JUKNIS BOP RA DAN BOS MADRASAH TAHUN 2023

Juknis BOP RA Tahun 2023 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023


Petunjuk Teknis Juknis BOP RA Tahun 2023 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023

 

Dalam latar belakang diterbitkan Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP BOS Madrasah Tahun 2023 dinyatakan bahwa Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

 

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.

 

Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA Tahun 2023 dan Juknis BOS (MI MTS MA MAK) Madrasah Tahun 2023, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk: 1) membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa; 2) membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan; 3) mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan 4) mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

 

Ruang lingkup Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2023 meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2023.

 

Kriteria Penerima Dana BOP Madrasah Tahun 2023 (Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan) adalah: a) Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada Raudhatul Athfal; b) Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam; c) Dalam hal Raudhatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudhatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui Raudhatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut; d) Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan e) Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

 

Sedangkan Krtieria Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Madrasah Tahun 2023, adalah a) Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat; b) Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam; c) Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; d) Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan e) Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum. \

 

Alokasi Dana BOP dan BOP Madarasah berdasarkn Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 dan Juknis BOP RA Tahun 2023. Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah sebagai berikut:

1. Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;

2. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).

 

Pengelolaan dana Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan BOP Raudhatul Athfal dan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Pada Madrasah dilakukan berdasarkan prinsip: 1) fleksibilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM); 2) efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Raudhatul Athfal dan Madrasah; 3) efisiensi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4) akuntabilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan 5) transparansi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP RA Tahun 2023 bhwa mekanisme Penyusunan Rencana Alokasi BOP dan BOS

1. Mengacu Pada EDM

RKAM (bagi madrasah swasta) dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) Tahun Anggaran 2023 disusun dengan mengacu pada Instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni 2022. Bagi madrasah yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM, pemutakhiran EDM dilakukan dengan menggunakan aplikasi EDM. Sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan, maka pemutakhiran EDM disusun secara manual dengan mengacu pada instrumen EDM (terlampir). Usulan kegiatan hasil EDM ditentukan terlebih dahulu urutan prioritasnya. Bagi MIN, maka dalam mereviu draft RKA-KL untuk dana BOS, Tim Penyusun RKA – KL kabupaten/kota wajib mengacu pada hasil RKAM dan hasil EDM MIN tersebut.

 

2. Penyusunan Pagu Indikatif Alokasi BOP dan BOS

Pagu Indikatif adalah pagu anggaran awal yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) kementerian/lembaga. Bagi madrasah, pagu indikatif adalah pagu anggaran awal madrasah dalam penyusunan RKAM dan RKA-KL (bagi madrasah negeri) sebagai dasar untuk menghitung pendapatan dan belanja madrasah yang berasal dari dana BOP dan BOS. Pagu indikatif per madrasah dihitung dengan mengacu pada pagu indikatif dana BOS yang diberikan kepada Kementerian Agama serta data siswa yang diupdate oleh madrasah pada EMIS.

 

Penyusunan pagu indikatif alokasi BOP dan BOS Tahun Anggaran 2023 dilakukan pada sekitar bulan Juni 2022. Pagu indikatif pendapatan dibuat berdasarkan jumlah siswa data EMIS 4.0 dikalikan satuan biaya per siswa/tahun untuk tahun 2023. Pagu indikatif BOP pada RA dan BOS dan madrasah ditetapkan dan diumumkan melalui Portal BOS (https://bos.kemenag.go.id).

 

Pagu Indikatif Pengeluaran dilakukan dengan cara: a) memperhitungkan biaya pengeluaran rutin madrasah untuk tahun 2023. Pengeluaran rutin terdiri dari biaya rutin operasional dan pemeliharaan rutin madrasah. Besarnya alokasi ini mengacu pada besarnya pengeluaran rutin tahun-tahun sebelumnya; b) memperhitungkan biaya kegiatan dalam rangka peningkatan mutu madrasah yang mengacu pada usulan kegiatan hasil EDM. Usulan kegiatan hasil EDM yang dimasukkan ke dalam RKAM dilakukan dengan mengacu pada ketersediaan dana yang ada di madrasah dan berdasarkan urutan prioritas kegiatan yang akan dialokasikan. Bagi madrasah yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM, maka penyusunan pagu indikatif dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-RKAM, sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan e-RKAM, maka penyusunan dilakukan secara manual; c) Berdasarkan pagu indikatif yang disusun oleh madrasah, Tim BOS Pusat menghitung total alokasi pagu indikatif secara nasional dan dibandingkan dengan pagu indikatif dan buffer yang tersedia. Hasil penghitungan pagu indikatif ini juga dijadikan bahan penghitungan alokasi BOP dan BOS yang akan disampaikan ke Kementerian Keuangan dan Bappenas.

 

3. Penyusunan Pagu Definitif Alokasi BOP dan BOS

Pagu Definitif adalah bagian dari pagu anggaran yang ada di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bagi madrasah, pagu anggaran final yang ditetapkan oleh Tim BOS Pusat yang akan dijadikan patokan bagi Madrasah untuk menyusun RKAM dan RKA-KL (bagi Madrasah Negeri). Penyusunan Pagu Definitif dilakukan dengan tahapan:

a. Tim BOS Pusat menetapkan alokasi pagu definitif BOP dan BOS Tahun 2023 setiap madrasah pada sekitar bulan November 2022. Pagu definitif ditetapkan berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Rekapitulasi Madrasah penerima BOP dan BOS dan dimasukkan dalam Portal BOS, yang memuat informasi antara lain identitas Lembaga, nomor rekening bank dan jumlah dana BOS yang akan diterima. Penyusunan pagu indikatif tahun anggaran berikutnya mengacu pada data siswa cut off EMIS yang kedua setelah PPDB.

b. Bagi madrasah baik negeri maupun swasta yang telah menggunakan aplikasi e-RKAM, maka penyusunan RKAM BOS pagu definitif dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-RKAM, sedangkan bagi madrasah yang belum menggunakan e-RKAM, maka penyusunan pagu definitif dilakukan secara manual.

c. Bagi Madrasah Negeri, pagu definitif RKAM BOS ini menjadi dasar penyusunan RKA-KL Satker Tahun Anggaran 2023.

 

C. Mekanisme Penyaluran Dana dan Pencairan Dana BOP dan BOS Madarsah tahun 2023

Berdasarkan Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2023, mekeniseme Penyaluran atau Pencairana Dana BOPRA dan BOS Madarsah tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Penyaluran dan Pencairan BOP RA Tahun 2023

a. Penyaluran Dana BOP dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

b. Penyaluran dana BOP dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening RA Penerima Dana.

c. Dalam hal dana BOP dialokasikan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka KPA atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat PPK khusus pencairan dana lebih dari 1 (satu) orang sesuai kebutuhan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan.

d. Penyaluran Dana BOP menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan secara non-tunai kepada RA (Rekening RA) dengan tahapan sebagai berikut:

1) Kepala RA dan PPK menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penggunaan Dana BOP;

2) Kepala RA mengajukan penyaluran dana dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan;

3) PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah semua syarat penyaluran dana BOP lengkap;

4) PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK;

5) Penyaluran BOP tahap I (Januari – Juni 2023);

6) Penyaluran BOP tahap II ( Juli – Desember 2023) setelah minimal 80% dana yang disalurkan di tahap I telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan;

7) Kepala RA menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan BOP setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran;

e. Persyaratan Penyaluran Dana kepada Penerima BOP, sebagai berikut:

1) Tahap I

a) Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP Tahap I.

b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

c) Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala RA.

d) Rencana Kerja dan Anggaran Raudhatul Athfal (RKARA).

e) Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

2) Tahap II

a) Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP Tahap II.

b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

c) Rencana Kegiatan dan Anggaran Raudhatul Athfal (RKARA).

d) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB).

e) Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

f. Pencairan dana BOP dilakukan oleh Penerima bantuan melalui Bank/Pos yang bekerja sama dengan Kementerian.

 

2. Penyaluran dan Pencairan BOS untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat/Madrasah Swasta

a. Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta dilakukan oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam atau sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

b. Penyaluran dana BOS Madrasah Swasta dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening Madrasah Penerima Dana dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:

1) PPK mengajukan SPP Belanja Bantuan Operasional kepada PPSPM yang dilampiri paling sedikit dengan:

a) Surat Keputusan tentang Penetapan Madrasah Penerima BOS;

b) Perjanjian Kerja Sama Penyaluran BOS antara PPK dan Bank/Pos Penyalur;

c) Juknis BOS

2) PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya diteruskan ke KPPN Jakarta IV;

3) Kepala KPPN Jakarta IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Rekening Penyalur;

4) Setelah menerima SP2D dari KPPN Jakarta IV, PPK segera mengirimkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPb) kepada Bank Penyalur untuk melakukan pemindahbukuan dana Bantuan Operasional ke rekening Madrasah Penerima Bantuan paling lambat 15 hari kalender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Kepala Madrasah mengajukan penyaluran dana dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan;

6) Kepala Madrasah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BOS setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran.

c. Mekanisme Penyaluran Dana BOS menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan persyaratan sebagai berikut:

1) Tahap I (Januari-Juni 2023):

a) Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;

b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;

c) Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah;

d) Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);

e) Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

2) Tahap II (Juli-Desember 2023):

a) Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;

b) Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);

c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)

d) Laporan Pertanggungjawaban BOS Tahap I;

e) Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

d. Pencairan dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan oleh Penerima bantuan melalui Bank/Pos yang bekerja sama dengan Kementerian.

e. Madrasah yang terdampak bencana dan/atau terkena peristiwa force majeure dapat disalurkan atau dipercepat penyalurannya di luar ketentuan penyaluran di atas.

 

3. Penyaluran BOS untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Madrasah Negeri

a. Mekanisme Penyaluran Dana Penyaluran Dana BOS pada Satuan Kerja MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan mengacu pada ketentuan pelaksanaan DIPA Ditjen Pendidikan Islam sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar (BAS) dan memisahkan perencanaan anggaran penggunaan dana BOS dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dari DIPA.

b. Mekanisme Pencairan Dana

1) Pencairan dana BOS pada Satker MTsN, MAN, dan MAKN mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri dan memisahkan SPM dana BOS dari SPM DIPA non BOS.

2) Dalam hal anggaran BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang dialokasikan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka proses pencairannya dilakukan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

3) Kantor Kementerian Agama Kab/kota wajib menyalurkan BOS Madrasah Ibtidaiyah Negeri berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dalam hal terdapat perbedaan antara dana yang disalurkan dan penetapan alokasi maka perlu mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

4) KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dapat menetapkan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK. Jika Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri tidak memiliki sertifikat dimaksud, maka KPA dapat menunjuk kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri lainnya atau Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK.

5) KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bertugas membantu BP untuk mengelola dan melaksanakan pembayaran/belanja dari dana BOS di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri. SPP Dana BOS bagi Madrasah Ibtidaiyah Negeri disusun oleh BP berdasarkan pengajuan kebutuhan dana yang disampaikan oleh BPP pada setiap Madrasah Ibtidaiyah Negeri. Demikian juga dengan pertanggungjawaban dan pelaporan, BPP pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri menyampaikan laporan pertanggungjawaban beserta dokumen penatausahaan (BKU dan Buku Pembantu yang terdiri Buku Pembantu Pajak, Buku Kas Tunai dan Buku Bank) kepada Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya dicatat pada laporan pertanggungjawaban, BKU dan Buku Pembantu Bendahara Pengeluaran.

6) Untuk memudahkan penyaluran dana dari BP Kantor Kementerian Agama Kab/Kota ke BPP Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka BPP membuat rekening bank yang dikelola oleh BPP. Rekening bank yang dikelola oleh BPP sebagaimana dimaksud merupakan rekening resmi, bukan rekening atas nama pribadi.

7) Dalam hal PPK Madrasah Ibtidaiyah Negeri dijabat oleh PPK yang berasal dari luar Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bersangkutan tetap sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri tersebut.

8) Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

c. Kode Akun Kegiatan dalam Penggunaan Dana BOP dan BOS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Madrasah Negeri Penganggaran dana BOS pada Madrasah Negeri mengacu DIPA Direkorat Jenderal Pendidikan Islam pada Madrasah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, mengacu pada Bagan Akun Standar (BAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

 

Untuk apa penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madarasah tahun 2023 ? Berdasarkan Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023, Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP dan BOS Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2023 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

2. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

3. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.

4. Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.

5. RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;

6. Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;

7. Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri dan swasta sebesar 60% (enam puluh persen) dari total dana BOP dan BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun dengan ketentuan kebutuhan untuk belanja pegawai tersebut harus melampirkan analisa kebutuhan guru berdasarkan jumlah pegawai yang ada. Jika berdasarkan penghitungan kebutuhan belanja pegawai madrasah, jumlah belanja pegawai melebihi persentase yang ditetapkan di atas, maka madrasah harus menyampaikan justifikasi atas kelebihan tersebut untuk di verifikasi dan disetujui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dalam menentukan besaran honor rutin, madrasah dapat mempertimbangkan:

a. Beban kerja yang diterima masing-masing PTK, baik beban kerja rutin maupun beban kerja insidentil.

b. UMK masing-masing daerah, dengan memperhatikan hal berikut:

1) Jika dana BOS mencukupi, dapat diberikan honor rutin senilai UMK setempat.

2) Jika dana BOS tidak mencukupi, honor rutin dapat diberikan 60% atau persentase tertentu dari UMK setempat.

c. Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan rutin/operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM.

d. Dalam memperhitungkan kewajaran nilai honor/penghasilan rutin yang diterima PTK, khususnya madrasah swasta, perlu mempertimbangkan sumber dana lainnya seperti dana Yayasan, dana komite, serta dari APBD.

8. Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOP dan BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah (Satuan Biaya Masukan yang ditetapkan Kementerian Keuangan) dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Apa Saja Komponen Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023? Berdasarkan Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023, Ruang Lingkup Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOS meliputi tiga komponen utama, yaitu :

1. Honor dibagi menjadi tiga kriteria :

·          Honor Rutin, penghitungan honor rutin diutamakan dengan mempertimbangkan beban kerja yang diberikan kepada setiap PTK, yaitu tugas utama dan tugas tambahan, baik tugas tambahan rutin seperti menjadi pelatih ekstrakuriler, maupun tugas tambahan non rutin seperti menjadi panitia kegiatan. Salah satu beban tambahan yang perlu diperhitungkan sebagai beban kerja adalah menjadi pendamping pendidikan inklusi.

·          Honor Output Kegiatan, diutamakan bagi sumber daya manusia yang berasal dari luar madrasah, misalnya pelatih ekstrakurikuler dari luar madrasah, pemateri kegiatan dari luar madrasah. Sedangkan bagi sumber daya manusia yang berasal dari internal madrasah, sudah diperhitungkan sebagai honor rutin berdasarkan beban kerja. Lampirkan skema penghitungan penghasilan rutin berdasarkan beban kerja

·          Honor Operator IT, diutamakan bagi operator dari luar madrasah, sedangkan bagi operator yang dirangkap oleh PTK (internal madrasah), sudah diperhitungkan dalam honor rutin berdasarkan beban kerja. (standard biaya, tidak ada di SBM tapi pekerjaannya ada)

 

2 Kegiatan Kegiatan dapat dibagi menjadi dua kriteria:

A. Kegiatan Rutin (dilakukan secara rutin harian/ bulanan/tahunan)

1) Belanja keperluan sehari-hari sebagai bahan persediaan (belanja operasional RA);

2) Langganan daya dan jasa (listrik, air, telepon, internet, virtual conference, dan jenis langganan daya dan jasa lainnya dalam rangka mendukung Transformasi Digital Madrasah);

3) Langganan Majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pembelajaran melalui luring maupun daring

 

B. Kegiatan Non-Rutin

1) Mengacu pada hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM).

2) Non-rutin non-fisik (kegiatan pembelajaran dan non pembelajaran) contoh: Biaya tambah daya listrik dan pasang baru.

3) Non-rutin fisik (pemeliharaan fisik, dan rehab ringan) dan pembelian alat absen berupa fingerprint serta kegiatan yang memuat pembelian fisik lainnya.

4) Spesifikasi, volume dan harga disesuaikan dengan kebutuhan prioritas dan kemampuan keuangan madrasah, serta harga pasar setempat.

Dalam penyusunan EDM dan RKAM, terutama dalam identifikasi kegiatan rutin dan non rutin, madrasah juga harus mengidentifikasi kegiatan dan pembelian sarana dan prasarana bagi siswa berkebutuhan khusus dan penyelenggaraan kegiatan inklusi.

Dalam hal perbaikan dan/atau pembuatan WC dan sarana prasarana sanitasi agar ditujukan bagi ketersediaan fasiltas WC dan sarana prasarana sanitasi bagi laki-laki dan perempuan serta siswa berkebutuhan khusus.

 

3. Kegiatan Kondisi Khusus

Komponen ini digunakan untuk mewadahi kebutuhan RA dalam semua aspek penanganan pandemi Covid-19 (menyesuaikan situasi dan kondisi)

 

4. Lain-lain - Biaya yang keluar terkait proses perbankan seperti biaya administrasi bank; Ongkos kirim untuk pembelian secara online

 

Untuk mengetahui secara detil komponen pembiayaan yang dapat dibelanjakan oleh Madrasah dan RA silahkan download Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023, Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter