Sebelum Anda melamar sebagai PPPK Guru, Cek terlebh dahulu apakah Anda terdaftar sebagai Calon peserta Seleksi PPPK Guru tahun 2023 melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/cek-pppk/. Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru, pada tahun 2023 dilaksanakan pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru melalui seleksi CAT yang diselenggarakan oleh BKN. CAT merupakan suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer. Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2023 terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Apa saja Persyaratan pendafatarn
Seleksi PPPK Guru tahun 2023 ? Persyaratan umum adalah Warga Negara Indonesia
(WNI); Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran; Tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak menjadi anggota
atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan
rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Tidak berkedudukan
sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak pernah melakukan
dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi
calon ASN sebelumnya; dan Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon
ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Adapun Kategori Pelamar Guru
PPPK tahun 2023 adalah 1) Kebutuhan Khusus, yakni Peserta yang memenuhi nilai
ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan
lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya; Peserta eks THK-II yang
terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian
Negara (BKN); dan Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun; 2) Kebutuhan Umum yakni Peserta
lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data
(database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi; dan Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Oleh karena itu,untuk
mengecek apakah Anda terdaftar di dapodik atau Anda Lulusan PPG guru yang layak
mengkuti Seleksi PPPK guru tahun 2023 silahkan Cek terlebh dahulu apakah Anda terdaftar sebagai Calon peserta Seleksi
PPPK Guru tahun 2023 melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/cek-pppk/.
Adapun caranya dengan memasukan NIK pada kolom yang tersedia.
Sedangkan Mekanisme Seleksi
PPPK Guru tahun 2023 adalah 1) Penempatan. Pelamar prioritas yang memenuhi
nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 menggunakan hasil seleksi
PPPK JF guru tahun 2021; 2) Seleksi Kompetensi Teknis Penilaian Situasi Kerja
Sederhana. Pelamar dari kategori eks THK-II dan Guru non ASN di sekolah negeri
yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja
paling rendah 3 (tiga) tahun mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas
kompetensi teknis berupa penilaian situasi kerja sederhana, kompetensi manajerial,
dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara. 3) Seleksi Kompetensi Teknis
sesuai Bidang Jabatan. Pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru
yang terdaftar di Dapodik mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas
kompetensi teknis sesuai bidang jabatan, kompetensi manajerial, dan kompetensi
sosial kultural, serta wawancara. 4) Seleksi kompetensi teknis tambahan
dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi
teknis. Pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan terhadap guru/calon
guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
dan tugas lainnya. Instansi daerah dapat menentukan pilihan untuk
keikutsertaannya dalam menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan. Bobot
nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30% dari total nilai seleksi
kompetensi teknis. Dalam hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan seleksi
kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen)
berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.
Lalu apakah Seleksi
kompetensi teknis tambahan dalam Seleksi PPPK Guru 2023 ? Berdasarkan Pasal 17 ayat
(1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, instansi daerah diberikan kewenangan untuk
melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis
melalui CAT BKN. Seleksi tersebut dilakukan melalui pengamatan perilaku
profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis. Pengamatan perilaku profesionalisme
guru dilakukan terhadap guru/calon guru selama melaksanakan proses pembelajaran
yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.
Adapun Pokok substansi pengamatan
perilaku profesionalisme guru dalam seleksi kompetensi teknis tambahan pada
seleksi PPPK Guru tahun 2023 terdiri atas: kematangan moral dan spiritual; kematangan
emosional; keteladanan; interaksi pembelajaran dan sosial; keaktifan dalam
organisasi profesi; kedisiplinan; tanggung jawab; perilaku inklusif; kepedulian
terhadap perundungan; dan kerja sama dan kolaborasi. Dengan adanya seleksi kompetensi
teknis tambahan ini diharapkan instansi daerah mendapatkan guru/calon guru yang
berkualitas dengan kompetensi yang telah teruji dalam melaksanakan praktik
pembelajaran dan keprofesiannya.
Demikian informasi tentang Cara
Cek Calon peserta Seleksi PPPK Guru
tahun 2023 melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/cek-pppk/.
Semoga ada manfaatnya. Selamat mencoba, selamat mengikuti seleksi. Semoga
sukses.
No comments