Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Deli Serdang adalah salah
satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatra Utara, Indonesia Ibu kota
kabupaten ini terletak di Kecamatan Lubuk Pakam. Berdasarkan data Badan Pusat
Statistik Deli Serdang 2021, penduduk kabupaten ini berjumlah 1.931.441 jiwa
(2020), dan merupakan jumlah penduduk terbanyak berdasarkan kabupaten di
Provinsi Sumatra Utara.
Kabupaten Deli Serdang
dikenal sebagai salah satu daerah dari 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatra
Utara. Kabupaten yang memiliki keanekaragaman sumber daya alamnya yang besar
sehingga merupakan daerah yang memiliki peluang investasi cukup baik. Selain
memiliki sumber daya alam yang besar, Deli Serdang juga memiliki keanekaragaman
budaya, yang disemarakan oleh hampir semua suku-suku yang ada di Nusantara.
Adapun etnis asli penghuni Deli Serdang adalah etnis Melayu Deli dan sebagian
dari etnis Melayu Serdang yang penamaan kabupaten ini juga di ambil dari dua
kesultanan, yakni Kesultanan Deli dan Kesultanan Serdang. Etnis Batak Karo juga
menjadi penghuni asli di beberapa kecamatan di kabupaten ini, yang rata-rata
mendiami wilayah hulu/wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Karo. Kemudian
Batak Toba, Batak Simalungun dan etnis Batak lainnya ditambah beberapa suku
pendatang yang dominan seperti dari Jawa, Minangkabau, Nias, Tionghoa, India,
dan lain-lain juga menempati kabupaten ini.
Deli Serdang merupakan salah
satu Kabupaten yang berada di kawasan Pantai Timur Sumatera Utara. Secara
geografis Kabupaten Deli Serdang berada 2°57’ Lintang Utara sampai 3°16’
Lintang Utara dan 98°33’ Bujur Timur sampai 99°27’ Bujur Timur dengan
ketinggian 0 – 500 m di atas permukaan laut. Provinsi ini berbatasan dengan
daerah perairan dan laut serta dua provinsi lain: Sebelah Utara berbatasan
dengan Provinsi Aceh, Sebelah Timur dengan Negara Malaysia di Selat Malaka, Sebelah
Selatan berbatasan dengan Provinsi Riau dan Sumatera Barat, Sebelah Barat
berbatasan dengan Samudera Hindia.
Di Kabupaten Deli Serdang
dikenal hanya dua musim, yaitu musim kemarau dan penghujan. Pada bulan Juni
sampai dengan September arus angin yang bertiup tidak banyak mengandung uap
air, sehingga mengakibatkan musim kemarau. Sebaliknya pada bulan Desember sampai
dengan Maret arus angin yang banyak mengandung uap air berhembus sehingga
terjadi musim hujan. Keadaan ini berganti setiap setengah tahun setelah
melewati masa peralihan pada bulan April-Mei dan Oktober Nopember.
Kabupaten Deli Serdang
terdiri dari 22 kecamatan. Adapun Nama kecamatan di Kabupaten Deli Serdang adalah
Kecamatan Bangun Purba, Batang Kuis, Beringin, Biru-Biru, Deli Tua, Galang, Gunung
Meriah. Hamparan Perak, Kutalimbaru, Labuhan Deli, Lubuk Pakam (ibu kota
kabupaten). Namo Rambe, Pagar Merbau, Pancur Batu. Dan Kecamatan Pantai Labu
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan
ASN CPNS PPPK Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 pdf diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat
pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai
Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/
Kota Tahun Anggaran 2023.
Adapun daftar nama kecamatan
di Kabupaten Tojo Uno Uno, adalah Kecamatan Damang Batu, Kecamatan Kahayan Hulu
Utara, Kecamatan Kurun, Kecamatan Manuhing, Kecamatan Manuhing Raya, Kecamatan
Mihing Raya, Kecamatan Miri Manasa, Kecamatan Rungan, Kecamatan Rungan Barat,
Kecamatan Rungan Hulu, Kecamatan Sepang, KecamatanTewah
Dasar hukum diterbitkan
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai Penetapan
Rincian Penetapan Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Deli Serdang
Provinsi Sumatra Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020);
6.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nornor 65);
7.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja;
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional
Tahun Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain
terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan
PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara
(SUMUT) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29
Juli 2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Sebagai informasi tambahan
Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra
Utara (SUMUT) tahun 2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada
Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8
Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10
Januari s.d. 8 Februari 2024
Berikut ini Rincian Formasi
Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 untuk Formasi Guru
Untuk mengetahui Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 untuk formasi
tenaga teknis dan kesehatan silahkan download Salinan Keputusan Menteri PANRB
atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 dengan Lampiran Penetapan Rincian
Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
PPPK Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara (SUMUT) Tahun Anggaran 2023
pdf. Semoga ada manfaatnya