Rincian Formasi PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024
Sulawesi Tenggara (disingkat
Sultra) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak bagian tenggara pulau
Sulawesi, dengan ibu kota Kendari. Sulawesi Tenggara awalnya merupakan nama
salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara Sulselra dengan
Bau-Bau sebagai ibu kota kabupaten. Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai Daerah
Otonom berdasarkan Perpu No. 2 tahun 1964 Juncto UU No.13 Tahun 1964.
Provinsi Sulawesi Tenggara
terletak di Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi, secara geografis terletak di
bagian selatan garis khatulistiwa di antara 02°45' – 06°15' Lintang Selatan dan
120°45' – 124°30' Bujur Timur serta mempunyai wilayah daratan seluas 38.140 km²
(3.814.000 ha) dan perairan (laut) seluas 110.000 km² (11.000.000 ha). Pada
pertengahan tahun 2023, jumlah penduduk Sulawesi Tenggara sebanyak 2.726.590
orang.
Sulawesi Tenggara awalnya
merupakan nama salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara
(Sulselra) dengan Kecamatan Baubau sebagai ibu kota kabupaten. Sulawesi
Tenggara ditetapkan sebagai Daerah Otonom berdasarkan Perpu No. 2 tahun 1964
Juncto UU No.13 Tahun 1964.
Sulawesi Tenggara pada masa
pemerintahan Negara Kesultanan – Kerajaan Nusantara hingga terbentuknya
Kabupaten Sulawesi Tenggara pada tahun 1952, sebelumnya merupakan Afdeling.
Onderafdeling ini kemudian dikenal dengan sebutan Onderafdeling Boeton Laiwoi
dengan pusat Pemerintahannya di Bau-Bau. Onderafdeling Boeton Laiwui tersebut
terdiri dari: Afdeling Boeton, Afdeling Muna, dan Afdeling Laiwui.
Onderafdeling secara
konsepsional merupakan suatu wilayah administratif setingkat kawedanan yang
diperintah oleh seorang (wedana bangsa Belanda) yang disebut Kontroleur
(istilah ini kemudian disebut Patih) pada masa pemerintahan kolonial Hindia
Belanda. Sebuah onderafdeling terdiri atas beberapa landschap yang dikepalai
oleh seorang hoofd dan beberapa distrik (kedemangan) yang dikepalai oleh
seorang districthoofd atau kepala distrik setingkat asisten wedana.
Status Onderafdeling
diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada daerah-daerah yang memiliki
kekuasaan asli dan kedaulatan yang dihormati bahkan oleh pemerintah Hindia Belanda
sendiri. Pengakuan kekuasaan ini diberikan karena daerah-daerah tersebut
bukanlah daerah jajahan Belanda namun sebagai daerah yang memiliki jalinan
hubungan dengan Belanda.
Dalam beberapa anggapan
bahwa Onderafdeling merupakan jajahan kiranya tidaklah benar, karena dalam
kasus Onderafdeling Boeton Laiwoi terdapat hubungan dominasi yang agak besar
oleh Belanda sebagai pihak yang super power pada masa itu dengan Kesultanan dan
Kerajaan di Sulawesi Tenggara khususnya Kesultanan Buton, sehingga diberikanlah
status Onderafdeling Boeton Laiwoi.
Afdeling Kolaka pada waktu
itu berada di bawah Onderafdeling Luwu (Sulawesi Selatan), kemudian dengan
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1952 Sulawesi Tenggara menjadi satu
Kabupaten, yaitu Kabupaten Sulawesi Tenggara dengan ibu Kotanya Baubau.
Kabupaten Sulawesi Tenggara tersebut meliputi wilayah-wilayah bekas
Onderafdeling Boeton Laiwui serta bekas Onderafdeling Kolaka dan menjadi bagian
dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara dengan Pusat Pemerintahannya di Makassar.[butuh
rujukan]
Melalui Undang-Undang No. 29
Tahun 1959, Kabupaten Sulawesi Tenggara dimekarkan menjadi empat kabupaten,
yaitu: Kabupaten Buton, Kabupaten Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten
Muna. Keempat daerah tingkat II tersebut masih merupakan bagian dari Provinsi
Sulawesi Selatan dan Tenggara. Sulitnya komunikasi perhubungan saat itu, antar
Daerah Tingkat II se Sulawesi Selatan Tenggara dengan pusat Pemerintahan
Provinsi di Makassar, menghambat pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan maupun
pelaksanaan tugas pembangunan disamping gangguan pemberontakan DI/TII.
Daerah Sulawesi Tenggara
terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan yang cukup luas.[butuh rujukan]
Wilayahnya memiliki sumber daya mineral hasil tambang terutama nikel. Hasil
tambang lainnya berupa aspal dan sejumlah bahan galian lainya. Demikian pula
potensi lahan pertanian cukup potensial untuk dikembangkan. Selain itu terdapat
pula berbagai hasil hutan berupa rotan, damar serta berbagai hasil hutan
lainnya. Atas pertimbangan ini tokoh–tokoh masyarakat Sulawesi Tenggara,
membentuk Panitia Penuntut Daerah Otonom Tingkat I Sulawesi Tenggara. Tugas
Panitia tersebut adalah memperjuangkan pembentukan Daerah Otonom Sulawesi
Tenggara pada Pemerintah Pusat di Jakarta. Cita-cita tersebut tercapai dengan
keluarnya Perpu No. 2 Tahun 1964 Sulawesi Tenggara yang menetapkan menjadi
Daerah Otonom Tingkat I dengan ibu kotanya Kecamatan Kendari.
Realisasi pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dilakukan pada tanggal 27 April 1964, yaitu saat
dilakukannya serah terima wilayah kekuasaan dari Gubernur Kepala Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara, Kolonel Inf. A. A. Rifai kepada Pejabat
Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, J. Wajong. Pada saat itu,
Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara mulai berdiri sendiri terpisah dari
Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Karena itu, tanggal 27 April 1964
adalah hari lahirnya Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang setiap
tahun diperingati.
Mayoritas penduduk yang
mendiami provinsi Sulawesi Tenggara adalah suku asli setempat, termasuk
diantaranya adalah suku Tolaki, Buton, Wawonii, Banggai, Balantak, Wolio-Buton,
Muna, Moronene, dan lainnya.[15] Suku Bugis asal Sulawesi Selatan menjadi
jumlah terbesar dari suku lain asal provinsi lainnya. Ada juga sebagian lagi
suku Jawa, Makassar, Bali, Sunda dan suku lainnya dari berbagai daerah di
Indonesia. Dari data Sensus Penduduk Indonesia tahun 2010, sebanyak 1.401.478
jiwa atau 62,90% dari 2.227.937 jiwa penduduk, adalah suku asal Sulawesi
Tenggara.
Bahasa resmi instansi
pemerintahan di Sulawesi Tenggara adalah bahasa Indonesia. Badan Bahasa
mencatat ada 16 bahasa daerah di Sulawesi Tenggara. Keenam belas bahasa
tersebut adalah: (1) Tolaki (Penutur Terbanyak), (2) Wolio, (3) Cia-Cia, (4)
Wawonii, (5) Culambacu, (6) Muna, (7) Kulisusu, (8) Lasalimu-Kamaru, (9)
Moronene, (10) Jawa, (11) Wakatobi, (12) Sasak, (13) Sunda, (14) Bajo, dan (14)
Bali (16) Bugis.
Berikut ini Rincian Formasi PPPK di Lingkungan Instansi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2024 berdasarkan Kepmenpan
RB Nomor 329 Tahun 2024. Kepmenpan ini diterbitkan dengan pertimbangan: a)
bahwa untuk mendukung kelancaran pelak anaan tugas dan pelayananan kepada
mnsyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian
tujuan strategis nasional dipandang perlu rnenambah Pegawai Pemerintah degan
Pcrja.njian Kerja di lnstansi Pemerintah; b) bahwa dalam. upaya untuk
penyelesaian penataan non ASN di Instansi Pemerintah;c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipand ang perlu
menetapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Krja di Lingkungan
Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Demikian informasi tentang Rincian Formasi PPPK di Lingkungan Instansi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2024. Semoga ada
manfaatnya
No comments