Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Kalimantan Timur
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Kalimantan Timur. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Di dalam Kaldik ada istilah Libur Semester, Libur Akhir Tahun, Libur Umum dan Libur Khusus. Libur Semester adalah libur yang diadakan pada setiap akhir semester. Libur Akhir Tahun adalah libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sedangkan Libur Khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Perlu diketahui bahwa Kaldik
atau Kalender Pendidikan SMA SMK SLB SKH
Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Nomor : 400.31/3896/Disdikbud.Ia Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan
Formal Jenjang SMA, SMK, Dan SLB/SKH Provinsi Kalimantan Timur Tahun Pelajaran
2023/2024
SK tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2023/2024 untuk SMA SMK SLB SKH Provinsi Kalimantan Timur diterbitkan
dengan pertimbangan bahwa untuk memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di
Provinsi Kalimantan Timur dalam mengatur waktu pembelajaran dan untuk
mewujudkan efektifitas kegiatan belajar mengajar pada Tahun Pelajaran
2023/2024, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024.
Adapun dasar hukum diterbitkan Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan
Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk
SMA SMK SLB SKH adalah sebagai berikut:
1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
5)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23,(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112,(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah; Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
6)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari
Sekolah;
7)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
8) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi
Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah;
9)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun
2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah;
10)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun
2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah;
11)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
12)
. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32
Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;
13)
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 262/M
Tahun 2022 perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 56/M Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka
Pemulihan Pembelajaran;
14)
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri
PANRB Nomor 1006,2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 tentang Hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama Tahun 2023;
15)
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan,
Penetapan SK Kalender Pendidikan SMA SMK SLB SKH Tahun
Pelajaran 2023/2024 Provinsi Kalimantan Timur didasarkan Hasil Rapat
Koordinasi Tim Pengembang Kurikulum Provinsi tanggal 6 Maret 2023 tentang
Penyusunan Kalender Pendidikan SMA/SMK/SLB/SKh Provinsi Kalimantan Timur Tahun
Pelajaran 2023/2024 dan . Hasil rapat koordinasi bidang Pembinaan Sekolah
Menengah Atas (PSMA), Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Pembinaan
Pendidikan Khusu (PPK) tanggal 27 Maret 2023 tentang kesepakatan pembelakuan
Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2023/2024.
Isi SK Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB
SKH Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Kalimantan Timur, menyatakan hal-hal
sebagai berikut.
1.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur
Tentang Kalender Pendidikan Jalur Pendidikan Formal SMA/SMK/SLB/Skh Tahun
Pelajaran 2023/ 2024;
2.
Kalender pendidikan jalur pendidikan formal SMA/SMK/SLB/SKh Provinsi Kalimantan
Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini;
3.
Keputusan ini merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan Mari libur;
4.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan SK tentang Kalender
Pendidikan SMA SMK SLB SKH Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Kalimantan Timur.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB SKH Provinsi
Kalimantan Timur Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya
No comments