Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2023 telah diinformasikan bahwa Kemenpan RB telah menetapkan Rincian Formasi ASN CPNS dan PPPK di Lingkungan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023 melaui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana diketahui Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Kemendikbudristek Tahun 2023 PDF merupakan sebagian dari sejumlah Formasi ASN CPNS dan PPPK di Lingkungan Kemendikbudristek
Tahun Anggaran 2023 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat
Tahun Anggaran 2023
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN
CPNS dan PPPK Kemdikbudristek Tahun Anggaran
2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat
pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan b) bahwa untuk penambahan
pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran
2023.
Adapun dasar hukum diterbitkan
Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Kemendikbudristek Tahun 2023
adalah
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tabun. 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan. Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6264);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran
Negara Republik. Indonesia Nomor 6267);
6.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Reneana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2020);
7.
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 65);
8.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan TUNDIPangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
9
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45
Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
10.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
11.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386
Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun
Anggaran 2023.
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2023 dengan lampiran Rincian
Formasi ASN CPNS dan PPPK di Lingkungan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023 juga
diterbitkan dengan memperhatikan
1.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal
29 Juli 2022;
3.
Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023
Nomor PT. 01.03 / F/ 1365/ 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat
Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
4.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022
tentang PetUNDIPuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun
2022;
5.
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 121/KEP/G3/2023
tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga
Berencana;
6.
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5
Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara
Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KESATU Keputusan Menteri
PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Pusat dengan rincian sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri
PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Kemendikbudristek
Tahun 2023 menyatakan bahwa Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
dan berdasarkan penilaian kinerja.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri
PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk
pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun
2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat
Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor
544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi
Jabatan Fungsional Guru pada Kementerian Agama merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang PetUNDIPuk Teknis
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor
544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi Pendidikan bagi
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan
Keluarga Berencana merujuk pada Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 121/ KEP/ G3/ 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh
Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor
544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Kemendikbudristek
Tahun 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti
pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan
Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor
544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK MA (Kemendikbudristek)
Tahun 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh masing -masing Pejabat Pembina Kepegawaian
Pemerintah Pusat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Kemendikbudristek
Tahun 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan
pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing -masing Pemerintah Pusat.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Adapun beberapa dokumen
terkait dengan Pengumuman Rincian Formasi
Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Kemendikbudristek Tahun 2023 yang sudah dapat diketahui masyarakat baik melalui
pesan WhatsApp, instagram dan Telegram antara lain
Rincian
Formasi Kebutuhan ASN CPNS Dosen dan CPPPK Nakes IPB Tahun 2023
(download DISINI)
Rincian
Formasi Kebutuhan ASN CPNS Dosen dan CPPPK Nakes UNJ Tahun 2023 (download DISINI)
Rincian
Formasi Kebutuhan ASN CPNS Dosen dan CPPPK Nakes UNPAD Tahun 2023 (download DISINI)
Rincian
Formasi Kebutuhan ASN CPNS Dosen UNDIP Tahun 2023 (download DISINI)
Rincian
Formasi Kebutuhan ASN CPNS Dosen UNIPA (Universitas Papua) Tahun 2023 (download DISINI)
Rincian
Formasi Kebutuhan ASN CPNS Dosen Politeknik Negeri Lampung Tahun 2023 (download DISINI)
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Dosen Politeknik Negeri Semarang Tahun 2023 (download DISINI)
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Dosen UNSOED (Universitas Jendral Sudirman) Tahun 2023 (download DISINI)
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Dosen Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Tahun 2023 (download DISINI)
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Tahun 2023 (download DISINI)
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Tahun 2023 (download DISINI)
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Tahun 2023 (download DISINI)
Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS Dosen dan PPPK Universitas Pendidikan Indonesia (UPI Bandung) Tahun 2023 (download DISINI)
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Kemendikbudrsitek Tahun 2023 (download DISINI)
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Tenaga TEKNIS di lingkungan Kemendikbudrsitek Tahun 2023 (download DISINI)
Rincian Formasi Kebutuhan CPNS DOSEN PTN di lingkungan Kemendikbudrsitek SE-INDONESIA Tahun 2023 (download DISINI)
Demikian informasi tentang Pengumuman Rincian Formasi ASN CPNS dan PPPK
di Lingkungan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya
No comments