Kemendikbudristek Membuka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Salah satu jenis Beasiswa Pendidikan Indonesia adalah Bantuan Beasiswa Kuliah untuk Bapak/Ibu guru yang akan melanjutkan Studi ke jenjang S2 dan S3 (Beasiswa Pendidik dan Tenaga Kependidikan S2 dan S3), serta terdapat beasiswa untuk lulusan SMK yang mau kuliah untuk menjadi calon guru SMK (Beasiswa Calon Guru SMK S1)
Download
Buku Juknis Panduan Pendaftaran Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek Bergelar Tahun 2023/2024. Dengan
buku panduan pendaftaran ini, para calon pendaftar beasiswa BPI Kemendikbudristek
dan pihak-pihak terkait dalam proses pendaftaran diharapkan mendapat informasi
yang akurat. Program Beasiswa BPI Kemendikbudristek Bergelar diharapkan dapat
berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan harapan.
Buku Juknis Panduan Pendaftaran
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek Bergelar Tahun 2023/2024 ini antara lain
mencakup jenis-jenis beasiswa BPI Kemendikbudristek Bergelar, sasaran,
syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus pendaftaran untuk masing-masing
jenis beasiswa, daftar perguran tinggi tujuan, jadwal Pendaftaran Beasiswa Pendidikan
Indonesia (BPI) Kemendikbudristek Bergelar sampai dengan pengumuman hasil
seleksi.
Beasiswa
Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang
selanjutnya disebut BPI Kemendikbudristek, adalah program beasiswa Pemerintah
Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi melalui pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). BPI
Kemendikbudristek terdiri dari program beasiswa bergelar (degree) dan non-gelar
(non-degree). Semua jenis program beasiswa bergelar jenjang D4/S1, S2, dan S3
untuk perguruan tinggi dalam dan luar negeri dilaksanakan oleh Balai Pembiayaan
Pendidikan Tinggi (BPPT) Kemendikbudristek.
BPI
Kemendikbudristek telah diluncurkan pada tanggal 22 April 2021 oleh Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bapak Nadiem Anwar Makarim,
sebagai episode ke-10 dari Kebijakan Merdeka Belajar. BPI Kemendikbudristek
khususnya program bergelar S1, S2 dan S3, yang kini memasuki tahun ke-3,
diharapkan dapat berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk tujuan
tersebut dan untuk menjamin mutu pelaksanaan terutama dalam proses pendaftaran,
BPPT menyusun Buku Panduan BPI Kemendikbudristek Bergelar.
Berdasarkan
Buku Juknis atau Panduan Pendaftaran Beasiswa
Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek Bergelar Tahun 2023/2024. Sasaran
Penerima Beasiswa BPI Bergelar adalah:
A.
Jenis dan sasasran BPI Untuk jenjang S1
1.
Beasiswa Calon Guru SMK. Sasarannya adalah Lulusan SMK atau mahasiswa ongoing di
LPTK/Universitas/Institut paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada
semester ganjil tahun akademik 2023/2024 di Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK)/Universitas/Institut pada jurusan sesuai dengan program
keahlian yang menjadi sektor prioritas nasional.
2.
Beasiswa Pelaku Budaya. Sasarannya adalah Pelaku Budaya dan Penyuluh Kepercayaan
yang mendapatkan rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat/Ketua Majelis
Luhur.
3.
Beasiswa Indonesia Maju sasarannya adalah 1) peserta didik pendidikan menengah
berprestasi yang telah mengikuti program pembinaan Beasiswa Indonesia Maju; 2) lulusan
pendidikan menengah/pendidikan khusus yang memiliki prestasi pada: a) ajang talenta
di tingkat nasional dan/atau internasional yang diselenggarakan/difasilitasi
oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas); b) ajang yang diselenggarakan dan/atau
difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas dan telah dikurasi oleh
Puspresnas; c) non-ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak
lain selain Puspresnas dan telah dikurasi oleh Puspresnas.
4.
Beasiswa AMN. Sasarannya adalah Mahasiswa penghuni Asrama Mahasiswa Nusantara
yang diusulkan oleh pihak berwenang.
5.
Stipendium Hungaricum (Top Up). Sasaranna adalah Mahasiswa penerima beasiswa Stipendium
Hungaricum (Top Up) diusulkan oleh Direktorat Sumber Daya Kementerian untuk
menerima beasiswa.
B.
Jenis dan sasasran BPI Untuk Jenjang S2
1)
Beasiswa Pendidikan PTA. Sasarannya adalah 1) Dosen tetap dan aktif mengajar di
bawah Kemendikbudristek. 2) Calon dosen pada Perguruan Tinggi Negeri Baru
(PTNB) di bawah Kemendikbudristek. 3) Tenaga kependidikan ASN pada perguruan
tinggi negeri pendidikan akademik 4) Tenaga kependidikan ASN yang melaksanakan
tugas pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
2.
Beasiswa Pendidikan PTV. Sasarannya adalah 1) Dosen tetap dan aktif mengajar di
perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemendikbudristek. 2) Tenaga
kependidikan ASN yang melaksanakan tugas di perguruan tinggi vokasi. 3) Tenaga
kependidikan ASN yang melaksanakan tugas di Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi.
3.
Beasiswa Pelaku Budaya. Sasarannya adalah Pelaku Budaya yang memiliki rekomendasi
dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian.
4.
Beasiswa Pendidik dan Tenaga
Kependidikan. Sasarannya adalah Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada
satuan pendidikan formal dan non formal di bawah Kemendikbudristek.
5.
Beasiswa Indonesia Maju. Sasarannya adalah Lulusan S1 yang memiliki prestasi
pada: a) ajang talenta di tingkat nasional dan/atau internasional yang diselenggarakan/
difasilitasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas); b) ajang yang
diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas dan
telah dikurasi oleh Puspresnas; c) non-ajang yang diselenggarakan dan/atau
difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas dan telah dikurasi oleh
Puspresnas.
6.
Stipendium Hungaricum (Top Up). Sasarannya adalah Mahasiswa penerima beasiswa Stipendium
Hungaricum (Top Up) diusulkan oleh Direktorat Sumber Daya Kementerian untuk
menerima beasiswa.
C.
Jenis dan sasasran BPI Untuk Jenjang S3
1.
Beasiswa Pendidikan PTA. Sasarannya adalah 1) Dosen tetap dan aktif di bawah
Kemendikbudristek. 2) Tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri pendidikan
akademik. 3) Tenaga kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Riset, dan Teknologi.
2.
Beasiswa Pendidikan PTV. Sasarannya adalah 1) Dosen tetap dan aktif di
perguruan tinggi vokasi di bawah Kemendikbudristek. 2) Tenaga Kependidikan ASN yang
melaksanakan tugas di perguruan tinggi vokasi. 3) Tenaga kependidikan ASN yang melaksanakan
tugas harian dalam penanganan perguruan tinggi vokasi di Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi.
3.
Beasiswa Pendidik dan Tenaga
Kependidikan. Sasarannya adalah Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada
satuan pendidikan formal dan non formal di bawah Kemendikbudristek.
4.
Beasiswa Dosen LPTK/ Pendidikan Profesi Guru. Sasarannya adalah Dosen tetap
pada perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kemendikbud yang melaksanakan
program Pendidikan Profesi Guru.
5
Beasiswa Pelaku Budaya. Sasarannya adalah Pelaku Budaya yang memiliki rekomendasi
dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian.
6.
Stipendium Hungaricum (Top Up). Sasarannya adalah Mahasiswa penerima beasiswa Stipendium
Hungaricum (Top Up) diusulkan oleh Direktorat Sumber Daya Kementerian untuk
menerima beasiswa.
Apa Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek Tahun 2023/2024? Berdasarkan Buku Juknis Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek Bergelar Tahun 2023/2024, Pendaftar atau calon penerima Beasiswa BPI Bergelar (Degree) harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut:
1.
Persyaratan Umum
a.
Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal;
b.
Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai
dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT,
dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang
masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai
penerima beasiswa;
c.
Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut
berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan
transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko
mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan
Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa,
program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode
perkuliahan. LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan
surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
d.
Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan
SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta
raport/transkrip dari:
1)
sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah; atau
2)
sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam
negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;
e.
Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program
D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
1)
Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri
2)
Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3)
Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia
di negara asal Perguruan Tinggi;
f.
Pendaftar program beasiswa jenjang S3 wajib telah menyelesaikan studi program
S2 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
1)
Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan/atau lembaga akreditasi mandiri;
2)
Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri; atau
3)
Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia
di negara asal Perguruan Tinggi;
g.
Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka
wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
h.
Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK,
maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
i.
Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa asing
yang dibuktikan dengan:
1)
Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS
(www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com),atau IELTS
(https://www.ielts.org) dengan skor paling rendah:
a)
72 (puluh dua) untuk TOEFL IBT®, 46 (empat puluh enam) untuk PTE® Academic atau
5,5 (lima koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S1; atau
b)
80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE
Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S2 dan S3;
2)
Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain Bahasa Inggris yang diakui
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan
perguruan tinggi luar negeri tujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang
menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
b)
bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis;
c)
bahasa Rusia hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Rusia;
d)
bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Spanyol; atau
e)
bahasa Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara dengan
bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut; atau
3)
Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pada Perguruan Tinggi luar negeri
dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada jenjang sebelumnya,
cukup melampirkan ijazah yang diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak
diterbitkan sampai pada saat pendaftaran.
j.
Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
1)
melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit
atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2)
melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan
tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
3)
melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas
disabilitas.
k.
Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran
dengan ketentuan:
1)
Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah
sakit/puskesmas/klinik; dan
2)
Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah
sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
l.
Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai
dengan format yang disediakan oleh BPPT.
m.
Pendaftar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan selama
menjadi penerima Beasiswa Bergelar dan/atau memiliki surat tugas belajar bagi
yang berstatus ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
n.
Pendaftar tidak sedang melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing
skema Calon Guru SMK dan S3 PTA Dalam Negeri. Pendaftar ongoing paling tinggi
berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 untuk
Calon Guru SMK, dan paling tinggi berada pada semester 2 (dua) pada semester
ganjil tahun akademik 2023/2024 untuk S3 PTA Dalam Negeri.
o.
Pendaftar tidak mengambil jenjang program pendidikan yang sama dengan yang
telah diselesaikan.
p.
Pendaftar tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dari sumber
lain yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima BPI
Kemendikbudristek.
q.
Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk
kelas-kelas sebagai berikut:
1)
kelas eksekutif;
2)
kelas khusus;
3)
kelas karyawan;
4)
kelas jarak jauh;
5)
kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
6)
kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program
joint degree/dual degree jenjang S3 PTA);
7)
kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
8)
kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler;
dan
9)
mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.
r.
Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke
instansi asal/negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa
yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian
diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang
membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan ketentuan
sebagai berikut:
a)
ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S1/S2/S3 di dalam negeri;
b)
ditulis dalam Bahasa Inggris untuk program S1/S2/S3 di luar negeri;
c)
jumlah kata 1000-1500 untuk S1;
d)
jumlah kata 1500-2000 untuk S2 dan S3;
s.
Pendaftar menyampaikan rencana studi untuk S2, dengan ketentuan;
a)
memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/ prodi;
b)
topik yang akan ditulis dalam tesis;
c)
rencana studi dari awal semester hingga selesai;
d)
aktivitas non akademik yang akan dilaksanakan;
e)
ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam
bahasa Inggris untuk program S2 di luar negeri; dan
f)
ditulis antara 1500 – 2000 kata;
t.
Pendaftar menyampaikan proposal penelitian untuk S3, dengan ketentuan;
a)
proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan
penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;
b)
ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk
tujuan luar negeri;
c)
ditulis antara 1500 – 2000 kata.
u.
Pendaftar paling sedikit memiliki satu surat rekomendasi dari akademisi
v.
memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor (lihat di buku juknis
w.
Pendaftar beasiswa S1/D4, S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib
menyertakan dokumen masing-masing sebagaimana berikut:
1)
Surat Izin Mendaftar dari Pimpinan yang berwenang, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a)
Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/kepala Biro (untuk Dosen Perguruan
Tinggi negeri), atau;
b)
Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk
tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri), atau
c)
Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau;
d)
Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta), atau;
e)
Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk ASN yang bukan
dari PT), atau;
f)
Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai
Swasta);
2)
Persyaratan surat izin mendaftar dari pimpinan sebagaimana tercantum pada angka
1 dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja.
2.
Persyaratan Khusus
Persyaratan
khusus sebagai berikut:
a. Beasiswa Bergelar
(Degree) D4/S1
1)
Beasiswa D4/S1 Calon Guru SMK
a)
belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;
b)
merupakan mahasiswa baru atau ongoing paling tinggi berada pada semester 3
(tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dengan IPK terakhir paling
rendah 3,00 (tiga koma nol nol) pada skala 4 (empat) dibuktikan dengan
mengunggah KRS semester terakhir.
c)
memiliki surat rekomendasi dari:
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian bagi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN); atau
(2)
Pimpinan penyelenggara pendidikan bagi yang bukan berstatus Aparatur Sipil
Negara (ASN);
d)
menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi Guru kejuruan di satuan
pendidikan administrasi pangkalnya bagi pendaftar Guru dan surat pernyataan
bersedia menjadi Guru kejuruan bagi pendaftar yang belum menjadi guru; dan
e)
diterima di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)/Universitas/Institut
pada jurusan sesuai dengan program keahlian yang menjadi sektor prioritas
nasional yaitu:
(1)
sektor hospitality;
(2)
ekonomi kreatif;
(3)
permesinan dan konstruksi;
(4)
pekerja migran;
(5)
kemaritiman; atau
(6)
pertanian.
2) Beasiswa S1 Pelaku
Budaya
a)
belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;
b)
diterima pada Program Studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang; dan
c)
menyertakan surat rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat/Ketua Majelis
Luhur.
3) S1 Beasiswa
Indonesia Maju
a)
memiliki surat rekomendasi dari Puspresnas untuk BIM program persiapan;
dan/atau
b)
prestasi dalam tiga (3) tahun terakhir:
(a)
pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Puspresnas dengan
ketentuan:
i.
tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu);
ii.
tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu); dan/atau
iii.
penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh;
(b)
pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas
yang telah dikurasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
i.
tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu);
ii.
tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu); dan/atau
iii.
penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh; dan/atau
(c)
pada non-ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain
selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas.
c)
Bagi calon penerima beasiswa yang berusia di bawah 18 tahun dan memerlukan
pembiayaan lain di luar komponen yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek sebagai
syarat keluarnya visa, maka pembiayaan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh
penerima beasiswa.
4) S1 Beasiswa Asrama
Mahasiswa Nusantara
Persyaratan
khusus penerima beasiswa AMN ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
5) S1 Beasiswa
Stipendium Hungaricum (Top Up)
Persyaratan
khusus Beasiswa Bergelar S1 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan
sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat
Sumber Daya Kementerian.
b. Untuk Beasiswa
Bergelar (Degree) S2
1)
Beasiswa S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA)
a.
bagi calon dosen dari Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) memiliki Nomor Urut
Pendidik (NUP) atau Surat perjanjian kerja dengan Perguruan Tinggi dengan masa kerja
yang telah ditempuh minimal 6 bulan pada saat mendaftar;
b.
bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik
memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari
pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
c.
bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi
kepegawaian; dan
d.
bagi calon dosen PTNB menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi dosen
pada perguruan tinggi asal.
2)
S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV)
(1)
Bagi dosen tetap dan aktif mengajar di Perguruan Tinggi Vokasi di bawah
Kemendikbudristek memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk
Dosen Khusus (NIDK);
(2)
Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri
pendidikan vokasi memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat
rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
(3)
Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi
kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek;
3)
Beasiswa S2 Pelaku Budaya
a)
dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus
memiliki bukti hasil karya cipta khusus yang dibuktikan dengan dokumen
portofolio;
b)
masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun dengan setiap unsur penilaian kerja
sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan "baik" dalam 2 (dua)
tahun terakhir bagi yang berstatus PNS;
4)
Beasiswa S2 Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
a)
terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) / Aplikasi Induk Dalam Manajemen
Pengembangan Keprofesian dan Keberlanjutan (SIMPKB);
b)
memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut pada
satuan pendidikan formal dan/atau non formal pada satuan pendidikan di bawah
binaan Kemendikbudristek;
c)
menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan.
d)
menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang
memiliki.
5)
S2 Beasiswa Indonesia Maju
a)
memiliki prestasi dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir:
(1)
pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Puspresnas dengan
ketentuan:
(a)
tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu);
(b)
tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu); dan/atau
(c)
penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh;
(2)
pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain
Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
(a)
tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu);
(b)
tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu); dan/atau
(c)
penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh; dan/atau
(3)
pada non-ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain
selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas;
6)
Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)
Persyaratan
khusus Beasiswa Bergelar S2 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan
sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat
Sumber Daya Kementerian.
c. Beasiswa Bergelar
(Degree) S3
1)
S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA)
a.
merupakan mahasiswa baru atau ongoing (khusus S3 PTA Dalam Negeri) paling
tinggi semester 2 pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dengan nilai
IPK S2 paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat);
b.
bagi dosen tetap yang bekerja di bawah Kemendikbudristek memiliki NIDN atau
Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
c.
bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik
memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari
pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
d.
bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi
kepegawaian;
e.
menyampaikan surat perjanjian kerjasama/MoU program joint degree/dual degree
bagi pendaftar program joint degree/dual degree;
f.
Ketentuan pelaksanaan program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun
maka mengikuti pilihan pola sebagai berikut:
(1)
pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri,
sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri); atau
(2)
pola 1+2+1 (tahun ke-1 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-2
dan ke-3 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri, dan tahun ke-4 ditempuh di
perguruan tinggi dalam negeri);
g.
apabila program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun
maka pola dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi
penyelenggara.
2)
S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV)
a)
Bagi dosen tetap dan aktif mengajar di Perguruan Tinggi Vokasi di bawah
Kemendikbudristek memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk
Dosen Khusus (NIDK);
b)
Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri
pendidikan vokasi memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau bagi
Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Kemendikbudristek memiliki surat
pengangkatan sebagai ASN; atau
c)
melampirkan surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri pendidikan
vokasi asal atau dari LLDikti jika berasal dari Perguruan Tinggi Vokasi Swasta
3)
S3 Pelaku Budaya
a)
dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus
memiliki bukti hasil karya cipta khusus;
b)
memiliki masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun dan setiap unsur penilaian
kinerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan "baik" dalam
2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus ASN;
4) Beasiswa S3
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a)
Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) / Aplikasi Induk Dalam Manajemen
Pengembangan Keprofesian dan Keberlanjutan (SIMPKB);
b)
Sudah memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut;
c)
Memiliki surat rekomendasi dari atasan yang berwenang; dan
d)
Menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan,
yaitu SK terakhir untuk ASN atau surat bukti pengangkatan pegawai tetap dari
ketua yayasan bagi yang berstatus di luar ASN.
e)
menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang
memiliki.
5)
S3 Dosen LPTK/ Pendidikan Profesi Guru
Bagi
dosen tetap yang aktif pada Perguruan Tinggi negeri dan swasta di bawah binaan
Kementerian yang melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru memiliki Nomor
Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
6)
S3 Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)
Persyaratan
khusus Beasiswa Bergelar S3 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan
sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat
Sumber Daya Kementerian.
Bagaimana
Mekanisme Pendaftaran beasiswa BPI? Pendaftar beasiswa BPI Kemendikbudristek
melakukan pendaftaran dengan cara:
1.
mendaftar secara daring melalui: www.beasiswa.kemdikbud.go.id;
2.
mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan sesuai
dengan jenis beasiswa pada laman www.beasiswa.kemdikbud.go.id
Kapan
Jadwal Pendaftaran Dan Pengumuman Hasil Beasiswa BPI tahun pelajaran 2023/2024
? Pendaftaran BPI Kemendikbudristek dibuka untuk semester ganjil tahun akademik
2023/2024, dengan jadwal kegiatan sebagai berikut:
1.
Pendaftaran untuk mahasiswa yang akan kuliah di Dalam Negeri 2 Mei - 31 Mei
2023
2.
Pendaftaran untuk mahasiswa yang akan kuliah di Luar Negeri 2 Mei - 30 Juni
2023
Selengkapnya
Bapak/Ibu yang ingin tahu lebih mendalam tentang Beasiswa Pendidikan Indonesia
(BPI) Kemendikbudristek silahkan donaload Jadwal
dan Juknis Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek
Tahun 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian
informasi tentang Jadwal dan Buku Juknis
atau Panduan Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek Tahun
2023/2024. Sermoga ada manfaatnya.
No comments