Hasil Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Tahun 2023
Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.1.14.3/1483/SJ tentang Hasil Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH CHT TA 2023, DBH DR TA 2023, dan DAK TA 2023, diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti dinamika perubahan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) TA 2023, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi (DBH DR) TA 2023, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023
Isi Surat Edaran SE Mendagri tentang Hasil Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH
CHT TA 2023, DBH DR TA 2023, dan DAK TA 2023 adalah sebagai berikut:
A. Landasan Kebijakan
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negera Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negera Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 215);
4.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus
Fisik Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
29);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 116);
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan,
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1513);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1514);
11.
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Fasilitasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1372);
12.
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional
Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1127);
13.
Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Tahun 2022
Nomor 1313);
14.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1342);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
972);
16.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pawisata dan
Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayananan Kepariwisataan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 63);
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi,
Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
18.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ tentang
Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Tahun 2022, DBH DR Tahun Anggaran 2022,
DBH CHT Tahun Anggaran 2022, Usulan Kemendikbudristek dan Kemenkes; dan
19.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor
447/LB.030/E/11/2022 tentang Revisi Rincian SE 74/LB.030/E/01/2022.
B. Hasil Pemetaan (Mapping)
1.
Berpedoman pada landasan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf A,
Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan
dan Kementerian/Lembaga Teknis Pengampu DBH-CHT, DBH-DR, dan DAK telah
melakukan pembahasan atas Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DBH CHT TA 2023, DBH DR TA 2023, dan DAK
TA 2023 yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Surat Edaran ini;
2.
Berdasarkan Hasil Pembahasan atas Pemetaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pemetaan
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
terkait DBH CHT TA 2023 dan DBH DR TA 2023 tetap memedomani Surat Edaran
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/2114/SJ tentang Hasil Inventarisasi
dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah Terkait DAK Tahun 2022, DBH DR Tahun Anggaran 2022, DBH CHT Tahun
Anggaran 2022, Usulan Kemendikbudristek dan Kemenkes, dengan penyesuaian terhadap
sub kegiatan, kinerja, indikator dan satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta ditambahkan dan/atau disesuaikan dengan hasil pemetaan DBH CHT TA 2023
dan DBH DR TA 2023;
3.
Dalam hal penganggaran DBH CHT TA 2023, DBH DR TA 2023 dan DAK TA 2023 dalam APBD
TA 2023 belum sesuai dengan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
pemerintah daerah melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA 2023
atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang
tidak melakukan perubahan APBD TA 2023;
4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, terlampir disampaikan hasil Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DBH CHT TA 2023, DBH DR TA 2023, dan DAK TA 2023 untuk menjadi pedoman dalam perencanaan dan penganggaran pada APBD TA 2023.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Surat Edaran SE Mendagri
tentang Hasil Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH CHT TA 2023, DBH DR TA 2023, dan DAK
TA 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Mendagri tentang Hasil Pemetaan,
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
terkait Penggunaan DBH CHT TA 2023, DBH DR TA 2023, dan DAK TA 2023. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment