Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

Juknis dan Mekanisme seleksi PPPK Guru Tahun 2023


Apakah Juknis dan Mekanisme seleksi PPPK Guru Tahun 2023 berbeda dari tahun sebelumnya. Telah beredar informasi bahwa terdapat perbedaan Mekanisme dan/atau Juknis seleksi PPPK Guru 2023, perbedaannya terletak pada seleksi pelamar prioritas dua (P2) dan pelamar prioritas tiga (P3).

 

Juknis dan Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023  bagi P2 dan P3 tidak lagi melalui seleksi kesesuaian/verifikasi atau observasi, seperti pada tahun sebelumnya.

 

Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 untuk P2 dan P3 sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Dengan demikian, jenis seleksi PPPK (P3K) guru tahun ini hanya dua, yakni seleksi penempatan dan seleksi tes.

 

Adapun Persyaratan peserta seleksi PPPK Guru 2023 adalah: Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; Surat keterangan berkelakuan baik; dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Sedangkan berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2023 adalah Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB; Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1; Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki; Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah; Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

 

Selengkapnya silahkan cermati file Juknis dan Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 di bawah ini


Link download file Juknis dan Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 (DISINI)


Seleksi penempatan diperuntukkan bagi pelamar prioritas 1 (P1) atau guru lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021. Sementara P2 adalah tenaga honorer kategori dua (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan belum menjadi ASN.Kemudian P3 adalah honorer sekolah negeri yang terdata di data pokok pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja paling kurang tiga tahun sebelum Juni 2020. Sedangkan P4 adalah lulus pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek.

 

Non ASN atau honorer yang terdaftar pada Dapodik dengan masa kerja kurang dari 3 tahun atau baru menjadi honorer setelah Juni 2020 juga tergolong sebagai P4.

 

Sebagaimana diketahui, mekanisme seleksi P3K guru 2022 terbagi tiga, yakni seleksi penempatan, seleksi kesesuaian/verifikasi, dan seleksi tes. Seleksi penempatan diperuntukkan bagi guru lulus PG yang meliputi:

1. TKH-II

2. Guru non ASN sekolah negeri

3. Lulusan PPG

4. Guru swasta.

 

Sedangkan seleksi kesesuaian/verifikasi diperuntukkan bagi pelamar P2 atau THK-II yang bukan termasuk P1. Seleksi kesesuaian juga diperuntukkan bagi pelamar P3 atau guru honorer sekolah negeri dengan masa kerja lebih dari tiga tahun dan terdaftar di Dapodik. Melihat slide di atas, pada seleksi 2023 tidak ada lagai penilaian kesesuaian/verifikasi.

 

Berdasarkan Juknis dan Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023, Penempatan diperuntukkan bagi Guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi Tahun 2021, sedangkan Seleksi tes dengan sistem CAT diperuntukkan bagi pelamar yang meliputi:

1. TKH-II yang terdaftar dalam data base BKN

2. Honorer, Honorer sekolah negeri yang terdapat di dapodik sebelum Juni 2020

3. Lulusan PPG Terdaftar pada data base kelulusan Program PendidikanGuru (PPG) di Kemendikbudristek (Sertifikat Pendidik afirmasi 100%)

4. Non ASN, Honorer Sekolah Negeri terdaftar pada Dapodik< 3 tahun (Setelah Juni 2020) dan Honorer Swasta yang terdaftar di Dapodik

 

Demikian informasi tentang Juknis dan Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023. Semoga bermanfaat.

 


= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.