news
PENJELASAN BPOM TERKAIT BERITA KANTONG TEH CELUP YANG MENGANDUNG RACUN
Berkenaan dengan informasi
yang beredar di media sosial tentang bahaya kemasan plastik dan kertas yang
digunakan pada produk teh celup, Berikut Ini Penjelasan BPOM Terkait Berita Kantong Teh Celup Yang Mengandung Racun
Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) memandang perlu menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Kantong teh celup umumnya terbuat dari kertas
dan plastik.
2. Kantong
teh celup terbuat dari kertas biasanya berupa jenis kraft dilapisi plastik
polietilen yang berfungsi dalam perekatan panas. Industri kertas untuk
kemasan pangan sudah tidak menggunakan senyawa klorin sebagai pemutih dan
syarat ini sertakan pada saat permohonan penilaian keamanan produk.
![]() |
KANTONG TEH CELUP DARI
KERTAS (PENJELASAN BPOM TERKAIT KANTONG
TEH CELUP YANG MENGANDUNG RACUN)
|
3.
Polietilen yang digunakan sebagai fungsi
perekatan tidak meleleh pada suhu titik didih air, hal ini terlihat saat
kantong kertas teh celup tidak terbuka saat diseduh dengan air panas.
4. Selain
kantong kertas, kantong plastik teh celup juga terbuat dari plastik jenis
nilon, polietilen terefltalat (PET) atau asam polilaktat (PLA).
KANTONG TEH CELUP DARI
PLASTIK (PENJELASAN BPOM TERKAIT KANTONG TEH CELUP YANG MENGANDUNG RACUN)
5.
Teh celup yang terdaftar di Badan POM telah
melalui evaluasi penilaian keamanan pangan termasuk penilaian keamanan
kemasannya (kantong teh celup).
6.
Penilaian keamanan kantong teh celup juga
mensyaratkan pemenuhan terhadap batas migrasi baik yang berbahan kertas maupun
plastik yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor
HK.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan.
7.
Sebagai perlindungan terhadap masyarakat,
Badan POM senantiasa terus melakukan pengawasan terhadap produk yang
kemungkinan tidak memenuhi syarat.
8. Dihimbau
kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0812-1-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan
Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM diseluruh Indonesia.
Terima kasih anda sudah
membaca Penjelasan BPOM Terkait Berita Kantong Teh Celup Yang Mengandung Racun, semoga
bermanfaat.
No comments