BATAS WAKTU PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU, PENILIK, PENGAWAS SEKOLAH, KEPALA SEKOLAH DAN PAMONG BELAJAR

Surat Edaran Batas Akhir Waktu Penilaian Angka Kredit Guru, Kepala sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah serta Pamong Belajar


Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu Penilaian Angka Kredit Guru, Kepala sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah serta Pamong Belajar, disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 1301/B/KP.07.01/2023 tertanggal 9 Maret 2023 tentang Batas Waktu Penilaian Angka Kredit.

 

Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudrsitek Nomor: 1301/B/KP.07.01/2023 tentang Batas Akhir Waktu Penilaian Angka Kredit Guru, Kepala sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah, ditujukan kepada Seluruh Gurbernur/ Bupati/ Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di Seluruh Indonesia

 

Isi Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu Penilaian Angka Kredit Guru, Penilik dan Pengawas Sekolah serta Pamong Belajar, dinyatakan bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menjelaskan hahwa hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional (JF) masing-masing dan proses penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja sehagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.

 

Inti isi Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu Penilaian Angka Kredit Guru, Kepala sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah, menyatakan bahwa batas waktu penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik dengan pangkat golongan III/a sampai dengan IV/a di lingkungan kerja Saudara, paling lambat 30 Juni 2023 untuk masa penilaian sampai dengan 31 Desember 2022.

 

Sedangkan Batas waktu penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik dengan pangkat golongan IV/b keatas di lingkungan kerja Saudara, paling lambat 30 Juni 2023 untuk masa penilaian sampai dengan 31 Desember 2022. Batas usulan berkas penilaian angka kredit dimaksud paling lambat diterima Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Pusat pada tanggal 17 April 2023.

 

Ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu Penilaian Angka Kredit Guru, Penilik dan Pengawas Sekolah serta Pamong Belajar, bahwa hasil penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud selanjutnya akan ditetapkan dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu Penilaian Angka Kredit Guru, Kepala sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah serta Pamong Belajar. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE DIRJEN GTK Tentang Batas Waktu Penilaian Angka Kredit Guru, Penilik Dan Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.