PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024

 

PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa ini mengatur bagaimana penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; penggunaan; pemantauan dan evaluasi; dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.

 

Terkait Penganggaran Dana Desa, KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Desa kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD. Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana Desa, Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa. Indikasi Kebutuhan Dana Desa disusun dengan memperhatikan: a) kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa; b) prioritas nasional; c) hasil pengalihan belanja kementerian negara/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau d) kemampuan keuangan negara.

 

Bagaimana Tahapan dan Persyaratan Penyaluran Pencairan Dana Desa Tahun 2024 ? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024, dinyatakan bahwa Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota. Besaran pagu Dana Desa terdiri atas: a) pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya; dan/atau b) pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya. Pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya merupakan selisih antara pagu Dana Desa dengan pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya. Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

 

Jadwal Penyaluran (Pencairan) Dana Desa Tahun 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan; dan

b. tahap II, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan.

 

Sedangkan Jadwal Penyaluran (Pencairan) Dana Desa Tahun 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni tahun anggran berjalan; dan

b. tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan.

 

Adapun yang dimaksud Desa mandiri merupakan status Desa berdasarkan indeks Desa membangun yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi atau indeks Desa lainnya yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait.

 

Penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, In sen tif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar.

 

Apa saja persyaratan penyaluran atau pencairan dana desa tahun 2024 ? Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024, bahwa dokumen persyaratan penyaluran dana desa tahun 2024 diatur sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tahap I berupa:

1. peraturan Desa mengenai APBDes; dan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan

b. tahap II berupa:

1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan

2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen).

 

Selain persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud, bupati/wali kota melakukan:

a. perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya;

b. perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran sebelumnya; dan

c. penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN.

 

Perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran untuk penyaluran Dana Desa. Perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

 

Selain persyaratan penyaluran tahap II Dana Desa tahun 2024, bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa melalui Aplikasi OM-SPAN.

 

Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a) tahap I paling lambat tanggal 15 Juni tahun anggaran berj alan; dan b) batas waktu untuk tahap II mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun. Dalam hal tanggal 15 Juni bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, dokumen persyaratan penyaluran dan ketentuan diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya. Dalam hal Bupati/wali kota tidak melakukan perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.

 

Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa untuk seluruh Desa, dan wajib menyampaikan surat kuasa dimaksud pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD.

 

Capaian keluaran dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran disusun sesuai dengan tabel ref erensi data bi dang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Dalam hal tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran belum tersedia, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk dilakukan pemutakhiran. Daftar RKD merupakan daftar rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/ atau Bank Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal terdapat perubahan RKD, bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. Tata cara dan penyampaian perubahan RKD dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy). Dokumen persyaratan penyaluran diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN. Adapun tahapan dan persyaratan penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

 

Insentif Desa disalurkan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran insentif Desa dalam APBDes. Penyaluran insentif Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan Agustus tahun anggaran berjalan. Selain persyaratan penyaluran insentif Desa bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran insentif Desa atas Desa layak salur kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui Aplikasi OM-SPAN yang disertai dengan daftar rincian Desa. Batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran insentif Desa mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.

 

Dokumen persyaratan penyaluran disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa. Kewenangan penandatanganan surat pengantar ditetapkan oleh bupati/wali kota.

 

Terkait Dana Desa, Bupati/wali kota bertanggung jawab atas: a) kelengkapan persyaratan penyaluran Dana Desa; b) kebenaran data perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan c) kebenaran atas surat kuasa serta surat pengantar.

 

Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari kepala Desa secara lengkap dan benar. Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilarang menambah persyaratan penyaluran Dana Desa.

 

Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan: a) dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya; b) dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan c) dokumen persyaratan penyaluran insentif Desa sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN. Sisa Dana Desa di RKUN tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

 

Bagaimana Penyaluran Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa ? Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan dengan menggunakan SPP dan SPM. Pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dicatat dengan menggunakan akun penerimaan nonanggaran oleh Daerah. Penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dicatat dengan menggunakan akun pengeluaran nonanggaran. Dalam rangka pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa, pejabat pembuat komitmen menerbitkan SPP. Berdasarkan SPP, pejabat penandatanganan SPM menerbitkan SPM untuk pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.

 

Berdasarkan SPM, KPPN menerbitkan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. Kepala KPPN menyampaikan daftar rincian SP2D penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD kepada bupati/wali kota melalui Aplikasi OM-SPAN. Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Penggunaan Dana Desa Tahun 2024? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas Desa. Pemerintah dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Rincian prioritas penggunaan Dana Desa disertai dengan petunjuk operasional ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan kementerian negara/lembaga terkait.

 

Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga paling lambat sebelum tahun anggaran berjalan.

 

Bupati/wali kota dapat menyusun petunjuk teknis dan petunjuk operasional atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa, berpedoman pada penggunaan Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. Pemerintah Daerah melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Link download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 145 Tahun 2023


Link download PMK Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa,Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (DISINI)


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


1 comment:

Theme images by ainamulyana. Powered by Blogger.