Permendagri Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 16 Tahun 2025


Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Persyaratan Administrasi PPKB, BBNKB dan Opsen PPKB dan BBNKB adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

7. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 7);

8. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 ini yang dimaksud dengan:

1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.

3. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB dalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.

5. Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

6. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam kantor bersama samsat.

9. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Kendaraan Bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik, identitas Kendaraan Bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Kendaraan Bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Kendaraan Bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia, memuat nomor register Kendaraan Bermotor dan masa berlaku, serta dipasang pada Kendaraan Bermotor.

11. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah / kode registrasi, nomor urut registrasi dan/ atau seri huruf yang berfungsi sebagai identitas Kendaraan Bermotor.

12. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Kendaraan Bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.

13. Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat SPPKB adalah surat yang berfungsi sebagai permohonan STNK, pendaftaran Kendaraan Bermotor, dasar penetapan Pajak, permohonan penetapan SWDKLLJ dan berfungsi sebagai pernyataan Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

14. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ.

15. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan, besarnya PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.

16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

17. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

18. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

19. Badan Usaha adalah badan yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk menyelenggarakan pengelolaan atas SWDKLLJ dan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah Provinsi dalam melakukan administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB melalui Samsat.

 

Persyaratan administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB meliputi: a) pendaftaran dan pendataan; b) penetapan; dan c) pembayaran dan penyetoran. Persyaratan administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud diselenggarakan pada kantor bersama Samsat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB dilaksanakan oleh kepala perangkat daerah yang melaksanakan urusan di bidang pendapatan daerah. Kepala perangkat daerah dibantu oleh petugas pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

 

Setiap orang pribadi atau badan yang memiliki Kendaraan Bermotor selaku wajib pajak, wajib mengisi formulir SPPKB dalam rangka pendaftaran dan pendataan Kendaraan Bermotor. Pendaftaran dan pendataan Kendaraan Bermotor dilakukan untuk: a) Kendaraan Bermotor baru; b) balik nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya; c) mutasi Kendaraan Bermotor antardaerah; d) modifikasi Kendaraan Bermotor; e) pembayaran PKB tahunan; dan f) perpanjangan STNK. Adapun yang dimaksud modifikasi Kendaraan Bermotor paling sedikit berupa ubah bentuk; ubah warna; ubah mesin; dan/atau ubah fungsi.

 

SPPKB paling sedikit berisi informasi: a) identitas diri; b) faktur pembelian Kendaraan Bermotor; dan c) sertifikat registrasi uji tipe. Informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku untuk Kendaraan Bermotor baru.

 

Formulir SPPKB dipersamakan dengan surat pendaftaran objek pajak daerah. Pendaftaran dan pendataan dilaksanakan secara elektronik. Formulir SPPKB dilakukan identifikasi dan verifikasi oleh petugas. Contoh format dan bentuk formulir SPPKB tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 

PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB terutang ditetapkan dalam SKKP. Penetapan SKKP dilakukan setelah identifikasi dan verifikasi Kendaraan Bermotor. SKKP memuat besaran: a) PKB dan/atau BBNKB; b) Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB; c) SWDKLLJ; dan d) biaya administrasi STNK, TNKB dan/atau NRKB pilihan. Penetapan besaran biaya yang tercantum dalam SKKP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SKKP selanjutnya berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah.

 

Wajib pajak melakukan pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB setelah SKKP ditetapkan. Pelayanan penerimaan pembayaran dilakukan melalui loket pembayaran atau melalui transaksi elektronik. Penerimaan pembayaran disalurkan kepada rekening penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak menerima TBPKP. TBPKP disahkan oleh kepala perangkat daerah yang melaksanakan urusan di bidang pendapatan daerah, kepala unit layanan lalu lintas pada Kepolisian Daerah Provinsi dan kepala wilayah Badan Usaha.

 

TBPKP berfungsi sebagai surat setoran pajak daerah. TBPKP merupakan dokumen spesifik yang mempunyai pengamanan khusus dan pencetakannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala perangkat daerah melaporkan penerimaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB kepada Gubernur setiap bulan. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengakses laporan terkait penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Data dan informasi yang disajikan dalam laporan meliputi:

a. potensi penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB;

b. target penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB;

c. realisasi penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB harian dan/atau realisasi akumulatif; dan

d. jumlah Kendaraan Bermotor yang telah melakukan pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

 

Laporan disajikan dalam sistem informasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi.

 

Utang pajak sebagaimana tercantum dalam SKKP merupakan dasar penagihan pajak. Dasar penagihan pajak yang belum jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan imbauan. Penagihan dilakukan oleh kepala perangkat daerah dapat bersama dengan pembina Samsat provinsi. Penagihan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perpajakan.

 

Pemerintah Daerah Provinsi wajib bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka kerja sama optimalisasi pemungutan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB untuk mewujudkan penyelenggaraan Samsat secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan inovatif.

 

Sinergi berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB atau bentuk sinergi lainnya. Sinergi disusun dalam rencana kerja antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan setiap tahun. Rencana kerja akan dicantumkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

Menteri selaku pembina penyelenggaraan pemerintahan daerah melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB kepada Gubernur.

 

Gubernur melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB di wilayah kerjanya. Gubernur menyampaikan laporan hasil pembinaan, pemantauan dan evaluasi kepada Menteri melalui unit kerja yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah.

 

Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui sistem informasi yang berbasis elektronik. Laporan hasil pembinaan, pemantauan dan evaluasi paling sedikit memuat:

a. target dan realisasi penerimaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB per triwulan selama 5 (lima) tahun terakhir;

b. jumlah Kendaraan Bermotor berdasarkan jenis Kendaraan Bermotor per triwulan selama 5 (lima) tahun terakhir;

c. jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak membayar PKB per triwulan selama 5 (lima) tahun dalam bentuk unit dan potensi penerimaan PKB dan Opsen PKB;

d. jumlah Kendaraan Bermotor yang membayar PKB dan Opsen PKB tahun berjalan dalam bentuk unit dan rupiah;

e. jumlah Kendaraan Bermotor yang melakukan BBNKB pertama per triwulan selama 5 (lima) tahun terakhir sesuai jenis dan merek dalam bentuk unit dan rupiah; dan

f. jumlah Kendaraan Bermotor yang melakukan BBNKB pertama pada tahun berjalan sesuai jenis dan merek dalam bentuk unit dan rupiah.

 

 

Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota meningkatkan kapasitas petugas pemungut PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Peningkatan kapasitas petugas pemungut PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, diberikan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, dan pendampingan. Pendanaan peningkatan kapasitas bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

 

Pendanaan atas penyelenggaraan persyaratan administrasi pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB bersumber pada: a) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b) sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Persyaratan Administrasi PPKB (Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), Opsen PPKB dan BBNKB (Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

 

Link download Permendagri Nomor16 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Link download Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Persyaratan Administrasi PPKB, BBNKB dan Opsen PPKB dan BBNKB. Semoga ada manfaatnya



Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan PM

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  


































Free site counter


































Free site counter