Cara Login Coretax DJP Bagi yang Pertama Kali Akses Coretax DJP

Cara Login Coretax DJP Bagi ASN (PNS dan PPPK) yang Pertama kali akses Coretax DJP


Sejak 1 Januari 2025, sistem perpajakan di Indonesia sudah beralih ke Coretax untuk menggantikan DJP Online dan SIDJP. Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online harus melakukan proses login ulang ke Coretax.   

 

Bagaimana Cara Login Coretax DJP Bagi ASN (PNS dan PPPK) yang Pertama kali akses Coretax DJP untuk Aktivasi Akun Coretax DJP dan Bagaimana pula Cara Login Coretax DJP Bagi Wajib Pajak lainnya yang Pertama kali akses Coretax DJP? Simak disini panduan lengkap cara login ke Coretax bagi wajib pajak badan dan pribadi.

 

A. Tahap 1

1) Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online:

Login menggunakan ID dan kata sandi yang Anda gunakan untuk mengakses DJP Online dengan cara:

Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/

Masukkan ID pengguna yaitu NIK/NPWP 16 digit;

Masukkan kata sandi untuk DJP Online;

Masukkan kode captcha dan

Klik Login

 

Selanjutnya lakukan perubahan kata sandi dengan cara:

1) Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor ponsel;

2) Masukkan kode captcha;

3) Baca dan centang pernyataan;

4) Klik tombol Kirim.

 

2) Bagi Wajib Pajak yang belum pernah menggunakan/belum memiliki akun DJP Online:

Lakukan aktivasi dengan mengikuti langkah-langkah dengan cara: Klik Aktivasi Akun Wajib Pajak. Pada layar berikutnya ("Permintaan Akses Digital"), Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1) Pada bagian manajemen kasus, beri centang pada “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”

2) Pada bagian pemilihan wajib pajak, isi nomor pokok wajib pajak dan klik tombol Cari.

3) Pada bagian detail kontak masukkan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP.

4) Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) kemudian klik tombol Validasi Foto”

5) Baca dan centang pernyataan.

6) Klik tombol Simpan. Selanjutnya Periksa email untuk menerima tautan (link) yang dapat Anda gunakan untuk mengaktifkan akun wajib pajak pada Coretax DJP.

 

B. Tahap 2

Bagi wajib pajak orang pribadi, setelah berhasil login ke dalam Coretax DJP, buat kode otorisasi/sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai tanda tangan digital di dalam Coretax DJP dengan cara:

1) Login pada akun Coretax DJP atau Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik menu Portal Saya dan pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

2) Pada layar berikutnya, gulir (scroll) ke bagian bawah dan pada isian jenis sertifikat digital pilih kode otorisasi DJP.

3) Buat passphrase sebagai kode otorisasi.

4) Baca dan centang pernyataan.

5) Klik Simpan.

 

Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital:

1) Buka menu Portal Saya  

2) Pada Menu Profil Saya, pilih submenu Nomor Identifikasi Eksternal, dan

3) Klik pada tab Digital Certificate.

Dalam hal status kepemilikan adalah “Invalid”, gulir (scroll) ke kanan menuju kolom aksi, kemudian klik tombol Periksa Status. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol Menghasilkan. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas. Setelah berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi "Valid" dan Anda dapat menggunakan kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.

 

C. Tahap 3

Untuk meningkatkan keamanan akun dan data perpajakan Anda, aktifkan verifikasi dua langkah dengan mengikuti panduan dengan cara

1) Pada menu Portal Saya > Profil Saya cek panel di sebelah kiri layar, kemudian pilih Verifikasi Dua Langkah.

2) Pada layar berikutnya ("Konfigurasi Autentikasi Dua Faktor"), pilih Diaktifkan.

3) Pilih Authentication App untuk metode autentikasi yang lebih aman dan lebih cepat.

4) Scan QR Code dengan aplikasi authenticator dari HP Anda.

5) Masukkan kode 6 digit untuk "eTaxIndonesia" ke Coretax DJP.

6) Jika konfigurasi berhasil, akan muncul notifikasi “Success."

7) Selesai.

 

Dengan 2FA aktif maka setiap kali Anda login ke Coretax DJP, Anda akan diminta untuk memasukkan 6 digit kode verifikasi dari aplikasi authenticator (atau yang diterima di email, apabila Anda memilih menggunakan email sebagai saluran untuk menerima kode verifikasi).

 

Demikian informasi Cara Login Coretax DJP Bagi ASN (PNS dan PPPK) yang Pertama kali akses Coretax DJP untuk Aktivasi Akun Coretax DJP. Semoga ada manfaatnya

 



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter