news
PENEGASAN TENTANG BANTAHAN BADAN POM ATAS BEREDARNYA PESAN 10 ITEM OBAT YANG TIDAK BOLEH DIKONSUMSI
Sehubungan dengan maraknya pesan berantai di media sosial
maupun aplikasi pesan singkat mengenai beberapa obat yang tidak boleh
dikonsumsi, sebagai berikut:
1. Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex
2. Obat INZA Produksi PT Konimex
3. Obat INZANA Produksi PT Konimex
4. Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan
Pasific
5. HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
6. HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific
7. BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific
8. NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
9. SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
10. STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB
Dengan ini Badan POM menegaskan kembali bahwa :
1. Surat Keputusan Kepala Badan POM
tersebut adalah palsu yang bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.
2. Bahwa Badan POM tidak pernah
menerbitkan surat keputusan dan/atau surat perintah penarikan obat sebagaimana
tercantum dalam pesan berantai yang beredar
3. Bahwa obat-obatan sebagaimana
dimaksud dalam pesan berantai tersebut sampai saat ini masih memiliki nomor
izin edar dari Badan POM, oleh karenanya layak dan aman untuk dikonsumsi sesuai
dengan petunjuk penggunaannya;
4. Informasi Klarifikasi telah kami
tayangkan 5 kali di website (www.pom.go.id) sejak tahun 2003
Berdasarkan penegasan tersebut di atas kami harap
masyarakat tidak resah dengan informasi yang menyesatkan berupa pesan berantai
yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika ingin memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat
dapat menghubungi Contact Center HaloBPOM 1-500-533, SMS di 0-81-21-9999-533,
email: halobpom@pom.go.id, twitter: @bpom_ri, Facebook: Bpom RI atau melalui
Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM di seluruh Indonesia.
No comments