BATAS WAKTU PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU, PENILIK, PENGAWAS SEKOLAH, KEPALA SEKOLAH DAN PAMONG BELAJAR
Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu Penilaian Angka Kredit Guru, Kepala sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah serta Pamong Belajar, disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 1301/B/KP.07.01/2023 tertanggal 9 Maret 2023 tentang Batas Waktu Penilaian Angka Kredit.
Surat
Edaran Dirjen GTK Kemdikbudrsitek Nomor: 1301/B/KP.07.01/2023 tentang Batas Akhir Waktu Penilaian Angka
Kredit Guru, Kepala sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah, ditujukan kepada
Seluruh Gurbernur/ Bupati/ Walikota, Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama di Seluruh Indonesia
Isi Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu Penilaian
Angka Kredit Guru, Penilik dan Pengawas Sekolah serta Pamong Belajar, dinyatakan
bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menjelaskan
hahwa hasil kerja Pejabat Fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31
Desember 2022, tetap dinilai Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri yang
mengatur mengenai Jabatan Fungsional (JF) masing-masing dan proses penilaian
Angka Kredit terhadap hasil kerja sehagaimana dimaksud dilaksanakan paling
lambat 30 Juni 2023.
Inti isi Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudrsitek tentang
Batas Akhir Waktu Penilaian Angka Kredit Guru, Kepala sekolah, Penilik dan Pengawas
Sekolah, menyatakan bahwa batas waktu penilaian angka kredit bagi pejabat
fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik dengan pangkat
golongan III/a sampai dengan IV/a di lingkungan kerja Saudara, paling lambat 30
Juni 2023 untuk masa penilaian sampai dengan 31 Desember 2022.
Sedangkan Batas waktu
penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong
Belajar, dan Penilik dengan pangkat golongan IV/b keatas di lingkungan kerja
Saudara, paling lambat 30 Juni 2023 untuk masa penilaian sampai dengan 31
Desember 2022. Batas usulan berkas penilaian angka kredit dimaksud paling
lambat diterima Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Pusat pada tanggal 17
April 2023.
Ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudrsitek tentang
Batas Akhir Waktu Penilaian Angka Kredit Guru, Penilik dan Pengawas Sekolah
serta Pamong Belajar, bahwa hasil penilaian angka kredit sebagaimana
dimaksud selanjutnya akan ditetapkan dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu Penilaian Angka Kredit Guru, Kepala sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah serta Pamong Belajar. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE DIRJEN GTK Tentang Batas Waktu
Penilaian Angka Kredit Guru, Penilik Dan Pengawas Sekolah. Semoga ada
manfaatnya
No comments