Apakah Juknis dan Mekanisme seleksi PPPK Guru Tahun 2023 berbeda dari tahun sebelumnya. Telah beredar informasi bahwa terdapat perbedaan Mekanisme dan/atau Juknis seleksi PPPK Guru 2023, perbedaannya terletak pada seleksi pelamar prioritas dua (P2) dan pelamar prioritas tiga (P3).
Juknis
dan Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 bagi P2 dan P3 tidak lagi melalui seleksi
kesesuaian/verifikasi atau observasi, seperti pada tahun sebelumnya.
Mekanisme seleksi PPPK Guru
2023 untuk P2 dan P3 sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Dengan
demikian, jenis seleksi PPPK (P3K) guru tahun ini hanya dua, yakni seleksi
penempatan dan seleksi tes.
Adapun Persyaratan peserta seleksi
PPPK Guru 2023 adalah: Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); Usia
minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun
pada saat pendaftaran; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak menjadi anggota
atau pengurus partai politik; Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi
Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai
dengan persyaratan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan
yang dilamar; Surat keterangan berkelakuan baik; dan Persyaratan lain sesuai
kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan berkas yang harus
disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2023 adalah Pas Foto dengan
latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB; Scan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan
perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil); Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1
dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri
jenjang D-IV/S-1; Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki; Bagi
pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang
disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah; Melampirkan link video
singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai
pendidik;
Selengkapnya silahkan
cermati file Juknis dan Mekanisme
seleksi PPPK Guru 2023 di bawah ini
Link download file Juknis dan Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 (DISINI)
Seleksi penempatan diperuntukkan bagi pelamar prioritas 1 (P1) atau guru lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021. Sementara P2 adalah tenaga honorer kategori dua (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan belum menjadi ASN.Kemudian P3 adalah honorer sekolah negeri yang terdata di data pokok pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja paling kurang tiga tahun sebelum Juni 2020. Sedangkan P4 adalah lulus pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
Non ASN atau honorer yang
terdaftar pada Dapodik dengan masa kerja kurang dari 3 tahun atau baru menjadi
honorer setelah Juni 2020 juga tergolong sebagai P4.
Sebagaimana diketahui, mekanisme seleksi P3K guru 2022 terbagi tiga, yakni seleksi penempatan, seleksi kesesuaian/verifikasi, dan seleksi tes. Seleksi penempatan diperuntukkan bagi guru lulus PG yang meliputi:
1. TKH-II
2. Guru non ASN sekolah
negeri
3. Lulusan PPG
4. Guru swasta.
Sedangkan seleksi kesesuaian/verifikasi diperuntukkan bagi pelamar P2 atau THK-II yang bukan termasuk P1. Seleksi kesesuaian juga diperuntukkan bagi pelamar P3 atau guru honorer sekolah negeri dengan masa kerja lebih dari tiga tahun dan terdaftar di Dapodik. Melihat slide di atas, pada seleksi 2023 tidak ada lagai penilaian kesesuaian/verifikasi.
Berdasarkan Juknis dan Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023, Penempatan diperuntukkan bagi Guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi Tahun 2021, sedangkan Seleksi tes dengan sistem CAT diperuntukkan bagi pelamar yang meliputi:
1. TKH-II yang terdaftar dalam data base BKN
2. Honorer, Honorer sekolah negeri yang terdapat di dapodik sebelum Juni 2020
3. Lulusan PPG Terdaftar pada data base kelulusan Program PendidikanGuru (PPG) di Kemendikbudristek (Sertifikat Pendidik afirmasi 100%)
4. Non ASN, Honorer Sekolah Negeri terdaftar pada Dapodik< 3 tahun (Setelah Juni 2020) dan Honorer Swasta yang terdaftar di Dapodik
Demikian informasi tentang Juknis dan Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023.
Semoga bermanfaat.
No comments