Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun 2024

Petunjuk Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024


Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024

 

Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024, menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun 2024, menyatakan bahw Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah dalam mendukung pengembangan kelompok kerja binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

 

Cuplikan isi Petunjuk Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024, menyatakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nom or 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebutkan bahwa prof esi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

 

Untuk kepala sekolah / madrasah, pemerintah telah mengelu arkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nom or 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah . Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAl pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

 

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hakjabatan guru, kepala sekolah/ madrasah, dan pengaw as. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negar a dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ten tang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nom or 2 1Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Secara khusus, Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategi, tahapan, dan standar pelaksanaan peningkatan kompetensi guru madrasah . Semua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.

 

Salah satu prioritas rencana strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui implementasi proyek Realizing Education's Promise : Support to Indonesia 's Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) - yang disingkat REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi Sumber Daya Manusia yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No .8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

 

Program ini terdiri atas empat komponen yang ditujukan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan melalui peningkatan komptensi guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama. Program dilaksanakan di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia .

 

Komponen 3 fokus kepada kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

 

Untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, Komponen 3 fokus pada penguatan dan perluasan akses kegiatan bagi kelompok kerja melalui pemberian bantuan dan pengembangan modul pelatihan . Pemberian bantuan kepada kelompok kerja digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

 

Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS , dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka. Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat menyusun petunjuk teknis , selanjutnya disebut Juknis, pemberian bantuan Pemberdayaan KKG , MGMP, MGBK, KKM , dan POKJAWAS guna memberi arah, inisiatif, dan pelaksanaan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan dalam wadah guru dan tenaga kependidikan .

 

Kepdirjen Pendis Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini disusun sebagai acuan teknis bagi kelompok guru dan tenaga kependidikan madrasah penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di kelompok kerja yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tahun anggaran 2024.

Sasaran Petunjuk Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini meliputi:

1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah IPMU ;

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU;

3. Kantor Kementerian Agama Kabupatenfkota/DCU;

4. Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas) madrasah; dan

5. Pemangku kepentingan lainnya.

 

A. Ketentuan Penerima Bantuan

1. Persyaratan Penerima Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024

KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas calon penenma bantuan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya terdaftar di Aplikasi KKGTK;

b. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;

c. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP;

d. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk MGBK kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota;

e. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan maksimal30 untuk KKM;

f. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang dan maksimal 30 orang untuk Pokjawas Kabupaten/ Kota/ provinsi;

g. Untuk daerah tertinggal sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut :

1) Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKG di tingkat kecamatan/ kabupaten/ kota atau gabungan kecamatan/ kabupaten/kota.

2) Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten .

3) Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten .

h. Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia;

i. Memiliki rencana program kerja sedikitnya tiga tahun ke depan;

J . Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir.

 

2. Tahap Pendaftaran Proposal Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024

Tahapan pendaftaran proposal kelompok kerja calon penerima bantuan adalah sebagai berikut:

a. Mendaftarkan kelompok kerja yang telah ditetapkan melalui aplikasi https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id , dengan melampirkan SK penetapan kelompok kerja, yang selanjutnya pengusul akan mendapatkan nomor registrasi ;

b. Mengisi aplikasi pendaftaran proposal secara online di https://kkgtk­ madrasah.kemenag.go .id yang terdiri dari;

1) Latar belakang yang menjelaskan informasi sebagai berikut;

No

Informasi

Penjelasan

1

Kondisi saat ini

Menginformasikan problem kompetensi yang dihadapi anggota kelompok kerja. Informasi ini bisa merujuk pada hasil AKG, PKG, atau asesmen/ pemetaan yang dilakukan secara mandiri oleh kelompok kerja.

2

Kondisi yang diharapkan

Menginformasikan kondisi ideal yang mau dicapai melalui kegiatan Bimtek yang akan dilakukan untuk menjawab problem kompetensi anggota kelompok kerja.

3

Solusi

Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh kelompok kerja untuk menjawab problem

kompetensi.

 

2) Tujuan mengajukan bantuan ;

3) Rincian kegiatan dan jadwal;

4) Peserta, fasilitator, dan narasumber ;

5) Rincian anggaran per kegiatan;

6) Rencana keberlanjutan.

 

3. Dokumen Pendukung Pangajuan Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam pengajuan proposal secara online terdiri dari:

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

b. Surat pernyataan kesanggupan menjaga keberlanjutan kegiatan;

c. Salinan NPWP kelompok kerja (bagi yang memiliki);

d. Surat kesediaan melaporkan kegiatan, penggunaan dana (keuangan), dan sisa dana setelah kegiatan dilaksanakan;

e. Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama tentang keakatifan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS menyelenggarakan PKB sedikitnya satu tahun terakhir;

f. Resume rencana kerja jangka menengah, sedikitnya 3 tahunan.

 

4. Kriteria Penilaian Proposal Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024

a. Kelengkapan persyaratan administratif;

b. Latar belakang proposal menjelaskan tentang kondisi kelompok kerja saat ini, kondisi yang diharapkan, dan solusi;

c. Memiliki tujuan yangjelas untuk mencapai harapan dalam latar belakang;

d. Aspek keberlanjutan dan keberlangsungan (sustainability) program setelah dana hibah berakhir yang tertuang dalam rencana kegiatan kelompok untuk 4 tahun.

e. Keaktifan danjatau pengalaman KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS dalam menyelenggarakan PKB;

f. Kewajaraan rencana anggaran kegiatan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024. LINK DOWNLOAD KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 1175 TAHUN 2024 DISINI

 

Demikian informasi terbaru tentang Kepdirjen Pendis Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan POKJA GTK Madrasah Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.





= Baca Juga =



No comments



































Free site counter


































Free site counter