Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat (JABAR) Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kabupaten Bekasi Tahun 2023 pdf diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan
kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat
pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/
Kota Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Bekasi adalah sebuah wilayah
kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibu kotanya adalah
Kecamatan Cikarang Pusat.[5] Kabupaten ini berada tepat di sebelah timur
Jakarta, berbatasan dengan Kota Bekasi dan Provinsi DKI Jakarta di barat, Laut
Jawa di barat dan utara, Kabupaten Karawang di timur, serta Kabupaten Bogor di
selatan. Kabupaten Bekasi terdiri atas 23 kecamatan, yang dibagi lagi atas
sejumlah desa dan kelurahan. Suku aslinya yaitu Suku Sunda.
Adapun daftar nama kecamatan, kelurahan dan
desa di Kabupaten Bekasi adalah sebagai berikut
·
Kecamatan
Babelan terdiri dari Kelurahan Bahagia, Kelurahan Kebalen, Desa Babelankota, Desa
Bunibakti, Desa Huripjaya, Desa Kedungjaya, Desa Kedungpengawas, Desa
Muarabakti, Desa Pantaihurip,
·
Kecamatan
Bojongmangu terdiri dari Desa Bojongmangu, Desa Karangindah, Desa Karangmulya, Desa
Medalkrisna, Desa Sukabungah, Desa Sukamukti,
·
Kecamatan
Cabangbungin terdiri dari Desa Jakalaksana, Desa Jayabakti, Desa Lenggahjaya, Desa
Lenggahsari, Desa Setiajaya, Desa Setialaksana, Desa Sindangjaya, Desa
Sindangsari,
·
Kecamatan
Cibarusah terdiri dari Desa Cibarusahjaya, Desa Cibarusahkota, Desa Ridogalih, Desa
Ridomanah, Desa Sindangmulya, Desa Sirnajaya, Desa Wibawamulya,
·
Kecamatan
Cibitung terdiri dari Kelurahan Warnasari, Desa Cibuntu, Desa Kertamukti, Desa
Muktiwari, Desa Sarimukti, Desa Sukajaya, Desa Warnajaya,
·
Kecamatan
Cikarang Barat terdiri dari Kelurahan Telagaasih, Desa Cikedokan, Desa Danau
Indah, Desa Gandamekar, Desa Gandasari, Desa Jatiwangi, Desa Kalijaya, Desa
Mekarwangi, Desa Sukadanau, Desa Telagamurni, Desa Telajung,
·
Kecamatan
Cikarang Pusat terdiri dari Desa Cicau, Desa Hegarmukti, Desa Jayamukti, Desa
Pasirranji, Desa Pasirtanjung, Desa Sukamahi,
·
Kecamatan
Cikarang Selatan terdiri dari Desa Ciantra, Desa Cibatu, Desa Pasirsari, Desa
Serang, Desa Sukadami, Desa Sukaresmi, Desa Sukasejati,
·
Kecamatan
Cikarang Timur terdiri dari Kelurahan Sertajaya, Desa Cipayung, Desa Hegarmanah,
Desa Jatibaru, Desa Jatireja, Desa Karangsari, Desa Labansari, Desa Tanjungbaru,
·
Kecamatan
Cikarang Utara terdiri dari Desa Cikarangkota, Desa Hajarmekar, Desa Karangasih,
Desa Karangbaru, Desa Karangraharja,
·
Desa
Mekarmukti, Desa Pasirgombong, Desa Simpangan, Desa Tanjungsari, Desa Waluya, Desa
Wangunharja.
·
Kecamatan
Karangbahagia terdiri dari Desa Karanganyar, Desa Karangbahagia, Desa
Karangmukti, Desa Karangrahayu, Desa Karangsatu, Desa Karangsentosa, Desa
Karangsetia, Desa Sukaraya,
·
Kecamatan
Kedungwaringin terdiri dari Desa Bojongsari, Desa Karangharum, Desa Karangmekar,
Desa Karangsambung, Desa Kedungwaringin, Desa Mekarjaya, Desa Waringinjaya,
·
Kecamatan
Muaragembong terdiri dari Desa Jayasakti, Desa Pantai Bahagia, Desa Pantai
Bakti, Desa Pantai Harapanjaya, Desa Pantai Mekar, Desa Pantai Sederhana,
·
Kecamatan
Pebayuran terdiri dari Kelurahan Kertasari, Desa Bantarjaya, Desa Bantarsari, Desa
Karangharja, Desa Karanghaur, Desa Karangjaya, Desa Karangpatri, Desa
Karangreja, Desa Karangsegar, Desa Kertajaya, Desa Sumberreja, Desa Sumbersari,
Desa Sumberurip,
·
Kecamatan
Serang Baru terdiri dari Desa Cilangkara, Desa Jakamulya, Desa Jayasampurna, Desa
Nagacipta, Desa Nagasari, Desa Sirnajaya, Desa Sukasari, Desa Sukaragam,
·
Kecamatan
Setu terdiri dari Desa Burangkeng, Desa Cibening, Desa Cijengkol, Desa
Cikarageman, Desa Ciledug, Desa Kertarahayu, Desa Lubangbuaya, Desa Muktijaya, Desa
Ragamanunggal, Desa Taman Rahayu, Desa Taman Sari,
·
Kecamatan
Sukakarya terdiri dari Desa Sukaindah, Desa
Sukajadi, Desa Sukakarsa, Desa Sukakarya, Desa Sukalaksana, Desa Sukamakmur, Desa
Sukamurni,
·
Kecamatan
Sukatani terdiri dari Desa Banjarsari, Desa Sukaasih, Desa Sukadarma, Desa
Sukahurip, Desa Sukamanah, Desa Sukamulya, Desa Sukarukun,
·
Kecamatan
Sukwangi terdiri dari Desa Sukabudi, Desa Sukadaya, Desa Sukakerta, Desa
Sukamekar, Desa Sukaringin, Desa Sukatenang, Desa Sukawangi,
·
Kecamatan
Tambelang terdiri dari Desa Sukabakti, Desa Sukamaju, Desa Sukamantri, Desa
Sukarahayu, Desa Sukaraja, Desa Sukarapih, Desa Sukawijaya,
Kecamatan Tambun Selatan terdiri dari Kelurahan Jatimulya, Desa Lambangjaya, Desa
Lambangsari, Desa Mangunjaya, Desa Mekarsari, Desa Setiadarma, Desa Setiamekar,
Desa Sumberjaya, Desa Tambun, Desa Tridayasakti,
·
Kecamatan
Tambun Utara terdiri dari Desa Jejalenjaya, Desa Karangsatria, Desa Satriajaya,
Desa Satriamekar, Desa Sriamur, Desa Srijaya, Desa Srimahi, Desa Srimukti,
·
Kecamatan
Tarumajaya terdiri dari Desa Pahlawansetia, Desa Pantaimakmur, Desa
Pusakarakyat, Desa Sagaramakmur, Desa Samudrajaya, Desa Segarajaya, Desa
Setiaasih, Desa Setiamulya,
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai
Penetapan Rincian Penetapan Formasi
Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran
2023 adalah sebagai beikut
1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
2. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2020);
6. Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 65);
7. Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
218);
8. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja;
9. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun
2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun
Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24
Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn
Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru Tahun 2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional
Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Sebagai informasi tambahan Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK
Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2023 seperti halnya Kabupaten
lain akan mengacu pada Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1 Pengumuman
Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2 Pendaftaran
Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3 Seleksi
Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4 Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5 Masa
Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6 Jawab
Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7 Pengumuman
Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8 Penarikan
data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9 Penjadwalan
Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11 Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13 Pengolahan
Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14 Pengumuman
Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15 Pengisian
DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari s.d. 8
Februari 2024
Selengkapnya berikut ini Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan
PPPK) Kabupaten Bekasi Tahun 2023
LINK DOWNLOAD DISINI
Baca Juga !!!! Kumpulan Latihan Soal Tes CPNS Tahun 2023 dan Pembahasan
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Bekasi Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya
No comments