news
PENJELASAN BPOM TERKAIT PRODUK PERMEN JARI YANG DIDUGA MENGANDUNG NARKOBA
Berkenaan dengan informasi Terkait
Hasil Pemeriksaan Produk Permen Jari yang Diduga Mengandung Narkoba di Berikut Ini
Penjelasan Badan Pengawasan Obat dam Makanan BPOM
Melanjutkan penjelasan Badan
POM pada tanggal 12 Oktober 2016 terkait isu produk Permen Jari yang diduga
mengandung narkoba, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai
berikut:
1. Menindaklanjuti
permasalahan peredaran permen jari Aneka Warna yang diduga mengandung narkoba,
Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia telah
melakukan penelusuran dan mengambil sampel di wilayahnya masing-masing.
Terhadap sampel-sampel tersebut dilakukan pengujian laboratorium untuk
mengetahui kemungkinan adanya kandungan narkoba
2.
Hasil pengujian terhadap sampel dari beberapa
wilayah di Indonesia, antara lain Jakarta, Serang, Pontianak, Bandung, Padang,
dan Banjarmasin menunjukkan semua hasil negatif, bahwa sampel produk Permen
Jari tersebut tidak terdeteksi mengandung narkoba.
3.
Badan POM terus melakukan pengawasan
untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.
4. Masyarakat
diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu terkait Obat dan Makanan
yang beredar melalui media sosial. Kepada masyarakat yang memerlukan informasi
lebih lanjut, dapat menghubungi:
Contact Center HALO BPOM di
nomor telp. 1-500-533 atau SMS: 0-8121-9999-533, atau email:
halobpom@pom.go.id, atau
Unit Layanan Pengaduan
Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
No comments