Surat Edaran Menpan RB tentang Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2023 disampaikan melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tertanggal 14 Maret 2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
Dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan ASN
(CPNS dan PPPK) Tahun 2023, disampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan
kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah tahun
anggaran 2023 maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah
dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara yang mendukung pencapaian tujuan
instansi pemerintah dengan penetapan Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam
Undang¬Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
Selanjutnya usulan kebutuhan
ASN (CPNS dan PPPK) tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan
anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan
ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Sedangkan untuk
usulan jabatan fungsional dapat pula diusu!kan untuk semua jenjang jabatan
fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing Jabatan Fungsional dan akan
ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi. Adapun hal-hal yang harus
diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut:
Untuk Instansi Pusat
Dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan/Penerimaan
ASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2023 dinyatakan bahwa Usulan kebutuhan
berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan
jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta
kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan
CPNS dan PPPK;
b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di
bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;
c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk
jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022
dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022;
d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud
pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional
berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan
fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat
kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan
f. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data
kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
Untuk Instansi Daerah
Usulan kebutuhan berdasarkan
peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang
memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah
penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta
kesediaan/kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk
memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan
pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Usulan
kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN tahun
2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;
b. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional
berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan
fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat
kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina;
c. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data
kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
d. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data
kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
Instansi Pemerintah
mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi,
analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa
hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20
Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.
Instansi wajib melengkapi
dokumen sebagai berikut:
a. Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah
ditetapkan dan dapat diaksesidiunduh.
b. Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023
yang telah ditandatangani oleh PPK;
c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi
yang telah ditandatangani oleh PPK; dan
d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan
dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.
5. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada
angka 4 (empat) disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi e-formasi
paling lambat tanggal 30 April 2023.
6. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan
kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada
periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).
Dalam hal Instansi tidak
menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan
Instansi Saudara tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023.
Bagi yang membutuhkan
salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor
B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan/Penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) Tahun
2023, silahkan download melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan RB tentang Pengadaan/Penerimaan
ASN (CPNS dan PPPK) Tahun 2023 Semoga ada manfaatnya.