Surat Edaran SE Menpan RB Nomor : B/5645/SM.01.00/2025
Surat Edaran SE Menpan RB Nomor : B/5645/SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non- ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah pada inti menyatakan bahwa Seleksi CASN 2024 yang berakhir hingga 2025 merupakan kebijakan afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN.
Isi lengkap Surat Edaran SE
Menpan RB Nomor : B/5645/SM.01.00/2025 menyatakan sehubungan dengan adanya
beberapa aspirasi yang disampaikan kepada Menteri PANRB melalui berbagai kanal
tentang penyelesaian pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah, khususnya
para pegawai non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bersama ini dengan hormat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pemerintah telah melakukan penetapan formasi CASN tahun 2024 sebanyak
1.266.081, yang terdiri atas 248.970 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
dan 1.017.111 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
2.
Dalam menuntaskan proses pengadaan, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara
memberikan arahan percepatan penyelesaian pengadaan tersebut sampai dengan
bulan Oktober tahun 2025 dan proses pengadaan CASN tahun 2024 merupakan
kebijakan afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN;
3.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai pedoman dan acuan
dalam pelaksanaan pengadaan CASN tersebut. Diseminasi kebijakan telah dilakukan
menggunakan berbagai kanal baik melalui sosialisasi, podcast, webinar, rapat
koordinasi, audiensi, portal komunikasi Whatsapp group, dan coaching clinic
bagi seluruh pengelola kepegawaian agar kebijakan pengadaan CASN, termasuk di
dalamnya penataan pegawai non-ASN, dapat dipedomani oleh instansi pemerintah
sehingga proses pengadaan CASN berjalan dengan optimal;
4.
Khususnya terkait pengadaan PPPK sebagai bagian dalam penataan pegawai non-ASN,
Pemerintah telah melaksanakan seleksi sebanyak 2 (dua) tahap, yaitu:
1) Tahap
1 dibuka pendaftaran mulai tanggal 1 s.d. 20 Oktober 2024;
2) Tahap
2 dibuka pendaftaran mulai tanggal 17 November s.d. 31 Desember 2024;
dimana
dalam seleksi tahap 2 Pemerintah telah menerapkan relaksasi persyaratan dan
perpanjangan masa pendaftaran untuk mendorong percepatan penyelesaian penataan
pegawai non-ASN;
5.
Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui sistem digital SSCASN dan
Computer Assisted Test (CAT) yang diawasi langsung oleh Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas) dan Panitia Seleksi Instansi di masing-masing kementerian,
lembaga dan pemerintah daerah;
6.
Namun, Pemerintah lebih lanjut masih berupaya menuntaskan penataan pegawai
non-ASN yang masih tidak mendapatkan formasi melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu
yang dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Proses penyelesaian
PPPK Paruh Waktu berdasarkan usulan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai jadwal
yang telah ditetapkan, yaitu mulai tanggal 7 Januari sampai dengan 20 Agustus
2025 dan telah diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Dengan berdasarkan angka 1 s.d.
6 tersebut maka dapat disampaikan bahwa proses pengadaan CASN Tahun 2024,
termasuk di dalamnya penataan pegawai non-ASN sebagai afirmasi terakhir yang
telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan target waktu yang ditetapkan
sebagaimana tersebut pada angka 2. Untuk itu, pemerintah daerah agar
berkomitmen mendukung kebijakan dimaksud dan dapat memberikan solusi
penyelesaian di internal instansi masing-masing sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan sekaligus menjelaskan lebih lanjut kepada pihak- pihak yang
masih menyampaikan aspirasi penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
Demikian beberapa hal yang
dapat kami sampaikan. Atas komitmen, perhatian dan kerja samanya disampaikan
terima kasih.
Link download Salinan SE Menpan
Demikian informasi tentang Surat
Edaran SE Menpan RB Nomor : B/5645/SM.01.00/2025 tentang Penjelasan
Penyelesaian Pegawai Non- ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Semoga ada
manfaatnya






Tidak ada komentar
Posting Komentar
Buka Formulir Komentar