Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024
Diktum
KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024, menyatakan menetapkan
Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum
KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun 2024, menyatakan bahw Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan progam
bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah dalam mendukung
pengembangan kelompok kerja binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah.
Cuplikan
isi Petunjuk Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran
2024, menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan
tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah
Nom or 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru sebutkan bahwa prof esi guru merupakan profesi yang memiliki
standar kompetensi tertentu.
Untuk
kepala sekolah / madrasah, pemerintah telah mengelu arkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
dan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Agama Nom or 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah . Kedua peraturan
tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki
oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian
juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas
Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengawas Madrasah dan Pengawas PAl pada Sekolah yang mensyaratkan standar
kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan
dengan baik.
Dalam
kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat
regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hakjabatan guru, kepala sekolah/
madrasah, dan pengaw as. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negar a dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ten tang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nom or 2 1Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya. Secara khusus, Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategi,
tahapan, dan standar pelaksanaan peningkatan kompetensi guru madrasah . Semua
Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam
upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah
dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.
Salah
satu prioritas rencana strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu
Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu
guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu
tersebut dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah
yang dilaksanakan melalui implementasi proyek Realizing Education's Promise :
Support to Indonesia 's Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of
Education (Madrasah Education Quality Reform) - yang disingkat REP atau MEQR,
yaitu sebuah program investasi Sumber Daya Manusia yang dikembangkan
Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank
Dunia (IBRD Loan No .8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.
Program
ini terdiri atas empat komponen yang ditujukan untuk meningkatkan hasil belajar
siswa dan sistem pengelolaan pendidikan melalui peningkatan komptensi guru dan
tenaga kependidikan di Kementerian Agama. Program dilaksanakan di 34 Provinsi
dan 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia .
Komponen
3 fokus kepada kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru,
Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap
pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan
tenaga kependidikan.
Untuk
meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, Komponen 3 fokus pada
penguatan dan perluasan akses kegiatan bagi kelompok kerja melalui pemberian
bantuan dan pengembangan modul pelatihan . Pemberian bantuan kepada kelompok
kerja digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
Strategi
peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat GTK
madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG, MGMP, MGBK,
KKM, dan POKJAWAS , dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat
dengan tempat kerja mereka. Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak
Direktorat menyusun petunjuk teknis , selanjutnya disebut Juknis, pemberian
bantuan Pemberdayaan KKG , MGMP, MGBK, KKM , dan POKJAWAS guna memberi arah,
inisiatif, dan pelaksanaan pengembangan kompetensi secara sistematis dan
berkelanjutan dalam wadah guru dan tenaga kependidikan .
Kepdirjen
Pendis Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK
Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini disusun sebagai acuan teknis bagi kelompok
guru dan tenaga kependidikan madrasah penerima bantuan dalam melaksanakan
kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di kelompok kerja yang terdiri dari
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tahun anggaran 2024.
Sasaran
Petunjuk Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini meliputi:
1.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah IPMU ;
2.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU;
3.
Kantor Kementerian Agama Kabupatenfkota/DCU;
4.
Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas) madrasah; dan
5.
Pemangku kepentingan lainnya.
A.
Ketentuan Penerima Bantuan
1.
Persyaratan Penerima Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024
KKG, MGMP, MGBK, KKM,
dan Pokjawas calon penenma bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan
kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya terdaftar di
Aplikasi KKGTK;
b.
Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri
dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;
c.
Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP;
d.
Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk MGBK
kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota;
e.
Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan maksimal30 untuk KKM;
f.
Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan maksimal 30 orang untuk Pokjawas
Kabupaten/ Kota/ provinsi;
g.
Untuk daerah tertinggal sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden
memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut :
1)
Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat kecamatan/ kabupaten/
kota atau gabungan kecamatan/ kabupaten/kota.
2)
Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat kabupaten
atau gabungan kabupaten .
3)
Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat
kabupaten atau gabungan kabupaten .
h.
Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik
dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia;
i.
Memiliki rencana program kerja sedikitnya tiga tahun ke depan;
J
. Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu
tahun terakhir.
2.
Tahap Pendaftaran Proposal Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024
Tahapan pendaftaran proposal
kelompok kerja calon penerima bantuan adalah sebagai berikut:
a.
Mendaftarkan kelompok kerja yang telah ditetapkan melalui aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id
, dengan melampirkan SK penetapan kelompok kerja, yang selanjutnya pengusul
akan mendapatkan nomor registrasi ;
b.
Mengisi aplikasi pendaftaran proposal secara online di https://kkgtk madrasah.kemenag.go
.id yang terdiri dari;
1)
Latar belakang yang menjelaskan informasi sebagai berikut;
No |
Informasi |
Penjelasan |
1 |
Kondisi saat ini |
Menginformasikan problem kompetensi yang dihadapi anggota kelompok kerja. Informasi ini bisa merujuk pada hasil AKG, PKG, atau asesmen/
pemetaan yang dilakukan secara mandiri oleh kelompok kerja. |
2 |
Kondisi
yang diharapkan |
Menginformasikan kondisi ideal yang mau dicapai melalui kegiatan Bimtek yang akan dilakukan untuk menjawab problem kompetensi anggota
kelompok kerja. |
3 |
Solusi |
Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh kelompok kerja untuk menjawab problem kompetensi. |
2)
Tujuan mengajukan bantuan ;
3)
Rincian kegiatan dan jadwal;
4)
Peserta, fasilitator, dan narasumber ;
5)
Rincian anggaran per kegiatan;
6)
Rencana keberlanjutan.
3.
Dokumen Pendukung Pangajuan Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024
Dokumen pendukung yang
harus dilampirkan dalam pengajuan proposal secara online terdiri dari:
a.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
b.
Surat pernyataan kesanggupan menjaga keberlanjutan kegiatan;
c.
Salinan NPWP kelompok kerja (bagi yang memiliki);
d.
Surat kesediaan melaporkan kegiatan, penggunaan dana (keuangan), dan sisa dana
setelah kegiatan dilaksanakan;
e.
Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota atau Kantor Wilayah
Kementerian Agama tentang keakatifan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS
menyelenggarakan PKB sedikitnya satu tahun terakhir;
f.
Resume rencana kerja jangka menengah, sedikitnya 3 tahunan.
4.
Kriteria Penilaian Proposal Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024
a.
Kelengkapan persyaratan administratif;
b.
Latar belakang proposal menjelaskan tentang kondisi kelompok kerja saat ini,
kondisi yang diharapkan, dan solusi;
c.
Memiliki tujuan yangjelas untuk mencapai harapan dalam latar belakang;
d.
Aspek keberlanjutan dan keberlangsungan (sustainability) program setelah dana
hibah berakhir yang tertuang dalam rencana kegiatan kelompok untuk 4 tahun.
e.
Keaktifan danjatau pengalaman KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS dalam
menyelenggarakan PKB;
f.
Kewajaraan rencana anggaran kegiatan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024. LINK
DOWNLOAD KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 1175 TAHUN 2024 DISINI
Demikian
informasi terbaru tentang Kepdirjen Pendis Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024. Semoga ada
manfaatnya.
No comments