Sejak
1 Januari 2025, sistem perpajakan di Indonesia sudah beralih ke Coretax untuk
menggantikan DJP Online dan SIDJP. Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP
Online harus melakukan proses login ulang ke Coretax.
Bagaimana Cara Login Coretax DJP Bagi ASN (PNS dan PPPK) yang Pertama kali akses Coretax DJP untuk Aktivasi Akun Coretax DJP dan Bagaimana pula Cara Login Coretax DJP Bagi Wajib Pajak lainnya yang Pertama kali akses Coretax DJP? Simak disini panduan lengkap cara login ke Coretax bagi wajib pajak badan dan pribadi.
A. Tahap
1
1) Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online:
Login
menggunakan ID dan kata sandi yang Anda gunakan untuk mengakses DJP Online
dengan cara:
Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Masukkan ID pengguna yaitu NIK/NPWP 16 digit;
Masukkan
kata sandi untuk DJP Online;
Masukkan
kode captcha dan
Klik
Login
Selanjutnya
lakukan perubahan kata sandi dengan cara:
1) Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau
nomor ponsel;
2) Masukkan kode captcha;
3) Baca dan centang pernyataan;
4) Klik tombol Kirim.
2) Bagi Wajib Pajak yang belum pernah menggunakan/belum
memiliki akun DJP Online:
Lakukan
aktivasi dengan mengikuti langkah-langkah dengan cara: Klik Aktivasi Akun Wajib
Pajak. Pada layar berikutnya ("Permintaan Akses Digital"), Anda dapat
mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1) Pada bagian manajemen kasus, beri centang pada “Apakah
Wajib Pajak sudah terdaftar?”
2) Pada bagian pemilihan wajib pajak, isi nomor pokok wajib
pajak dan klik tombol Cari.
3) Pada bagian detail kontak masukkan alamat email dan
nomor ponsel yang terdaftar pada DJP.
4) Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie)
kemudian klik tombol Validasi Foto”
5) Baca dan centang pernyataan.
6) Klik tombol Simpan. Selanjutnya Periksa email untuk
menerima tautan (link) yang dapat Anda gunakan untuk mengaktifkan akun wajib
pajak pada Coretax DJP.
B. Tahap
2
Bagi
wajib pajak orang pribadi, setelah berhasil login ke dalam Coretax DJP, buat
kode otorisasi/sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai tanda tangan
digital di dalam Coretax DJP dengan cara:
1) Login pada akun Coretax DJP atau Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik menu Portal Saya dan pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
2) Pada layar berikutnya, gulir (scroll) ke bagian bawah
dan pada isian jenis sertifikat digital pilih kode otorisasi DJP.
3) Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
4) Baca dan centang pernyataan.
5) Klik Simpan.
Untuk
mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital:
1) Buka menu Portal Saya
2) Pada Menu Profil Saya, pilih submenu Nomor Identifikasi
Eksternal, dan
3) Klik pada tab Digital Certificate.
Dalam
hal status kepemilikan adalah “Invalid”, gulir (scroll) ke kanan menuju kolom
aksi, kemudian klik tombol Periksa Status. Apabila muncul notifikasi sukses,
klik tombol Menghasilkan. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi
proses permintaan kode otorisasi di atas. Setelah berhasil, status kepemilikan
akan berubah menjadi "Valid" dan Anda dapat menggunakan kode
otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani
dokumen lainnya pada Coretax DJP.
C.
Tahap 3
Untuk
meningkatkan keamanan akun dan data perpajakan Anda, aktifkan verifikasi dua
langkah dengan mengikuti panduan dengan cara
1) Pada menu Portal Saya > Profil Saya cek panel di
sebelah kiri layar, kemudian pilih Verifikasi Dua Langkah.
2) Pada layar berikutnya ("Konfigurasi Autentikasi Dua
Faktor"), pilih Diaktifkan.
3) Pilih Authentication App untuk metode autentikasi yang
lebih aman dan lebih cepat.
4) Scan QR Code dengan aplikasi authenticator dari HP Anda.
5) Masukkan kode 6 digit untuk "eTaxIndonesia" ke
Coretax DJP.
6) Jika konfigurasi berhasil, akan muncul notifikasi
“Success."
7) Selesai.
Dengan
2FA aktif maka setiap kali Anda login ke Coretax DJP, Anda akan diminta untuk
memasukkan 6 digit kode verifikasi dari aplikasi authenticator (atau yang
diterima di email, apabila Anda memilih menggunakan email sebagai saluran untuk
menerima kode verifikasi).
Demikian informasi Cara Login Coretax DJP Bagi ASN (PNS dan PPPK) yang Pertama kali akses Coretax DJP untuk Aktivasi Akun Coretax DJP. Semoga ada manfaatnya






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar