Pedoman Pendidikan Guru Penggerak (Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1302/B/PD.00.02/2022)

Pedoman Pendidikan Guru Penggerak (Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1302/B/PD.00.02/2022)


Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1917/B.B1/HK.01.01/2021 tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak perlu dilakukan penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan dalam penyelenggaraan program pendidikan guru penggerak sehingga perlu diganti; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak bahwa PGP bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogik guru sehingga dapat menghasilkan profil guru penggerak. Guru Penggerak siap menjadi pemimpin pembelajaran yang mampu: a) merancang, menerapkan, dan mengevaluasi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan menggunakan data dalam pengambilan keputusan; b). bergotong royong dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan (merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi) visi dan program sekolah; c) terus mengembangkan kompetensi secara mandiri berdasarkan hasil refleksinya terhadap praktik pembelajaran; dan d) menumbuhkembangkan ekosistem pemelajar melalui olah rasa, karsa, raga, pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela dan kolegial.

 

Adapun Manfaat PGP adalah sebagai berikut: a) terbangunnya rasa nyaman dan bahagia peserta didik di lingkungan sekolah; b) meningkatnya sikap positif peserta didik terhadap proses pembelajaran yang bermuara pada peningkatan hasil belajar; c) berkembangnya potensi setiap peserta didik sesuai dengan kekuatan, minat, dan bakatnya; d) diterapkannya pembelajaran aktif oleh guru di lingkungan sekolahnya dan lingkungan sekitar sebagai dampak bergeraknya komunitas guru secara berkelanjutan; e) bergeraknya komunitas belajar secara berkelanjutan sebagai tempat diskusi dan simulasi agar guru dapat menerapkan pembelajaran aktif yang sesuai dengan potensi dan tahap perkembangan peserta didik; f) terwujudnya lingkungan fisik dan budaya sekolah yang nyaman dan menyenangkan bagi peserta didik; dan g) terbukanya kesempatan bagi guru penggerak untuk menjadi pemimpin sekolah.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak menyatakan Menetapkan pedoman pendidikan guru penggerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman PGP (Pendidikan Guru Penggerak), menyatakan ahwa Pedoman pendidikan guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan guru penggerak bagi: a) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; b) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; c) dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan d) pihak lain yang terkait.

 

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak menyatakan Ruang lingkup pedoman pendidikan guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi: a) program pendidikan guru penggerak; b) pelaksanaan pendidikan guru penggerak; c) sertifikat dan pelaporan kegiatan; dan d) penjaminan mutu.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman PGP (Pendidikan Guru Penggerak), menyatakan.bahwa Biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan Direktur Jenderal ini dibebankan dalam anggaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang relevan pada tahun berkenaan.

 

Diktum KELIMA Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak menyataka bahwa Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1917/B.B1/HK.01.01/2021 tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KEENAM Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak, menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Deskripsi materi yang dipelajari pada PGP berdasarkan Pedoman Pendidikan Guru Penggerak tahun 2023-2024 adalah sebagai berikut.

1) Paradigma dan Visi Guru Penggerak

Materi ini berisi tentang filosofi pendidikan nasional Ki Hadjar Dewantara, nilai-nilai dan peran guru penggerak, visi guru penggerak, dan membangun budaya positif yang perlu dibekalkan kepada CGP. Setelah mempelajari materi ini, CGP diharapkan mampu:

(a) memahami filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara dan melakukan refleksi-kritis atas korelasi nilai-nilai tersebut dengan konteks pendidikan lokal dan nasional saat ini;

(b) menumbuh-kembangkan Profil Pelajar Pancasila, nilai-nilai dan peran Guru Penggerak (GP) dalam dirinya sehingga mampu menumbuh-kembangkan Profil Pelajar Pancasila dalam diri peserta didik.

(c) merumuskan visi yang menggerakkan hati dan kolaborasi dalam menumbuhkembangkan Profil Pelajar Pancasila pada peserta didik, serta mengupayakan pencapaian visi tersebut melalui prakarsa perubahan yang positif dan apresiatif; dan

(d) mengimplementasikan konsep pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara terkait budaya dan lingkungan positif di sekolah yang berpihak pada peserta didik melalui disiplin positif.

2) Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Peserta didik

Materi ini berisi tentang pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik, pembelajaran sosial dan emosional serta penerapan coaching untuk menjalankan supervisi akademik. Setelah mempelajari materi ini, CGP diharapkan mampu:

(a) mengimplementasikan pembelajaran berdiferensiasi untuk mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik yang berbeda;

(b) menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman sehingga seluruh individu di sekolah dapat meningkatkan kompetensi akademik dan kesejahteraan psikologis (well-being) secara optimal; dan

(c) memiliki paradigma berpikir coaching dalam berkomunikasi dalam rangka mengembangkan kompetensi rekan sejawat, termasuk rangkaian supervisi akademik.

3) Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah

Materi ini berisi tentang pengambilan keputusan berbasis nilai-nilai kebajikan sebagai pemimpin pembelajaran, pemimpin dalam pengelolaan sumberdaya, dan pengelolaan program yang berdampak pada peserta didik. Setelah mengikuti materi ini, CGP diharapkan mampu:

(a) menerapkan strategi pengambilan keputusan berbasis           nilai-nilai kebajikan dan prinsip moral;

(b) melakukan strategi pengelolaan sumber daya secara efektif dari berbagai sumber yang sah untuk menjalankan program sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berdampak pada peserta didik;

(c) mengupayakan terwujudnya lingkungan sekolah yang mendukung tumbuhnya peserta didik yang mampu menjadi pemimpin dalam proses pembelajarannya sendiri.

4) Pendampingan

Pendampingan dilakukan secara individu di sekolah CGP dan pendampingan kelompok melalui kegiatan lokakarya. Pendampingan individu bertujuan untuk membantu CGP menerapkan hasil pembelajaran daring sehingga CGP mampu:

(a) mengembangkan diri sendiri dan juga guru lain dengan cara melakukan refleksi, berbagi, dan kolaborasi;

(b) memiliki kematangan moral, emosional, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik; dan

(c) merencanakan, menjalankan, merefleksikan, dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan melibatkan orang tua.

Sedangkan pendampingan melalui lokakarya bertujuan untuk:

(a) meningkatkan keterampilan CGP untuk menjalankan perannya;

(b) menjejaringkan CGP di tingkat kabupaten/kota;

(c) menjadi ruang diskusi dan pemecahan masalah yang dihadapi oleh CGP; dan

(d) meningkatkan keterlibatan pemangku kepentingan di tingkat sekolah dan kabupaten/kota.

UPT dapat melaksanakan orientasi program dan pengenalan LMS kepada CGP setara 6 JP sebelum pelaksanaan PGP jika diperlukan dan mencukupi dari segi waktu dan biaya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak. Semoga ada manfatanya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter