Ini Tarif Baru PPh Pasal 21 Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024, Jangan Kaget ya

 

Tarif Baru PPh Pasal 21 Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024

Pemerintah menetapkan Tarif Baru PPh Pasal 21 Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak orang Pribadi.

 

Dinyatakan dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan materi khususnya perubahan tarif pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi. Selanjutnya, dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak terhadap pemenuhan kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, perlu memberikan kemudahan teknis penghitungan dan administrasi Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

 

Untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas, perlu diatur penggunaan tariff efektif yang digunakan untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, selain tarif pajak penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang­ Undang Pajak Penghasilan, tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat ditetapkan berbeda dari tarif pajak penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, melalui Peraturan Pemerintah.

 

Penetapan tarif efektif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan Bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penerapan tarif efektif ini akan mernberikan kemudahan dan penyederhanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak.

 

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 58 Tahun 2023 ini mengatur mengenai tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dan tarif efektif yang digunakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

 

Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Baru Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan dinyatakan bahwa Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a) tarif efektif bulanan; atau b) tarif efektif harian.

 

Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Kategori tarif efektif bulanan terdiri atas:

a. kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

1. tidak kawin tanpa tanggungan;

2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu} orang; atau

3. kawin tanpa tanggungan.

b. kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;

2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;

3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu} orang; atau

4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.

 

c. kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.

 

Adapun Tarif Baru PPh Pasal 21 Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah PP Nomor 58 Tahun 2023 adalah sebagai berikut

 

A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A

Penghasilan Bruto Bulanan

Tarif Pajak

·          sampai dengan Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah)

0 %

(nol persen)

·          di atas Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.650.000,00 (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

0,25%(nol koma dua lima persen)

·          di atas Rp5.650.000,00 (limajuta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan RpS.950.000,00 (lima juta sembilan ratus lima   puluh ribu rupiah)

0,5%(nol koma lima persen

·          di atas Rp5.950.000,00 (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampa1 dengan Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah)

0,75%(nol koma tujuh lima persen)

·          di atas Rp6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

1 %(satu persen)

·          di atas Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus  lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

1,25%(satu koma dua lima persen)

·          di atas Rp7 .500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp8.550.000,00 (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

1,5 %

(satu kama lima persen)

·          di atas Rp8.550.000,00 (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp9.650.000,00 (sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

1,75%

(satu kama tujuh lima persen)

·          di atas Rp9.650.000,00 (sembilanjuta enam ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rpl0.0S0.000,00 (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah)

2 %

(dua persen)

·          di atas Rp10.050.000,00 (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah) sampa1 dengan Rp10.350.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

2,25%

(dua kama dua lima persen)

·          di atas Rpl0.350.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.700.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah)

2,5 %

(dua koma lima persen)

·          di atas Rp10.700.000,00 (sepuluhjuta tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rpll.0S0.000,00 (sebelas juta lima puluh ribu rupiah)

3%

(tiga persen)

·          di atas Rpll.0S0.000,00 (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rpll.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah)

3,5%

(tiga kama lima persen)

·          di atas Rpll.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)

4% (empat persen)

·          di atas Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp13.750.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

5% (lima persen)

·          di atas Rp13.750.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rpl5.100.000,00 (lima belas juta seratus ribu rupiah)

6% (enam persen)

·          di atas Rp15.100.000,00 (lima belas juta seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp16.950.000,00 (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

7%

 

(tujuh persen)

·          di atas Rpl6.9500000,00 (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp190750.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

8 %

(delapan persen)

·          di atas Rp190750.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp240150.000,00 (dua puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah)

9 % (sembilan persen)

·          di atas Rp24.1500000,00 (dua puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp260450.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)

10 % (sepuluh persen)

·          di atas Rp26.450.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah)

11%

(sebelas persen)

·          di atas Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) sampai dengan Rp3000500000,00 (tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah)

12 %

(dua belas persen)

·          di atas Rp30.0500000,00 (tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp32.400.000,00 (tiga puluh duajuta empat ratus ribu rupiah)

13%

(tiga belas persen)

·          di atas Rp3204000000,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp3504000000,00 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah)

14 % (empat belas

per sen)

·          di atas Rp350400.000,00 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp390l000000,00 (tiga puluh sembilan juta seratus ribu rupiah)

15 %

(lima belas persen)

·          di atas Rp39.100.000,00 (tiga puluh sembilanjuta seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp43.850.000,00 (empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

16% (enam belas

persen)

·          di atas Rp43.850.000,00 (empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp47.800.000,00 (empat puluh tujuhjuta delapan ratus ribu rupiah)

17 % (tujuh belas

persen)

·          di atas Rp47.800.000,00 (empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp51.400.000,00 (lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)

18 % (delapan belas

persen)

·          di atas Rp51.400.000,00 (lima puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp56.300.000,00 (lima puluh enamjuta tiga ratus ribu rupiah)

19%

(sembilan belas persen)

·          di atas Rp56.300.000,00 (lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp62.200.000,00 (enam puluh duajuta dua ratus ribu rupiah)

20 %

(dua puluh persen)

·          di atas Rp62.200.000,00 (enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp68.600.000,00 (enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah)

21%

(dua puluh satu persen)

·          di atas Rp68.600.000,00 (enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

22%

(dua puluh dua persen)

·          di atas Rp77 .500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp89.000.000,00 (delapan puluh sembilan juta rupiah)

23%

(dua puluh tiga persen)

·          di atas Rp89.000.000,00 (delapan puluh sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp103.000.000,00 (seratus tiga juta rupiah)

24%

(dua puluh empat persen)

·          di atas Rp103.000.000,00 (seratus tiga juta rupiah) sampai dengan Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah)

25%

(dua puluh lima persen)

·          di atas Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp157.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta rupiah)

26 %

(dua puluh enarn persen)

·          di atas Rp157.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) sampa1 dengan Rp206.000.000,00 (dua ratus enam juta rupiah)

27%

(dua puluh tujuh persen)

·          di atas Rp206.000.000,00 (dua ratus enarn juta rupiah) sampai dengan Rp337.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)

28 %

(dua puluh delapan persen)

·          di atas Rp337.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp454.000.000,00 (empat ratus lima puluh empat juta rupiah)

29 % (dua puluh

sembilan persen)

·          di atas Rp454.000.000,00 (empat ratus lima puluh empat juta rupiah) sampai dengan Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah)

30%

(tiga puluh persen)

·          di atas Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp695.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah)

31%

(tiga puluh satu persen)

·          di atas Rp695.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp910.000.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta rupiah)

32 %

(tiga puluh dua persen)

·          di atas Rp910.000.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah)

33%

(tiga puluh tiga persen)

·          di atas Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah)

34 %

(tiga puluh empat persen)

 

B. Tarif Efektif Bulanan Kategori B

Penghasilan Bruto Bulanan

Tarif Pajak

·          sampai dengan Rp6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah)

 

0 %

(nol persen)

 

·          di atas Rp6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah)

 

0,25 %

(nol koma dua lima persen)

 

·          di atas Rp6.500.000,00 (enamjuta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp6.850.000,00 (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

 

0,5 % (nol koma lima Persen)

·          di atas Rp6.850.000,00 (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp7 .300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah)

0,75 % (nol koma tujuh lima Persen)

·          di atas Rp7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah)

 

1% (satu persen)

 

·          di atas Rp9.200.000,00 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rpl0.750.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

 

1,5 %

(satu koma lima persen)

 

·          di atas Rpl0.750.000,00 (sepuluhjuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rpll.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

 

2%

(dua persen)

 

·          di atas Rpll.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah)

2,5 %

(dua koma lima persen)

 

·          di atas Rpll.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah)

3% (tiga persen)

 

·          di atas Rp12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp13.600.000,00 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah)

4 % (empat persen)

·          di atas Rp13.600.000,00 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rpl4.950.000,00 (empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

5% (lima persen)

·          di atas Rp14.950.000,00 (empat belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp16.400.000,00 (enam belas juta empat ratus ribu rupiah)

6% (enam persen)

·          di atas Rp16.400.000,00 (enam belas juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp18.450.000,00 (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)

7%

(tujuh persen)

·          di atas Rpl8.450.000,00 (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp21.850.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

8%

(delapan persen)

·          di atas Rp21.850.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah)

9 % (sembilan persen)

·          di atas Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) sampai dengan Rp27.700.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)

10% (sepuluh persen)

·          di atas Rp27.700.000,00 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp29.350.000,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

11% (sebelas persen)

·          di atas Rp29.350.000,00 (dua puluh sembilanjuta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp31.450.000,00 (tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)

12 %

(dua belas persen)

·          di atas Rp31.450.000,00 (tiga puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp33.950.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

13%

(tiga belas persen)

·          di atas Rp33.950.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp37.100.000,00 (tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah)

14%

(empat belas persen)

·          di atas Rp37.100.000,00 (tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp41.100.000,00 (empat puluh satu juta seratus ribu rupiah)

15 %

(lima belas persen)

·          di atas Rp41.100.000,00 (empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp45.800.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)

16 %

(enam belas persen)

·          di atas Rp45.800.000,00 (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp49.500.000,00 (empat puluh sembilanjuta lima ratus ribu rupiah)

17 %

(tujuh belas persen)

·          di atas Rp49.500.000,00 (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp53.800.000,00 (lima puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)

18 % (delapan belas

persen)

·          di atas Rp53.800.000,00 (lima puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp58.500.000,00 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)

19 % (sembilan belas

persen)

·          di atas Rp58.500.000,00 (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp64.000.000,00 (enam puluh empatjuta rupiah)

20%

(dua puluh persen)

·          di atas Rp64.000.000,00 (enam puluh empat juta rupiah) sampai dengan Rp71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah)

21%

(dua puluh satu persen)

·          di atas Rp71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta rupiah) sampai dengan Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah)

22 %

(dua puluh dua persen)

·          di atas Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sampai dengan Rp93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta rupiah)

623 %

(dua puluh tiga persen)

·          di atas Rp93.000.000,00 (sembilan puluh tigajuta rupiah) sampai dengan Rp109.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah)

24%

(dua puluh empat persen)

·          di atas Rp109.000.000,00 (seratus sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp129.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta rupiah)

25 %

(dua puluh lima persen)

·          di atas Rp129.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah)

26%

(dua puluh enam persen)

·          di atas Rp163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) sampa1 dengan Rp211.000.000,00 (dua ratus sebelas juta rupiah)

27 %

(dua puluh tujuh persen)

·          di atas Rp211.000.000,00 (dua ratus sebelas juta rupiah) sampai dengan Rp374.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah)

28%

(dua puluh delapan per sen)

·          di atas Rp374.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah) sampai dengan Rp459.000.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah)

29%

(dua puluh sembilan persen)

·          di atas Rp459.000.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp555.000.000,00 (lima ratus lima puluh lima juta rupiah)

30%

(tiga puluh persen)

·          di atas Rp555.000.000,00 (lima ratus lima puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp704.000.000,00 (tujuh ratus empatjuta rupiah)

31%

(tiga puluh satu persen)

·          di atas Rp704.000.000,00 (tujuh ratus empatjuta rupiah) sampai dengan Rp957.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah)

32%

(tiga puluh dua persen)

·          di atas Rp957 .000.000,00 (sembilan ratus lima puluh tujuh juta rupiah) sampai dengan Rp1.405.000.000,00 (satu miliarempat ratus lima juta rupiah)

33%

(tiga puluh tiga persen)

·          di atas Rp 1.405.000.000,00 (satu miliar empat ratus limajuta rupiah)

34 %

(tiga puluh empat persen)

 

C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C

Penghasilan Bruto Bulanan

Tarif Pajak

·          sampai dengan Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah)

0%
(nol persen)

·          di atas Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah) sampa1 dengan Rp6.950.000,00 (enamjuta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

0,25%

(nol koma dua lima persen)

·          di atas Rp6.950.000,00 (enamjuta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp7.350.000,00 (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

0,5 %

(nol koma lima persen)

·          di atas Rp7 .350.000,00 (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampa1 dengan Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)

0,75%

(nol koma tujuh lima persen)

·          di atas Rp7 .800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp8.850.000,00 (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

(satu persen)

·          di atas Rp8.8S0.000,00 (delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sarnpai dengan Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah)

1,25%

 

(satu koma dua lima persen)

·          di atas Rp9.800.000,00 (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp10.9S0.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

1,5% (satu koma lima persen)

·          di atas Rp10.9S0.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp11.200.000,00 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah)

1,75% (satu koma tujuh lima persen)

·          di atas Rp 11.200.000,00 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp12.050.000,00 (dua belas juta lima puluh ribu rupiah)

2% (dua persen)

·          di atas Rpl2.050.000,00 (dua belas juta lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rpl2.950.000,00 (dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

3 %

(tiga persen)

·          di atas Rp12.9S0.000,00 (dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp14.150.000,00 (empat belas juta seratus lima puluh ribu rupiah)

4%

(empat persen)

·          di atas Rp14.150.000,00 (empat belasjuta seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp1S.SS0.000,00 (lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

5%

(lima persen)

·          di atas RplS.SS0.000,00 (lima belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp17.050.000,00 (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah)

6%

(enam persen)

·          di atas Rp17.050.000,00 (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah) sampa1 dengan Rp 19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)

7%

(tujuh persen)

·          di atas Rp19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp22.700.000,00 (dua puluh duajuta tujuh ratus ribu rupiah)

8 % (delapan persen)

·          di atas Rp22.700.000,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sampat dengan Rp26.600.000,00 (dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah)

9%

(sembilan persen)

·          di atas Rp26.600.000,00 (dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp28.100.000,00 (dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah)

10 % (sepuluh persen)

·          di atas Rp28.100.000,00 (dua puluh delapan juta seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp30.100.000,00 (tiga puluh juta seratus ribu rupiah)

11 % (sebelas persen)

·          di atas Rp30.100.000,00 (tiga puluh juta seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp32.600.000,00 (tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah)

12%

(dua belas persen)

·          di atas Rp32.600.000,00 (tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) sampat dengan Rp35.400.000,00 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah)

13 %

(tiga belas persen)

·          di atas Rp35.400.000,00 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp38.900.000,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah)

14%

(empat belas persen)

·          di atas Rp38.900.000,00 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) sampat dengan Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah)

15%

(lima belas persen)

·          di atas Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) sampai dengan Rp47.400.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah)

16%

(enam belas persen)

·          di atas Rp47.400.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp51.200.000,00 (lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)

17%

(tujuh belas persen)

·          di atas Rp51.200.000,00 (lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp55.800.000,00 (lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)

18 % (delapan belas

persen)

·          di atas Rp55.800.000,00 (lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp60.400.000,00 (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah)

19 % (sembilan belas

persen)

·          di atas Rp60.400.000,00 (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp66.700.000,00 (enam puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah)

20%

 

(dua puluh persen)

·          di atas Rp66.700.000,00 (enam puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp74.500.000,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)

21%

(dua puluh satu persen)

·          di atas Rp74.500.000,00 (tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp83.200.000,00 (delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)

22%

(dua puluh dua persen)

·          di atas Rp83.200.000,00 (delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp95.600.000,00 (sembilan puluh limajuta enam ratus ribu rupiah)

23 %

(dua puluh tiga persen)

·          di atas Rp95.600.000,00 (sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah)

24 %

(dua puluh empat persen)

·          di atas Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp134.000.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah)

25%

(dua puluh lima persen)

·          di atas Rpl34.000.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) sampai dengan Rpl69.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta rupiah)

26%

(dua puluh enam persen)

·          di atas Rpl69.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp221.000.000,00 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah)

27%

(dua puluh tujuh persen)

·          di atas Rp221.000.000,00 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah) sampai dengan Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluhjuta rupiah)

28%

(dua puluh delapan persen)

·          di atas Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) sampai dengan Rp463.000.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta rupiah)

29%

(dua puluh sembilan persen)

·          di atas Rp463.000.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta rupiah) sampai dengan Rp561.000.000,00 (lima ratus enam puluh satu juta rupiah)

30%

(tiga puluh persen)

·          di atas Rp561.000.000,00 (lima ratus enam puluh satu juta rupiah) sampai dengan Rp709.000.000,00 (tujuh ratus sembilan juta rupiah)

31 %

(tiga puluh satu persen)

·          di atas Rp709.000.000,00 (tujuh ratus sembilan juta rupiah) sampai dengan Rp965.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah)

32%

(tiga puluh dua persen)

·          di atas Rp965.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp1.419.000.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan belas juta rupiah)

 

33%

(tiga puluh tiga persen)

·          di atas Rp1.419.000.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan belas juta rupiah)

34%

(tiga puluh empat persen)

 

D. Taruf Efektif Harlan

Penghasilan Bruto Harian

Tarif Pajak

·          sampai dengan Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)

0 %

(nol persen)

·          di atas Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

0,5%

(nol koma lima persen)


Bagi yang membutuhkan Salinan PP Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak orang Pribadi, silahkan download PP Nomor 58 Tahun 2023 (disini)

 

Demikian informasi tentang Tarif Baru PPh Pasal 21 Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


2 comments:

  1. Terima kasih informasinya sangat bermanfaat buat saya

    ReplyDelete
  2. Luar biasa informasinya, sangat bermanfaat buat sesama

    ReplyDelete

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.