tidak berada di tempat tugas (antara waktu masuk kerja dan waktu pulang kerja) tanpa penugasan atau izin tertulis dari atasan langsung dikenakan pengurangan selisih tunjangan kinerja sebesar 2% (dua per seratus).

(5) Tidak Melakukan Rekam Kehadiran

i.    Guru yang tidak melakukan rekam kehadiran pada saat masuk kerja, dikenakan pengurangan selisih tunjangan kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian.

ii.   Guru yang tidak melakukan rekam kehadiran pada saat pulang kerja, dikenakan pengurangan selisih tunjangan kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian.

(6) Diberhentikan untuk Sementara atau Dinonaktifkan

i.    Guru yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan karena terkena atau terlibat kasus hukum dan/atau sedang menjalani masa penahanan oleh pihak yang berwajib, diberlakukan pengurangan selisih tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus per seratus) terhitung sejak ditetapkan keputusan pemberhentian sementara.

ii.   Jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, guru sebagaimana dimaksud pada angka (1) dinyatakan tidak bersalah, tunjangan kinerja bagi guru tersebut dibayarkan kembali pada bulan berikutnya.

3. Pengurangan tunjangan kinerja guru sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a tidak diberlakukan, jika memiliki alasan yang sah dan memenuhi ketentuan prosedur penyampaian alasan yang sah.

4. Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 3 meliputi cuti yang dibuktikan dengan surat keterangan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Surat keterangan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus disampaikan kepada pejabat yang menangani rekam kehadiran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama mulai cuti.

6. Cuti sebagaimana dimaksud pada angka 4 terdiri atas:

a.   cuti sakit;

b.   cuti tahunan;

c.   cuti bersalin;

d.   cuti alasan penting; dan

e.   cuti besar

7. Bagi guru yang melaksanakan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a diberlakukan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut.

a.   sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol per seratus) per hari.

b.   sakit selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) per hari.

c.   sakit lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% (tiga per seratus) per hari.

8. Pelaksanaan cuti sakit harus melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Bagi guru yang melaksanakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nol per seratus).

10. Bagi guru yang melaksanakan cuti bersalin sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf c dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut.

a.   Guru yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak pertama sampai dengan ketiga, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nal per seratus); dan

b.   Guru yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut.

(1) bulan pertama sebesar 30% (tiga puluh per seratus);

(2) bulan kedua sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan

(3) bulan ketiga sebesar 50% (lima puluh per seratus).

11. Bagi guru yang melaksanakan cuti alasan penting sebagaimana dimaksud angka 6 huruf d, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut.

a.   selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari sebesar 0% (nal per seratus);

b.   selama lebih dari 2 (dua) hari sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per hari.

12. Bagi guru yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud angka 6 huruf e, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut.

a.   bulan pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus);

b.   bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus)

c.   bulan ketiga sebesar 90% (sembilan puluh per seratus). Penghitungan hari pelaksanaan cuti besar terhitung sejak tanggal cuti besar dilaksanakan.

13. Bagi guru mendapat surat tugas untuk melakukan: (1) perjalanan dinas, (2) mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai kompetensinya, (3) menghadiri tugas kedinasan sesuai tugas dan fungsinya (seminar, workshop, bimbingan teknis dan sejenisnya), (4) petugas haji yang dibuktikan dengan surat tugas dari pejabat yang berwenang dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 0% (nal per seratus).

14. Bagi guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan di bawah nilai baik, dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut.

a. Guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai cukup, pada tahun berikutnya kepada guru tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari tunjangan kinerja yang diterimanya;

b.   Guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai kurang, pada tahun berikutnya kepada guru tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari tunjangan kinerja yang diterimanya; dan

c.   Guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada tahun berjalan dengan nilai buruk, pada tahun berikutnya kepada guru tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerjanya sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari tunjangan kinerja yang diterimanya.

Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tukin Guru ASN Madrasah Tahun 2023, sedangkan Penambahan Tunjangan Kinerja Guru berlaku ketentuan sebagai berikut.

1.  Penambahan Tunjangan Kinerja diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari selisih Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan di atasnya bagi Guru yang mendapatkan nilai prestasi kerja sangat baik.

2.  Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada poin 1 diberikan pada awal bulan tahun berikutnya untuk 1 (satu) tahun.

3.  Dalam hal nilai prestasi kerja guru pada tahun berjalan mendapatkan nilai baik, tunjangan kinerja diberikan sesuai kelas jabatan sebagaimana plain B angka 2.

 

Diktum KESATU Kepdirjenpendis Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Madrasah tahun 2023, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Pada Madrasah tahun 2023 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan yang digunakan dalam melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjenpendis Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Madrasah tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tukin Guru ASN Madrasah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.