Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara (MALUT) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Kabupaten Halmahera Timur adalah
salah satu kabupaten yang berada di provinsi Maluku Utara, Indonesia. Ibukota kabupaten
ini terletak di Kota Maba.Penduduk Halmahera Timur tahun 2020 berdasarkan data Badan
Pusat Statistik, berjumlah 91.707 jiwa, dengan kepadatan penduduk 14 jiwa/km2.
Kabupaten Halmahera Timur berdiri
sejak tahun tahun 2003 dengan UU RI No, 1 tahun 2003, dimana kabupaten Halmahera
Tengah dimekarkan menjadi tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Halmahera Tengah
sebagai kabupaten induk kemudian Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Tidore
Kepulauan.
Secara geomorfologi wilayah Kabupaten
Halmahera Timur terletak pada posisi antara 0°40’ – 104’Lintang Utara dan 127°50’
sampai dengan 129°30’ Bujur Timur. Sementara secara administratif, Kabupaten Halmahera
Timur berbatasan langsung dengan tiga kabupaten/kota yaitu Kabupaten Halmahera Utara,
Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Tidore Kepulauan. Halmahera Timur. Kabupaten
Halmahera Timur juga berbatasan langsung dengan Teluk Buli, Laut Halmahera dan Samudera
Pasifik.
Kabupaten Halmahera Timur secara
administratif memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan
dengan Teluk Kao, Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Halmahera dan Samudera Pasifik,
Sebelah Selata nberbatasan dengan Kabupaten Halmahera Tengah, sebelah Barat berbatasan
dengan Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Tidore Kepulauan. Adapun daftar Nama Kecamatan
yang berada di ilayah Kabupaten Halmahera Timur adalah Kecamatan Kota Maba, Kecamatan
Maba, Maba Selatan, Kecamatan Maba Tengah,
KecamatanMaba Utara, Kecamatan Wasile, Kecamatan Wasile Selatan, Kecamatan Wasile Timur, Kecamatan
Wasile Tengah, dan KecamatanWasile Utara
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2023 pdf
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat
pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana diketahui dasar hukum
diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkai Penetapan Rincian Penetapan Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) Kabupaten Halmahera
Timur Provinsi Maluku Utara (MALUT) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai beikut
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2020);
6.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nornor 65);
7.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386
Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun
Anggaran 2023.
Dasar pertimbangan lain terkait
Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Aparatur
Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (HALTIM) Provinsi Maluku Utara (MALUT) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berkut
1.
Surat
Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli
2022;
3.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi
Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
4.
Surat
Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor
PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda
Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5.
tanggal
5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Sebagai informasi tambahan Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten
Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara (MALUT) tahun 2023 seperti halnya Kabupaten
lain akan mengacu pada Lampiran II Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal : 21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8
Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10
Januari s.d. 8 Februari 2024
Selengkapnya berikut ini Salinan
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK)
Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2023
Link
Download DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Halmahera
Timur Provinsi Maluku Utara (MALUT) Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya
No comments