Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bekasi Tahun 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat (JABAR) Tahun Anggaran 2023 PDF


Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat (JABAR) Tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota  Tahun Anggaran 2023.


Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kabupaten Bekasi Tahun 2023 pdf diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023.

 

Kabupaten Bekasi adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Cikarang Pusat.[5] Kabupaten ini berada tepat di sebelah timur Jakarta, berbatasan dengan Kota Bekasi dan Provinsi DKI Jakarta di barat, Laut Jawa di barat dan utara, Kabupaten Karawang di timur, serta Kabupaten Bogor di selatan. Kabupaten Bekasi terdiri atas 23 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Suku aslinya yaitu Suku Sunda.

 

Adapun daftar nama kecamatan, kelurahan dan desa di Kabupaten Bekasi adalah sebagai berikut

·          Kecamatan Babelan terdiri dari Kelurahan Bahagia, Kelurahan Kebalen, Desa Babelankota, Desa Bunibakti, Desa Huripjaya, Desa Kedungjaya, Desa Kedungpengawas, Desa Muarabakti, Desa Pantaihurip,

·          Kecamatan Bojongmangu terdiri dari Desa Bojongmangu, Desa Karangindah, Desa Karangmulya, Desa Medalkrisna, Desa Sukabungah, Desa Sukamukti,

·          Kecamatan Cabangbungin terdiri dari Desa Jakalaksana, Desa Jayabakti, Desa Lenggahjaya, Desa Lenggahsari, Desa Setiajaya, Desa Setialaksana, Desa Sindangjaya, Desa Sindangsari,

·          Kecamatan Cibarusah terdiri dari Desa Cibarusahjaya, Desa Cibarusahkota, Desa Ridogalih, Desa Ridomanah, Desa Sindangmulya, Desa Sirnajaya, Desa Wibawamulya,

·          Kecamatan Cibitung terdiri dari Kelurahan Warnasari, Desa Cibuntu, Desa Kertamukti, Desa Muktiwari, Desa Sarimukti, Desa Sukajaya, Desa Warnajaya,

·          Kecamatan Cikarang Barat terdiri dari Kelurahan Telagaasih, Desa Cikedokan, Desa Danau Indah, Desa Gandamekar, Desa Gandasari, Desa Jatiwangi, Desa Kalijaya, Desa Mekarwangi, Desa Sukadanau, Desa Telagamurni, Desa Telajung,

·          Kecamatan Cikarang Pusat terdiri dari Desa Cicau, Desa Hegarmukti, Desa Jayamukti, Desa Pasirranji, Desa Pasirtanjung, Desa Sukamahi,

·          Kecamatan Cikarang Selatan terdiri dari Desa Ciantra, Desa Cibatu, Desa Pasirsari, Desa Serang, Desa Sukadami, Desa Sukaresmi, Desa Sukasejati,

·          Kecamatan Cikarang Timur terdiri dari Kelurahan Sertajaya, Desa Cipayung, Desa Hegarmanah, Desa Jatibaru, Desa Jatireja, Desa Karangsari, Desa Labansari, Desa Tanjungbaru,

·          Kecamatan Cikarang Utara terdiri dari Desa Cikarangkota, Desa Hajarmekar, Desa Karangasih, Desa Karangbaru, Desa Karangraharja,

·          Desa Mekarmukti, Desa Pasirgombong, Desa Simpangan, Desa Tanjungsari, Desa Waluya, Desa Wangunharja.

·          Kecamatan Karangbahagia terdiri dari Desa Karanganyar, Desa Karangbahagia, Desa Karangmukti, Desa Karangrahayu, Desa Karangsatu, Desa Karangsentosa, Desa Karangsetia, Desa Sukaraya,

·          Kecamatan Kedungwaringin terdiri dari Desa Bojongsari, Desa Karangharum, Desa Karangmekar, Desa Karangsambung, Desa Kedungwaringin, Desa Mekarjaya, Desa Waringinjaya,  

·          Kecamatan Muaragembong terdiri dari Desa Jayasakti, Desa Pantai Bahagia, Desa Pantai Bakti, Desa Pantai Harapanjaya, Desa Pantai Mekar, Desa Pantai Sederhana,

·          Kecamatan Pebayuran terdiri dari Kelurahan Kertasari, Desa Bantarjaya, Desa Bantarsari, Desa Karangharja, Desa Karanghaur, Desa Karangjaya, Desa Karangpatri, Desa Karangreja, Desa Karangsegar, Desa Kertajaya, Desa Sumberreja, Desa Sumbersari, Desa Sumberurip,

·          Kecamatan Serang Baru terdiri dari Desa Cilangkara, Desa Jakamulya, Desa Jayasampurna, Desa Nagacipta, Desa Nagasari, Desa Sirnajaya, Desa Sukasari, Desa Sukaragam,

·          Kecamatan Setu terdiri dari Desa Burangkeng, Desa Cibening, Desa Cijengkol, Desa Cikarageman, Desa Ciledug, Desa Kertarahayu, Desa Lubangbuaya, Desa Muktijaya, Desa Ragamanunggal, Desa Taman Rahayu, Desa Taman Sari,

·          Kecamatan Sukakarya  terdiri dari Desa Sukaindah, Desa Sukajadi, Desa Sukakarsa, Desa Sukakarya, Desa Sukalaksana, Desa Sukamakmur, Desa Sukamurni,

·          Kecamatan Sukatani terdiri dari Desa Banjarsari, Desa Sukaasih, Desa Sukadarma, Desa Sukahurip, Desa Sukamanah, Desa Sukamulya, Desa Sukarukun,

·          Kecamatan Sukwangi terdiri dari Desa Sukabudi, Desa Sukadaya, Desa Sukakerta, Desa Sukamekar, Desa Sukaringin, Desa Sukatenang, Desa Sukawangi,

·          Kecamatan Tambelang terdiri dari Desa Sukabakti, Desa Sukamaju, Desa Sukamantri, Desa Sukarahayu, Desa Sukaraja, Desa Sukarapih, Desa Sukawijaya,
Kecamatan Tambun Selatan terdiri dari Kelurahan Jatimulya, Desa Lambangjaya, Desa Lambangsari, Desa Mangunjaya, Desa Mekarsari, Desa Setiadarma, Desa Setiamekar, Desa Sumberjaya, Desa Tambun, Desa Tridayasakti,

·          Kecamatan Tambun Utara terdiri dari Desa Jejalenjaya, Desa Karangsatria, Desa Satriajaya, Desa Satriamekar, Desa Sriamur, Desa Srijaya, Desa Srimahi, Desa Srimukti,

·          Kecamatan Tarumajaya terdiri dari Desa Pahlawansetia, Desa Pantaimakmur, Desa Pusakarakyat, Desa Sagaramakmur, Desa Samudrajaya, Desa Segarajaya, Desa Setiaasih, Desa Setiamulya,


Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai Penetapan Rincian Penetapan Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);

4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);

6. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 65);

7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.

 

Dasar pertimbangan lain terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023  adalah sebagai berkut  

1.    Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;

2.    Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;

3.    Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian    Pendidikan,  Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;

4.    Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan  Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;

5.    tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

 

Sebagai informasi tambahan Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut

1 Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023

2 Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023

3 Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023

5 Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023

6 Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023

7 Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023

8 Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023

9 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023

10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d. 3 November 2023

11 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023

12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023

13 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023

14 Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023

15 Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024

16 Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari s.d. 8 Februari 2024


Selengkapnya berikut ini Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Bekasi Tahun 2023

 




LINK DOWNLOAD DISINI


Baca Juga !!!! Kumpulan Latihan Soal Tes CPNS Tahun 2023 dan Pembahasan


Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


No comments

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.