Juknis dan Jadwal Anugerah GTK Madrasah (Kemenag) Tahun 2025 disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-629/Dt.I.II/HM/11/2025 tanggal 20 November 2025 tentang Pemberitahuan Tata Cara Pelaksanaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Tahun 2025
Isi Surat
Edaran tentang Juknis dan Jadwa Anugerah GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)
Madrasah Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2025 menyatakan bahwa dalam rangka
pelaksanaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Tahun
Anggaran 2025, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan tata cara
pelaksanaan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama Tahun 2025,
sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini.
Anugerah
Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama merupakan bentuk apresiasi
kepada para guru, kepala madrasah, pengawas, laboran, pustakawan, serta guru
lintas iman pada lembaga pendidikan agama yang telah menunjukkan inspirasi,
inovasi, dan dedikasi dalam meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan lembaga
pendidikan.
Seluruh
calon peserta Anugerah GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah Kemenag (Kementerian
Agama) Tahun 2025 wajib melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen lengkap
melalui tautan: https://s.id/AnugerahGTKM2025
paling lambat 24 November 2025 pukul 12.00 WIB.
Kriteria/Persyaratan
Peserta Anugerah GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah Kemenag (Kementerian
Agama) Tahun 2025
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru pada lembaga pendidikan
agama di bawah binaan Kementerian Agama, kepala madrasah, pengawas sekolah pada
madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran;
3. Terdaftar pada pangkalan data Kementerian Agama;
4. Berstatus ASN dan/atau Bukan ASN;
5. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau
D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas
PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya
D-III;
6. Telah melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah,
pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan
laboran sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
7. Belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan
penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Inspiratif,
Inovatif, Berdedikatif;
8. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama
melaksanakan tugas.
Kategori
Penghargaan dalam Anugerah GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah Kemenag
(Kementerian Agama) Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Anugerah
Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif
Anugerah
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) RA/Madrasah Inspiratif adalah guru dan
tenaga kependidikan yang bisa memberikan pembelajaran secara kreatif, inovatif,
dan tentunya menyenangkan sehingga menciptakan siswa yang aktif dalam kelas.
Tidak hanya menjadi teladan, juga harus bisa membuka wawasan murid dan
sekitarnya, sehingga rasa ingin tahu selalu berkembang dan terjadi perubahan
bagi diri siswa ke arah yang lebih baik, meliputi:
a. Memiliki karya buku terbanyak (yang relevan dengan bidang
pendidikan masing-masing);
b. Memiliki karya tulis ilmiah terbanyak (relevan dengan bidang
pendidikan masing-masing) yang termuat pada:
1) jurnal nasional.
2) jurnal internasional; dan
c. Menghantarkan banyak peserta didik diterima masuk
universitas luar dan dalam negeri.
d. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
maksimal dalam periode 2023-2025, meliputi:
1) Tingkat Nasional
2) Tingkat Internasional
2. Katagori
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Inovatif
Anugerah
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) RA/Madrasah Inovatif adalah guru dan tenaga
kependidikan yang mampu membuat perubahan demi menciptakan proses pembelajaran
yang menyenangkan dengan menggunakan berbagai model, media, maupun metode
lainnya yang berbeda, meliputi:
a. Menemukan/menciptakan metode pembelajaran/pelayanan yang
inovatif, unik, aplikatif, friendly dan mudah digunakan sehingga dapat
diaplikasikan dan dimanfaatkan oleh orang lain secara luas. (dapat berupa
aplikasi maupun game yang dapat digunakan melalui Handphone atau/dan PC).
b. Memiliki karya/konten terkait media
pembalajaran/pelayanan yang di unggah pada platform digital dengan subscriber,
viewer dan like terbanyak.
c. Mampu menciptakan sistem manajemen RA/Madrasah yang
efektif, efisien, dan berbasis teknologi digital.
d. Mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha, perguruan
tinggi, dan masyarakat untuk peningkatan mutu pendidikan.
a. Keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam dalam
periode 2023-2025, meliputi:
1)
Tingkat Nasional
2)
Tingkat Internasional
3. Anugerah
Guru dan Tenaga Kependidikan Berdedikasi
Anugerah
Guru dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah yang memiliki dedikasi mengajar yang
sangat tinggi diantaranya mengajar di daerah konflik, perbatasan negara, jarak
tempuh yang sangat jauh dan berbahaya, mengajar dengan banyak keterbatasan
(fisik/sarana prasarana), meliputi:
a. Melaksanakan tugas dengan loyalitas tinggi selama ≥10 tahun,
terutama di daerah 3T atau wilayah dengan keterbatasan sarana.
b. Aktif dalam kegiatan sosial-keagamaan dan pembinaan
karakter siswa di lingkungan madrasah maupun masyarakat.
c. Memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap keberagaman
peserta didik, termasuk siswa berkebutuhan khusus, gender, sosial- ekonomi, dan
budaya serta mengimplementasikan pendekatan pembelajaran inklusif.
4. Apresiasi
Guru Lintas Iman
Apresiasi
Guru Lintas Iman adalah guru pada lembaga pendidikan agama yang aktif membangun
dialog, kerja sama, dan interaksi positif dengan pemeluk agama lain dalam
rangka memperkuat sikap toleransi, moderasi beragama, dan harmoni sosial—baik
melalui pembelajaran maupun kegiatan kemasyarakatan.
a. Menunjukkan sikap toleran, adil, dan menghargai
perbedaan keyakinan dalam lingkungan pendidikan majemuk; menjadi teladan hidup
nilai-nilai moderasi beragama.
b. Berperan aktif membangun kerja sama lintas sekolah atau
komunitas agama dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan.
c. Mengembangkan metode pembelajaran kreatif yang
menumbuhkan empati dan penghargaan terhadap perbedaan budaya, agama, gender,
serta kemampuan peserta didik.
d. Menunjukkan integritas pribadi, ketulusan, dan
konsistensi dalam mengajar di lingkungan lintas iman dengan semangat
kemanusiaan dan kebangsaan.
Adapun
Ketentuan Umum Anugerah GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah Kemenag (Kementerian
Agama) Tahun 2025
1. Mengisi formulir melalui https://s.id/AnugerahGTKM2025.
2. Setiap peserta hanya boleh mengikuti 1 (satu) kategori.
3. Setiap kategori dapat diusulkan maksimal 3 (tiga)
perwakilan peserta pada setiap wilayah.
4. Peserta pendaftar pada tiap kategori dibuktikan dengan
surat rekomendasi dan/atau Surat Keputusan Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi.
5. Peserta pendaftar pada setiap kategori wajib membuat
tulisan feature yang mendeskripsikan tentang diri-sendiri, kelebihan, keunikan
dan mengapa layak dipilih menjadi GTK Madrasah Inspiratif, Inovatif,
Berdedikatif dan Apresiasi Guru Lintas Iman dalam format non-makalah sepanjang
maksimal 4 (empat) halaman.
Sedangkan
Jadwal atau Agenda Pelaksanaan Anugerah GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)
Madrasah Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Sosialisasi dan penyampaian informasi: 20-24 November
2025
2. Pendaftaran dan upload berkas: 20-24 November 2025
3. Seleksi tahap pertama: 24-25 November 2025
4. Seleksi tahap kedua: 25-26 November 2025
5. Grand final: 26-28 November 2025
6. Penganugerahan pemenang: 28 November 2025
Link
download Surat Edaran tentang Juknis Anugerah GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan)Madrasah Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Link download Surat Edaran tentang Juknis dan Jadwal Seleksi Anugerah
GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah Kemenag (Kementerian Agama) Tahun
2025. Semoga ada manfaatnya.






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar