Rincian Formasi PPPK Sulawesi Tenggara 2024

Rincian Formasi PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2024


Rincian Formasi PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024


Sulawesi Tenggara (disingkat Sultra) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak bagian tenggara pulau Sulawesi, dengan ibu kota Kendari. Sulawesi Tenggara awalnya merupakan nama salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara Sulselra dengan Bau-Bau sebagai ibu kota kabupaten. Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai Daerah Otonom berdasarkan Perpu No. 2 tahun 1964 Juncto UU No.13 Tahun 1964.

 

Provinsi Sulawesi Tenggara terletak di Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi, secara geografis terletak di bagian selatan garis khatulistiwa di antara 02°45' – 06°15' Lintang Selatan dan 120°45' – 124°30' Bujur Timur serta mempunyai wilayah daratan seluas 38.140 km² (3.814.000 ha) dan perairan (laut) seluas 110.000 km² (11.000.000 ha). Pada pertengahan tahun 2023, jumlah penduduk Sulawesi Tenggara sebanyak 2.726.590 orang.

 

Sulawesi Tenggara awalnya merupakan nama salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra) dengan Kecamatan Baubau sebagai ibu kota kabupaten. Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai Daerah Otonom berdasarkan Perpu No. 2 tahun 1964 Juncto UU No.13 Tahun 1964.

 

Sulawesi Tenggara pada masa pemerintahan Negara Kesultanan – Kerajaan Nusantara hingga terbentuknya Kabupaten Sulawesi Tenggara pada tahun 1952, sebelumnya merupakan Afdeling. Onderafdeling ini kemudian dikenal dengan sebutan Onderafdeling Boeton Laiwoi dengan pusat Pemerintahannya di Bau-Bau. Onderafdeling Boeton Laiwui tersebut terdiri dari: Afdeling Boeton, Afdeling Muna, dan Afdeling Laiwui.

 

Onderafdeling secara konsepsional merupakan suatu wilayah administratif setingkat kawedanan yang diperintah oleh seorang (wedana bangsa Belanda) yang disebut Kontroleur (istilah ini kemudian disebut Patih) pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Sebuah onderafdeling terdiri atas beberapa landschap yang dikepalai oleh seorang hoofd dan beberapa distrik (kedemangan) yang dikepalai oleh seorang districthoofd atau kepala distrik setingkat asisten wedana.

 

Status Onderafdeling diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada daerah-daerah yang memiliki kekuasaan asli dan kedaulatan yang dihormati bahkan oleh pemerintah Hindia Belanda sendiri. Pengakuan kekuasaan ini diberikan karena daerah-daerah tersebut bukanlah daerah jajahan Belanda namun sebagai daerah yang memiliki jalinan hubungan dengan Belanda.

 

Dalam beberapa anggapan bahwa Onderafdeling merupakan jajahan kiranya tidaklah benar, karena dalam kasus Onderafdeling Boeton Laiwoi terdapat hubungan dominasi yang agak besar oleh Belanda sebagai pihak yang super power pada masa itu dengan Kesultanan dan Kerajaan di Sulawesi Tenggara khususnya Kesultanan Buton, sehingga diberikanlah status Onderafdeling Boeton Laiwoi.

 

Afdeling Kolaka pada waktu itu berada di bawah Onderafdeling Luwu (Sulawesi Selatan), kemudian dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1952 Sulawesi Tenggara menjadi satu Kabupaten, yaitu Kabupaten Sulawesi Tenggara dengan ibu Kotanya Baubau. Kabupaten Sulawesi Tenggara tersebut meliputi wilayah-wilayah bekas Onderafdeling Boeton Laiwui serta bekas Onderafdeling Kolaka dan menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara dengan Pusat Pemerintahannya di Makassar.[butuh rujukan]

 

Melalui Undang-Undang No. 29 Tahun 1959, Kabupaten Sulawesi Tenggara dimekarkan menjadi empat kabupaten, yaitu: Kabupaten Buton, Kabupaten Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Muna. Keempat daerah tingkat II tersebut masih merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara. Sulitnya komunikasi perhubungan saat itu, antar Daerah Tingkat II se Sulawesi Selatan Tenggara dengan pusat Pemerintahan Provinsi di Makassar, menghambat pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan maupun pelaksanaan tugas pembangunan disamping gangguan pemberontakan DI/TII.

 

Daerah Sulawesi Tenggara terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan yang cukup luas.[butuh rujukan] Wilayahnya memiliki sumber daya mineral hasil tambang terutama nikel. Hasil tambang lainnya berupa aspal dan sejumlah bahan galian lainya. Demikian pula potensi lahan pertanian cukup potensial untuk dikembangkan. Selain itu terdapat pula berbagai hasil hutan berupa rotan, damar serta berbagai hasil hutan lainnya. Atas pertimbangan ini tokoh–tokoh masyarakat Sulawesi Tenggara, membentuk Panitia Penuntut Daerah Otonom Tingkat I Sulawesi Tenggara. Tugas Panitia tersebut adalah memperjuangkan pembentukan Daerah Otonom Sulawesi Tenggara pada Pemerintah Pusat di Jakarta. Cita-cita tersebut tercapai dengan keluarnya Perpu No. 2 Tahun 1964 Sulawesi Tenggara yang menetapkan menjadi Daerah Otonom Tingkat I dengan ibu kotanya Kecamatan Kendari.

 

Realisasi pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dilakukan pada tanggal 27 April 1964, yaitu saat dilakukannya serah terima wilayah kekuasaan dari Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara, Kolonel Inf. A. A. Rifai kepada Pejabat Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, J. Wajong. Pada saat itu, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara mulai berdiri sendiri terpisah dari Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Karena itu, tanggal 27 April 1964 adalah hari lahirnya Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang setiap tahun diperingati.

 

Mayoritas penduduk yang mendiami provinsi Sulawesi Tenggara adalah suku asli setempat, termasuk diantaranya adalah suku Tolaki, Buton, Wawonii, Banggai, Balantak, Wolio-Buton, Muna, Moronene, dan lainnya.[15] Suku Bugis asal Sulawesi Selatan menjadi jumlah terbesar dari suku lain asal provinsi lainnya. Ada juga sebagian lagi suku Jawa, Makassar, Bali, Sunda dan suku lainnya dari berbagai daerah di Indonesia. Dari data Sensus Penduduk Indonesia tahun 2010, sebanyak 1.401.478 jiwa atau 62,90% dari 2.227.937 jiwa penduduk, adalah suku asal Sulawesi Tenggara.

 

Bahasa resmi instansi pemerintahan di Sulawesi Tenggara adalah bahasa Indonesia. Badan Bahasa mencatat ada 16 bahasa daerah di Sulawesi Tenggara. Keenam belas bahasa tersebut adalah: (1) Tolaki (Penutur Terbanyak), (2) Wolio, (3) Cia-Cia, (4) Wawonii, (5) Culambacu, (6) Muna, (7) Kulisusu, (8) Lasalimu-Kamaru, (9) Moronene, (10) Jawa, (11) Wakatobi, (12) Sasak, (13) Sunda, (14) Bajo, dan (14) Bali (16) Bugis.

 

Berikut ini Rincian Formasi PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2024 berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024. Kepmenpan ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelak anaan tugas dan pelayananan kepada mnsyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu rnenambah Pegawai Pemerintah degan Pcrja.njian Kerja di lnstansi Pemerintah; b) bahwa dalam. upaya untuk penyelesaian penataan non­ ASN di Instansi Pemerintah;c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, dipand ang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Krja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

 



Demikian informasi tentang Rincian Formasi PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya

 




= Baca Juga =


No comments

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka