Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023

Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM) Tahun Anggaran 2023



Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM) Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota  Tahun Anggaran 2023.

 

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023.

 

Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai Penetapan Rincian Penetapan Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);

4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);

6. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 65);

7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.

 

Dasar pertimbangan lain terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM) Tahun Anggaran 2023  adalah sebagai berkut  

1.    Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;

2.    Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;

3.    Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian    Pendidikan,  Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;

4.    Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan  Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;

5.    Keputusan Kepala Badan Riset dan inovasi Nasional Nomor 200/1/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

 

Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM) Tahun Anggaran 2023   memutuskan: menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Penetapan Keburuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

 

Diktum KESATU Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan rincian sebagairnana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

 

Diktum KETIGA  Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 290I/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

 

Diktum KEEMPAT Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Pungsional Kesehatan.

 

Diktum KELIMA  Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasjonal Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara. Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

 

Diktum KEENAM Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Kabupaten /Kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,

 

Diktum KETUJUH Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing¬masing Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sej ak tan ggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Selengkapnya berikut ini Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2023

 



Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM) Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka