Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Kalimantan Timur

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk SMA SMK SLB SKH Provinsi Kalimantan Timur


Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Kalimantan Timur. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Di dalam Kaldik ada istilah Libur Semester, Libur Akhir Tahun, Libur Umum dan Libur Khusus. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada setiap akhir semester. Libur Akhir Tahun adalah libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

 

Perlu diketahui bahwa Kaldik atau Kalender Pendidikan SMA SMK SLB SKH Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 400.31/3896/Disdikbud.Ia Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal Jenjang SMA, SMK, Dan SLB/SKH Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2023/2024

 

SK tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk SMA SMK SLB SKH Provinsi Kalimantan Timur diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur dalam mengatur waktu pembelajaran dan untuk mewujudkan efektifitas kegiatan belajar mengajar pada Tahun Pelajaran 2023/2024, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

Adapun dasar hukum diterbitkan Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk SMA SMK SLB SKH adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

4) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;

5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;

6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;

7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;

 8) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

9) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

11) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

12) . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;

13) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 262/M Tahun 2022 perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;

14) Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1006,2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023;

15) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,

 

Penetapan SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB SKH Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Kalimantan Timur didasarkan Hasil Rapat Koordinasi Tim Pengembang Kurikulum Provinsi tanggal 6 Maret 2023 tentang Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB/SKh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 dan . Hasil rapat koordinasi bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA), Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Pembinaan Pendidikan Khusu (PPK) tanggal 27 Maret 2023 tentang kesepakatan pembelakuan Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2023/2024.

 

Isi SK Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB SKH Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Kalimantan Timur, menyatakan hal-hal sebagai berikut.

1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB/Skh Tahun Pelajaran 2023/ 2024;

2. Kalender pendidikan jalur pendidikan formal SMA/SMK/SLB/SKh Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

3. Keputusan ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan Mari libur;

4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan SK tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB SKH Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Kalimantan Timur. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB SKH Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments



































Free site counter


































Free site counter