Apakah Anda Calon PPPK Guru, Cek melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id cek-pppk

Apakah Anda Calon PPPK Guru, Cek melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/cek-pppk/


Sebelum Anda melamar sebagai PPPK Guru, Cek terlebh dahulu apakah Anda terdaftar sebagai Calon peserta Seleksi PPPK Guru tahun 2023 melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/cek-pppk/. Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru, pada tahun 2023 dilaksanakan pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru melalui seleksi CAT yang diselenggarakan oleh BKN. CAT merupakan suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer. Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2023 terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.


Apa saja Persyaratan pendafatarn Seleksi PPPK Guru tahun 2023 ? Persyaratan umum adalah Warga Negara Indonesia (WNI); Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya; dan Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.


Adapun Kategori Pelamar Guru PPPK tahun 2023 adalah 1) Kebutuhan Khusus, yakni Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya; Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun; 2) Kebutuhan Umum yakni Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.


Oleh karena itu,untuk mengecek apakah Anda terdaftar di dapodik atau Anda Lulusan PPG guru yang layak mengkuti Seleksi PPPK guru tahun 2023 silahkan Cek terlebh dahulu apakah Anda terdaftar sebagai Calon peserta Seleksi PPPK Guru tahun 2023 melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/cek-pppk/. Adapun caranya dengan memasukan NIK pada kolom yang tersedia.


Sedangkan Mekanisme Seleksi PPPK Guru tahun 2023 adalah 1) Penempatan. Pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021; 2) Seleksi Kompetensi Teknis Penilaian Situasi Kerja Sederhana. Pelamar dari kategori eks THK-II dan Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis berupa penilaian situasi kerja sederhana, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara. 3) Seleksi Kompetensi Teknis sesuai Bidang Jabatan. Pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis sesuai bidang jabatan, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara. 4) Seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis. Pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan terhadap guru/calon guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya. Instansi daerah dapat menentukan pilihan untuk keikutsertaannya dalam menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan. Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30% dari total nilai seleksi kompetensi teknis. Dalam hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.


Lalu apakah Seleksi kompetensi teknis tambahan dalam Seleksi PPPK Guru 2023 ? Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, instansi daerah diberikan kewenangan untuk melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN. Seleksi tersebut dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis. Pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan terhadap guru/calon guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.


Adapun Pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru dalam seleksi kompetensi teknis tambahan pada seleksi PPPK Guru tahun 2023 terdiri atas: kematangan moral dan spiritual; kematangan emosional; keteladanan; interaksi pembelajaran dan sosial; keaktifan dalam organisasi profesi; kedisiplinan; tanggung jawab; perilaku inklusif; kepedulian terhadap perundungan; dan kerja sama dan kolaborasi. Dengan adanya seleksi kompetensi teknis tambahan ini diharapkan instansi daerah mendapatkan guru/calon guru yang berkualitas dengan kompetensi yang telah teruji dalam melaksanakan praktik pembelajaran dan keprofesiannya.


Demikian informasi tentang Cara Cek Calon peserta Seleksi PPPK Guru tahun 2023 melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/cek-pppk/. Semoga ada manfaatnya. Selamat mencoba, selamat mengikuti seleksi. Semoga sukses.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter