Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Kepulauan Aru adalah salah satu
kabupaten di provinsi Maluku dengan Ibukota kabupaten ini terletak di Dobo,
kecamatan Pulau-pulau Aru. Secara geografis, Kabupaten Kepulauan Aru terletak
antara 5°-8° Lintang Selatan dan 133°5’-136°5’ Bujur Timur.[4] Topografi daerah
ini pada umumnya datar dan berawa-rawa.[4] Kabupaten Kepulauan Aru memiliki 187
pulau dengan hanya 89 pulau yang berpenghuni.[5] Lima pulau terbesar
diantaranya Kola, Wokam, Kobror, Maekor, dan Trangan. Luas total daratan adalah
6.426 km2 dengan luas lautan 7,6 kali luas daratan.Secara geografis, batas Kabupaten
Kepulauan Aru adalah sebelah Utara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Baratl
sebelah Timur dengan Provinsi Papua; sebelah Selatan dengan Laut Arafura; dan sebelah Barat dengan Kabupaten
Maluku Tenggara.
Adapun nama 10 kecamatan di Kabupaten
Kepulauan Aru adalah kecamatan.Pulau-Pulau Aru; kecamatan Aru Utara; kecamatan Aru
Utara Timur Batuley; kecamatan Sir – Sir; kecamatan .Aru Tengah; kecamatan Aru
Tengah Timur; kecamatan Aru Tengah Selatan; kecamatan Aru Selatan; kecamatan Aru
Selatan Utara; dan kecamatan Aru Selatan Timur.
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2023 diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan
kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat
pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/
Kota Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai
Penetapan Rincian Penetapan Formasi
Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku Tahun Anggaran
2023 adalah sebagai beikut
1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
2. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2020);
6. Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 65);
7. Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
218);
8. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja;
9. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun
2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun
Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Aru Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24
Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn
Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru Tahun 2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional
Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Sebagai informasi tambahan Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK
Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku tahun 2023 seperti halnya Kabupaten
lain akan mengacu pada Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1 Pengumuman
Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2 Pendaftaran
Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3 Seleksi
Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4 Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5 Masa
Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6 Jawab
Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7 Pengumuman
Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8 Penarikan
data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9 Penjadwalan
Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11 Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13 Pengolahan
Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14 Pengumuman
Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15 Pengisian
DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari s.d. 8
Februari 2024
Selengkapnya berikut ini Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan
PPPK) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2023
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Kepulauan Aru Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya
No comments