Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Gorontalo Tahun 2023 pdf terdapat dalam lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023
Provinsi Gorontalo adalah
sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Sulawesi.
Provinsi Gorontalo kemudian lahir pada tanggal 5 Desember 2000 berdasarkan
Undang-Undang Nomor 38 tahun 2000. Kota Gorontalo kemudian ditetapkan sebagai
ibu kota Provinsi Gorontalo, sekaligus menjadi pusat pemerintahan, pusat
ekonomi dan perdagangan terbesar di Kawasan Teluk Tomini. Adapun jumlah
penduduk Provinsi Gorontalo sebanyak 1.171.681 jiwa (Sensus BPS, 2020), dengan
laju pertumbuhan penduduk sebesar 1.16% setiap tahunnya.
Mayoritas penduduk di daerah
ini merupakan Suku Gorontalo, sekaligus menjadi suku dengan populasi terbanyak
di wilayah semenanjung utara Pulau Sulawesi, diikuti oleh Suku Minahasa di
urutan kedua. Suku Gorontalo juga merupakan suku pengembara yang populasinya
banyak dijumpai di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan,
Kalimantan Timur, Jawa dan Papua.
Pada awal kemerdekaan,
wilayah Gorontalo masuk dalam Kabupaten Sulawesi Utara yang luas wilayahnya
meliputi Buol, Gorontalo, dan Bolaang Mongondow. Pada masa itu, Gorontalo
ditetapkan menjadi ibu kota Kabupaten Sulawesi Utara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 tahun tahun 1948. Dalam catatan
sejarah Indonesia, satu-satunya Presiden Republik Indonesia yang berasal dari
percampuran Suku Gorontalo dan Suku Jawa adalah Presiden Republik Indonesia
ke-3, Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie, dari garis keturunan ayahnya, Alwi Jalil
Habibie dengan marga Habibie.
Wilayah Provinsi Gorontalo
yang pada zaman kolonial Belanda dikenal dengan sebutan "Semenanjung
Gorontalo" (Gorontalo Peninsula) terletak pada bagian utara Pulau
Sulawesi, tepatnya pada 0° 19′ 00”–1° 57′ 00” LU (Lintang Utara) dan 121° 23′
00”–125° 14′ 00” BT (Bujur Timur).
Letak Provinsi Gorontalo
sangatlah strategis, karena diapit oleh dua perairan, yaitu Teluk Gorontalo
atau yang lebih dikenal dengan nama Teluk Tomini di sebelah Selatan dan Laut
Sulawesi di sebelah Utara. Dalam catatan sejarah maritim Nusantara, Laut
Sulawesi menjadi penting karena merupakan jalur pelayaran dari pulau Sulawesi
menuju Filipina yang juga melalui jalur wilayah perairan Kesultanan Suluh di
sebelah Timur dari Negara Malaysia.
Sedangkan Teluk Gorontalo
atau Teluk Tomini sejak dahulu kala menjadi sumber kehidupan penduduk
Kerajaan-Kerajaan yang bermukim di sekitarnya. Teluk ini pun sejak dahulu ramai
oleh lalu lintas pelayaran dan perdagangan, karena menjadi tempat bertemunya Kerajaan
yang berada di kawasan "Tomini-Bocht" (wilayah kawasan Teluk Tomini),
Ternate, Buton, bahkan menjadi jalur masuknya perantau dari Hokkian (Tiongkok)
serta dari Jazirah Arab.
Luas wilayah Provinsi
Gorontalo secara keseluruhan adalah 12.435 km². Jika dibandingkan dengan
wilayah Indonesia, luas wilayah provinsi ini hanya sebesar 0,67 persen.
Provinsi Gorontalo terdiri
dari 5 kabupaten, 1 kotamadya, 77 kecamatan, 72 kelurahan dan 657 desa. Pada
tahun 2017, jumlah penduduknya diperkirakan mencapai 1.157.325 jiwa dengan
total luas wilayah 11.257,07 km². Adapun Daftar Nama Kabupaten/Kota di Provinsi
Gorontalo adalah Kab. Boalemo, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo, Kab.
Gorontalo Utara, Kab. Pohuwato, dan Kota Gorontalo.
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 dengan
lampiran Penetapan Rincian Formasi
Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Gorontalo Tahun 2023 pdf ditetapkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan
pelayanan kepada masyarakat, rneningkatkan kapasitas organisasi, dan
mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang terdiri
dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan
pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dirnaksud huruf a, dipandang perlu
menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf
Provinsi Tahun Anggaran 2023 adalah
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Norno: 5494);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lenibaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Ma_najemen Pegawai Pernerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tabun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nornor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan alas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 23013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5.
Peraturan Presiden Norror 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2020);
6.
Peraturan Presiden Norror 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perja_ijian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
7.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pernerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
8.
Keputusan Menteri Penayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kepmenpan RB) Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi
oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau
Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan RB) Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Secara Nasional Tahun Anggaran 2023;
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 dengan
lampiran Penetapan Rincian Formasi
Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Gorontalo Tahun 2023 pdf diterbitkan dengan
memperhatikan beberapa hal antara lain:
1.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2.
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/ K/2022
tanggal 29 Juli 2022;
3.
Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kernenterian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang
Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK) Guru Tahun 2023;
4.
Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan Tahun
2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan
Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
5.
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5
Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Memutuskan Menetapkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Pemerintah Provinsi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
DiktumKETIGA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional
Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
SE Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2023.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional
Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur
Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor
PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda
Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.
Diktum KELIMA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional
Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni tentang Kualifikasi
Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan
Fungsional Peneliti.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian masing-masing Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Diktum KETUJUH Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini
dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing¬masing
Pemerintah Provinsi.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diubah sebagaimana mestinya.
Sebagai informasi tambahan
Jadwal Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kabupaten Simalungun Provinsi Provinsi Gorontalo
tahun 2023 seperti halnya Kabupaten lain akan mengacu pada Lampiran II Surat
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal :
21 Agustus 2023 tentang Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Tahun 2023, sebagai berikut
1
Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2
Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8
Penarikan data final 24 s.d. 26 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d. 30 Oktober 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 31 Oktober s.d.
3 November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 s.d. 29 November 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 10 November s.d. 1 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 25 November s.d. 4 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 1 s.d. 10 Desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
16 Usul Penetapan NI PPPK 10
Januari s.d. 8 Februari 2024
Selengkapnya silahkan
membaca Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023
Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 dengan Lampiran Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Gorontalo Tahun
2023 pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
PPPK Provinsi Gorontalo Tahun 2023 pdf berdasarkan Keputusan Menteri PANRB
atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments